Oct 08, 2026
Politik

DPR Tetapkan BPIH 2027 Rp 98,46 Juta per Jemaah dengan Paket Layanan C

Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar Rp 98.466.351 per jemaah. Keputusan tersebu...

DPR Tetapkan BPIH 2027 Rp 98,46 Juta per Jemaah dengan Paket Layanan C

Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar Rp 98.466.351 per jemaah. Keputusan tersebut diambil dalam pembahasan Panitia Kerja Komisi VIII DPR bersama Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10). Dari total biaya itu, jemaah menanggung Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 54.648.825 atau setara 55,50 persen, sedangkan sisanya 44,50 persen bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa kontrak penyediaan pelayanan haji di Arab Saudi menggunakan skema tidak terpisah dengan paket layanan C. "Kontrak penyediaan pelayanan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi di Arab Saudi menggunakan skema tidak terpisah. Paket layanan untuk jemaah haji tahun 1448 Hijriah selama di Arab Saudi menggunakan paket layanan C," kata Dasco dalam keterangan persnya.

Penetapan ini menindaklanjuti serangkaian rapat koordinasi antara Panja Komisi VIII dan pemerintah yang membahas struktur pembiayaan, pembagian kuota, serta skema layanan bagi jemaah haji reguler.

Beban Pelunasan Jemaah Turun Rp 3,2 Juta

Berdasarkan hasil perhitungan, jemaah rata-rata hanya perlu melunasi Rp 23.248.825 setelah memperhitungkan setoran awal, saldo nilai manfaat di rekening virtual, dan subsidi pemerintah sebesar Rp 3 juta. Angka tersebut tercatat sekitar Rp 3,2 juta lebih rendah dibandingkan pelunasan Bipih 2026 yang mencapai Rp 26.433.806.

Penurunan beban pelunasan ini dinilai sebagai wujud keberpihakan negara terhadap calon jemaah haji. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan subsidi diambil dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat serta prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Adapun BPIH 2027 terdiri atas beberapa komponen utama dengan angka rata-rata per jemaah. Kebutuhan di dalam negeri mencapai Rp 5.643.945,28, sedangkan pelayanan dan kebutuhan di Arab Saudi sebesar Rp 54.317.360,07. Komponen penerbangan menjadi salah satu pos terbesar dengan nilai Rp 38.550.546.

Bipih sebesar Rp 54.648.825 atau 55,50 persen dari total BPIH digunakan untuk membiayai penerbangan serta sebagian biaya pelayanan lainnya. Sementara itu, nilai manfaat yang bersumber dari pengelolaan keuangan haji menutup 44,50 persen dari keseluruhan biaya.

Kuota Haji Reguler 2027 Capai 203.320 Jemaah

Dalam rapat yang sama, Komisi VIII DPR dan pemerintah juga menyepakati pembagian kuota haji reguler 2027. Berdasarkan proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi, kuota dialokasikan dengan skema urut porsi, lansia, dan kategori lainnya. "Terdiri dari 34 provinsi dengan skema urut porsi, lansia, dan lain-lain sehingga jumlah total menjadi 203.320," ujar Dasco.

Pembagian kuota tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan panjangnya daftar tunggu di masing-masing provinsi. Provinsi dengan antrean terpanjang memperoleh porsi lebih besar agar distribusi jemaah berlangsung lebih berkeadilan.

Kebijakan ini juga memberi perhatian khusus kepada jemaah lanjut usia melalui skema afirmasi. Pemerintah mengingatkan bahwa prioritas lansia tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola penyelenggaraan haji nasional.

Pemerintah Diminta Jaga Kualitas Layanan

Penetapan BPIH dan kuota haji 2027 menjadi dasar bagi Kementerian Haji dan Umrah untuk menyusun kontrak dengan penyedia layanan di Arab Saudi. Kontrak dengan skema paket layanan C mencakup kebutuhan akomodasi, konsumsi, transportasi, serta pelayanan ibadah selama jemaah berada di Tanah Suci.

Dasco menekankan bahwa keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif, sehingga seluruh pihak terikat untuk melaksanakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan struktur biaya yang lebih ringan, pemerintah berharap calon jemaah dapat mempersiapkan pelunasan secara lebih terencana. Sosialisasi kepada masyarakat, terutama terkait rincian Bipih, subsidi, dan mekanisme pelunasan, akan menjadi langkah penting agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan calon jemaah.

Penetapan ini sekaligus menegaskan komitmen negara dalam menjaga keterjangkauan biaya haji tanpa mengorbankan kualitas pelayanan. Pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak, termasuk pemenuhan standar layanan di Arab Saudi, menjadi kunci agar seluruh rangkaian penyelenggaraan ibadah haji 2027 berjalan sesuai keputusan yang telah disahkan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User