DPRD Nilai Pemko Pekanbaru Tepat Tidak Perpanjang HGB Ruko STC

PEKANBARU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menegaskan dukungannya terhadap keputusan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) rumah to...

DPRD Nilai Pemko Pekanbaru Tepat Tidak Perpanjang HGB Ruko STC

PEKANBARU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menegaskan dukungannya terhadap keputusan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) rumah toko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC). DPRD menilai kebijakan tersebut telah sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan kepastian hukum atas langkah yang diambil pemerintah daerah.

Sikap legislatif itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi antara pimpinan DPRD Kota Pekanbaru dan organisasi perangkat daerah terkait. Dalam rapat tersebut, dewan meminta penjelasan resmi mengenai dasar hukum kebijakan Pemko Pekanbaru yang menolak permohonan perpanjangan HGB yang diajukan sejumlah pemilik ruko di kawasan pusat perdagangan itu.

"Kami meminta kepastian hukum terlebih dahulu. Setelah ada penegasan dari Kementerian Dalam Negeri, kami menilai langkah Pemerintah Kota Pekanbaru sudah tepat karena berpijak pada aturan yang berlaku," ujar pimpinan rapat dari unsur Komisi I DPRD Kota Pekanbaru.

Kemendagri Tegaskan Kebijakan Sesuai Ketentuan

Kementerian Dalam Negeri sebelumnya memberikan jawaban atas permintaan fasilitasi terkait polemik perpanjangan HGB ruko STC. Dalam penjelasannya, Kemendagri menegaskan bahwa tanah tempat berdirinya ruko tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Pekanbaru yang berstatus Hak Pengelolaan (HPL).

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, HGB yang berdiri di atas tanah HPL milik pemerintah daerah tidak dapat diperpanjang secara otomatis apabila jangka waktunya berakhir. Pengelolaan aset daerah harus tunduk pada ketentuan tentang pengelolaan barang milik daerah, sehingga pemanfaatannya wajib dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan, bukan melalui perpanjangan hak secara langsung.

"Keputusan Pemerintah Kota Pekanbaru sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tanah tersebut merupakan aset daerah, sehingga pengelolaannya harus mengikuti ketentuan tentang barang milik daerah," demikian bunyi penegasan Kemendagri.

Dasar Hukum Penolakan Perpanjangan

Secara normatif, HGB diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria beserta peraturan pelaksananya. Hak tersebut diberikan untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan serta tidak bertentangan dengan status tanah yang bersangkutan.

Namun, dalam perkara ruko STC, objek hak berada di atas tanah aset daerah. Dengan demikian, berakhirnya jangka waktu HGB menjadikan penguasaan tanah kembali kepada pemegang HPL, yakni Pemerintah Kota Pekanbaru. Setiap pemanfaatan berikutnya harus dilakukan melalui pola kerja sama pemanfaatan aset yang diatur dalam peraturan tentang pengelolaan barang milik daerah.

Pemko Pekanbaru sebelumnya telah menyampaikan kepada para pemilik ruko bahwa permohonan perpanjangan HGB tidak dapat diteruskan ke Badan Pertanahan Nasional karena status tanah merupakan milik pemerintah daerah. Keputusan itu ditetapkan setelah dilakukan kajian hukum oleh perangkat daerah terkait.

DPRD Minta Sosialisasi kepada Masyarakat

Meski menilai kebijakan tersebut tepat, DPRD Kota Pekanbaru meminta Pemko menindaklanjuti keputusan itu dengan sosialisasi yang menyeluruh kepada para pemilik dan pelaku usaha di kawasan STC. Langkah ini dinilai penting agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pedagang yang telah lama berusaha di lokasi tersebut.

"Keputusan sudah tepat secara hukum, tetapi pemerintah daerah harus menyampaikannya secara terbuka kepada masyarakat. Jangan sampai ada informasi yang simpang siur di lapangan," kata anggota dewan dalam rapat koordinasi tersebut.

DPRD juga mendorong Pemko Pekanbaru menyiapkan skema pemanfaatan aset yang transparan, termasuk kemungkinan melibatkan para pedagang eksisting dalam pengelolaan kawasan ke depan. Menurut dewan, kejelasan nasib para pelaku usaha menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setelah keputusan hukum ditetapkan.

Hingga kini, Pemko Pekanbaru masih menyusun langkah lanjutan terkait pengelolaan kawasan STC setelah HGB ruko dinyatakan tidak dapat diperpanjang. DPRD berkomitmen mengawal proses tersebut melalui fungsi pengawasan agar seluruh kebijakan yang diambil tetap berpijak pada kepastian hukum dan kepentingan masyarakat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User