DPR: Pengeroyokan Pencuri Ayam di Bali Langgar HAM

JAKARTA, 29 Mei 2026 - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menegaskan peristiwa pengeroyokan yang menewaskan pria terduga pencuri ayam di Kabupaten Gianyar, Bali, merupakan pelanggaran hak a...

DPR: Pengeroyokan Pencuri Ayam di Bali Langgar HAM

JAKARTA, 29 Mei 2026 - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menegaskan peristiwa pengeroyokan yang menewaskan pria terduga pencuri ayam di Kabupaten Gianyar, Bali, merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat ditoleransi. Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional itu menyatakan negara wajib menghadirkan keadilan bagi keluarga korban sekaligus menindak tegas para pelaku main hakim sendiri.

“Ini bukan sekadar tindak pidana biasa. Ini adalah perampasan hak hidup yang dijamin konstitusi. Pencurian tidak lantas membenarkan pembunuhan massal oleh warga,” ujar Sugiat Santoso di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/5/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (27/5) dini hari di Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Gianyar. Korban berinisial IKM (38), seorang buruh tani setempat, diduga mengambil beberapa ekor ayam dari kandang milik tetangganya. Aksi itu diketahui pemilik kandang yang langsung berteriak hingga memobilisasi puluhan warga. Dalam hitungan menit, IKM dikepung dan dihajar menggunakan kayu, batu, dan benda tumpul lainnya.

Detik-Detik Penghakiman Massa

Kepala Kepolisian Resor Gianyar AKBP I Wayan Sumadana membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, korban sempat dibawa ke puskesmas, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka parah di kepala dan tubuh. “Kami telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pemukul hingga provokator,” jelas Sumadana dalam konferensi pers, Rabu (28/5). Para tersangka yang merupakan warga setempat mengaku khilaf dan terbawa emosi massa.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa balok kayu berlumuran darah, batu, serta rekaman video amatir warga. Dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak massa tidak menghiraukan teriakan korban yang memohon ampun. Tidak ada satu pun warga yang melapor ke polisi sebelum menghakimi, meskipun kantor polisi sektor hanya berjarak sekitar dua kilometer dari lokasi.

Komisi XIII Tegaskan Pelanggaran HAM

Sugiat Santoso, yang memimpin alat kelengkapan dewan di bidang HAM, penegakan hukum, dan keamanan itu, mengutip Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin hak hidup setiap orang. “Hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Tidak ada alasan pembenar bagi tindakan main hakim sendiri, apalagi sampai menghilangkan nyawa,” paparnya.

Ia pun mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar. Santoso meminta agar pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Komnas HAM Turun Tangan

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyatakan pihaknya segera turun ke Gianyar untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan. “Kami akan memastikan bahwa hak korban atas keadilan dan pemulihan dihormati. Pengeroyokan adalah kejahatan serius yang harus ditindaklanjuti secara komprehensif,” ujarnya dihubungi terpisah.

Desakan Perbaikan Sistem Penegakan Hukum

Wakil ketua komisi yang membawahi Komnas HAM itu juga menyoroti lemahnya kehadiran negara di tingkat akar rumput sebagai pemicu budaya kekerasan jalanan. Menurut catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, sepanjang tahun 2025 terdapat 47 kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dengan motif pencurian kecil di seluruh Indonesia. Sebagian besar terjadi di wilayah pedesaan dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat yang rendah.

Berdasarkan data Badan Reserse Kriminal Polri, sepanjang 2025 terdapat 89 kasus pengeroyokan di Indonesia, 23 di antaranya berakhir dengan kematian. Angka ini meningkat 15% dibanding tahun sebelumnya.

“Ini alarm bagi kita semua. Negara tidak boleh terlambat. Edukasi hukum dan pemolisian masyarakat harus diperkuat. Warga perlu tahu bahwa ada jalur hukum yang adil, jadi tidak perlu bertindak sewenang-wenang,” tegas Sugiat Santoso.

Komisi XIII DPR, lanjutnya, berencana memanggil Kepala Kepolisian Daerah Bali dan jajaran Polda Bali untuk memberikan penjelasan terkait lambatnya respons saat insiden berlangsung. Selain itu, pihaknya akan mengundang Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan keluarga korban mendapat pendampingan hukum dan psikososial yang memadai.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam melindungi hak asasi setiap warga negara tanpa terkecuali. Santoso menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa tidak boleh ada tempat bagi hukum rimba di Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan negara hukum. “Kami di DPR akan menggunakan fungsi pengawasan untuk memastikan tidak ada lagi nyawa melayang sia-sia karena main hakim sendiri. Masyarakat harus menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat jika terjadi tindak pidana,” ujarnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User