DPR Libatkan KPK Supervisi Penanganan Kasus FA

Jakarta, Apaberita — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi memutuskan untuk mengikutsertakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses supervisi penanganan kasus dugaan tindak pidana ...

Jul 12, 2026 - 04:18
0 1
DPR Libatkan KPK Supervisi Penanganan Kasus FA

Jakarta, Apaberita — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi memutuskan untuk mengikutsertakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses supervisi penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tersangka berinisial FA. Keputusan itu diambil dalam rapat kerja tertutup antara pimpinan Komisi III dan para pemimpin lembaga penegak hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari menguatnya desakan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengusutan perkara FA, yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Komisi III menegaskan bahwa supervisi KPK diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa penyimpangan dan tepat sasaran.

"Komisi III DPR telah bersepakat untuk meminta KPK turut serta melakukan supervisi terhadap penanganan perkara FA. Ini adalah wujud pengawasan DPR agar penegakan hukum tetap berada pada koridor yang benar dan tidak ada satu pihak pun yang bermain-main dengan proses ini," tegas Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam konferensi pers usai rapat.

Kronologi dan Bobot Kasus

Kasus yang menjerat FA pertama kali diusut oleh Kejaksaan Agung pada awal Januari 2025. FA diduga kuat berperan sebagai aktor utama dalam dugaan korupsi proyek pembangunan jalan tol Trans-Sulawesi Tahap II yang dikerjakan oleh PT Karya Nusantara Sejahtera. Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp4,7 triliun tersebut terindikasi mengalami penggelembungan harga serta penyimpangan spesifikasi teknis yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,2 triliun berdasarkan hasil audit sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

FA diketahui menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat proyek berjalan. Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara ini, termasuk dua rekanan swasta dan seorang pejabat pembuat komitmen.

Mekanisme Supervisi KPK

Habiburokhman menjelaskan bahwa supervisi yang akan dilakukan KPK tidak berarti mengambil alih penanganan perkara dari Kejaksaan Agung. KPK akan bertindak sebagai pengawas eksternal yang berwenang memantau jalannya penyidikan, memberikan rekomendasi, serta memastikan penyelesaian perkara tepat waktu dan bebas dari intervensi politik.

"KPK dapat meminta gelar perkara bersama kapan pun diperlukan. Ini penting untuk mencegah bolak-balik berkas dan menghindari potensi obstruksi," ujar Habiburokhman.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga antirasuah itu memang memiliki kewenangan supervisi terhadap penanganan perkara korupsi yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. Dalam mekanisme ini, KPK bisa mengakses seluruh dokumen penyidikan, memeriksa saksi, serta meminta keterbukaan informasi dari penyidik utama.

Respons Kejaksaan dan KPK

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyambut baik keputusan Komisi III. Ia memastikan pihaknya terbuka terhadap supervisi KPK dan siap berkoordinasi secara intensif. "Kami tidak memiliki masalah dengan kehadiran KPK. Ini justru memperkuat legitimasi penanganan perkara yang kami lakukan," katanya di tempat yang sama.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan kesiapan lembaganya untuk menerjunkan tim supervisi segera setelah menerima surat resmi dari DPR. "Kami akan mengerahkan penyelidik dan penyidik terbaik untuk memastikan supervisi berjalan efektif. Tugas KPK adalah menjaga agar tidak ada kebocoran anggaran negara yang luput dari jerat hukum," ujar Alexander saat dihubungi terpisah.

Dorongan Transparansi dan Target Waktu

Komisi III DPR memberikan tenggat waktu enam bulan kepada Kejaksaan Agung untuk menuntaskan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara FA ke pengadilan. DPR juga meminta agar laporan perkembangan supervisi KPK disampaikan secara berkala kepada Komisi III setiap tiga bulan. Habiburokhman menegaskan bahwa parlemen tidak akan ragu membentuk panitia khusus jika proses supervisi terhambat atau ada indikasi pembiaran.

"Kami ingin kasus ini menjadi momentum pembuktian bahwa tidak ada koruptor yang kebal hukum. Publik menunggu hasil yang konkret, bukan sekadar pernyataan," tegasnya.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang memantau isu antikorupsi, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW), menyambut positif langkah DPR, namun tetap mengingatkan agar supervisi tidak berhenti pada seremoni. Aliansi masyarakat sipil berencana membentuk posko pemantau independen untuk mengawal transparansi proses supervisi KPK terhadap kasus FA.

Sidang perdana kasus ini diharapkan sudah dapat digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta paling lambat pada Oktober 2025 mendatang. Sementara itu, Kejaksaan Agung masih terus melakukan penelusuran aset para tersangka guna mengoptimalkan pengembalian kerugian negara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User