Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menerima audiensi delegasi perwakilan serikat buruh nasional di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, guna menindaklanjuti aspirasi krusial mengenai implementasi sistem kerja kontrak pada Senin (29/09). Dalam pertemuan resmi tersebut, perwakilan buruh menyampaikan evaluasi mendalam perihal skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dinilai diterapkan secara berkepanjangan tanpa kepastian alih status menjadi pekerja tetap, yang pada praktiknya memicu kerentanan posisi tawar tenaga kerja hingga memunculkan potensi tindak asusila di lingkungan kerja.
Urgensi Kepastian Regulasi dan Kerentanan Hubungan Kerja
Dalam forum audiensi ketenagakerjaan tersebut, perwakilan serikat pekerja memaparkan data empiris mengenai durasi kontrak kerja yang kerap diperpanjang secara berulang melebihi koridor kepatutan hubungan industrial. Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan yang disahkan pasca penetapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, ketentuan mengenai batas waktu dan jenis pekerjaan dalam skema PKWT sejatinya telah diatur secara limitatif guna mencegah eksploitasi. Kendati demikian, serikat pekerja menyoroti masih banyaknya buruh yang terikat dalam ketidakpastian status selama bertahun-tahun tanpa ada keputusan pengangkatan menjadi pegawai tetap.
Perwakilan serikat buruh menegaskan bahwa ketiadaan jaminan kepastian kerja menempatkan posisi tawar buruh pada titik nadir di hadapan manajemen pemberi kerja, sehingga memicu ketimpangan relasi kuasa yang akut.
"Kami menyampaikan aspirasi ini langsung ke pimpinan dewan karena ketidakpastian status kontrak kerja telah membuka ruang degradasi perlindungan tenaga kerja secara masif. Sistem kerja kontrak yang terus diperpanjang tanpa batas waktu yang jelas telah menciptakan ketergantungan mutlak, sehingga buruh berada dalam posisi yang sangat rentan untuk dieksploitasi demi mempertahankan mata pencarian mereka," ujar delegasi serikat buruh dalam pertemuan kelembagaan tersebut.
Berdasarkan catatan serikat pekerja, proporsi tenaga kerja dengan status PKWT di kawasan industri manufaktur padat karya diperkirakan mencapai lebih dari 60 persen dari total tenaga kerja operasional. Kondisi ini mencerminkan tingginya ketergantungan sektor industri terhadap tenaga kerja kontrak yang minim proteksi jaminan hari tua dan keberlanjutan penghasilan.
Risiko Penyalahgunaan Wewenang dan Potensi Tindak Asusila
Poin paling krusial yang diangkat dalam pertemuan tersebut berkaitan dengan kerentanan sosial-hukum akibat posisi tawar buruh yang lemah, khususnya ancaman pelecehan serta pemerasan moral yang menjurus pada tindak asusila. Delegasi buruh menyatakan bahwa kerentanan perpanjangan kontrak kerja acap kali dimanfaatkan oleh oknum pimpinan operasional atau manajemen personalia untuk memaksakan kehendak di luar ruang lingkup profesionalitas kerja.
Praktik relasi kuasa yang timpang ini berpotensi membuka ruang bagi syarat-syarat non-teknis yang mencederai martabat kemanusiaan buruh, khususnya tenaga kerja perempuan, guna memperoleh rekomendasi perpanjangan masa kerja kontrak. Kondisi tersebut dinilai sebagai konsekuensi langsung dari regulasi pengawasan hubungan kerja yang belum berjalan secara optimal di tingkat akar rumput industri.
Menanggapi laporan tersebut, Pimpinan DPR RI menyatakan komitmen penuh parlemen untuk menjaga marwah institusi ketenagakerjaan nasional serta memastikan perlindungan terhadap harkat dan martabat setiap tenaga kerja warga negara Indonesia.
"Parlemen memandang laporan mengenai kerentanan perpanjangan kontrak yang dikaitkan dengan potensi asusila sebagai persoalan hukum yang sangat serius. Hubungan industrial harus berlandaskan pada prinsip keadilan, produktivitas, dan penghargaan terhadap harkat kemanusiaan, bukan relasi transaksional yang eksploitatif," tegas Wakil Ketua DPR RI dalam rapat penerimaan aspirasi tersebut.
Tindak Lanjut Pengawasan Parlemen dan Koordinasi Antar-Lembaga
Pimpinan DPR RI menegaskan bahwa seluruh masukan yang telah ditetapkan dalam audiensi ini akan segera diproses secara administratif untuk diteruskan kepada komisi teknis terkait, yakni Komisi IX DPR RI yang membidangi urusan ketenagakerjaan dan kependudukan. Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti aduan serikat buruh melalui mekanisme pengawasan parlemen yang terukur.
Langkah tindak lanjut tersebut mencakup pemanggilan instansi pelaksana, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) beserta dinas-dinas ketenagakerjaan daerah, melalui forum Rapat Koordinasi maupun Rapat Kerja pengawasan. DPR RI berencana mengevaluasi secara menyeluruh kinerja para pengawas ketenagakerjaan yang bertugas memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Keputusan parlemen adalah memastikan aspirasi ini tidak sekadar didengar, tetapi ditindaklanjuti secara konkret melalui mekanisme pengawasan yang terukur. Dalam rapat internal bersama perwakilan seluruh Fraksi, kami akan mengoordinasikan langkah strategis agar regulasi turunan ketenagakerjaan memiliki instrumen penegakan yang mengikat serta sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar norma hukum," tutur Pimpinan DPR RI.
Selain pembahasan di ranah komisi, substansi permasalahan sistem kerja kontrak berkepanjangan ini direncanakan menjadi bagian dari laporan kinerja masa sidang dalam Sidang Pleno DPR RI mendatang. Keterlibatan lintas Fraksi dinilai esensial untuk membangun konsensus politik dalam rangka memperkuat kerangka regulasi dan penegakan hukum ketenagakerjaan nasional.
DPR RI turut mengimbau serikat pekerja untuk memperkuat konsolidasi data dan bukti material berdasarkan UU yang berlaku agar setiap indikasi pelanggaran norma kerja maupun tindak pidana asusila di lingkungan kerja dapat diproses secara hukum tanpa keraguan, demi terciptanya iklim ketenagakerjaan yang adil dan bermartabat di seluruh Indonesia.
Comments (0)