DPR Desak Reformasi Total Indikator Kinerja Aparatur Sipil Negara
Jakarta — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap indikator kinerja utama atau Key Performance Indicator (KPI) aparatur sipil negara d...
Jakarta — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap indikator kinerja utama atau Key Performance Indicator (KPI) aparatur sipil negara di seluruh kementerian dan lembaga. Desakan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin sore, 13 Januari 2026, setelah Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan kritik tajam terhadap mentalitas kerja sebagian ASN yang dinilai tidak mencerminkan semangat reformasi birokrasi.
"Kita tidak bisa lagi menutup mata terhadap praktik-praktik yang sudah menjadi rahasia umum. Ada aparatur yang datang hanya untuk melakukan presensi, lalu menghabiskan waktu di kantin, dan meninggalkan kantor sebelum jam kerja berakhir tanpa hasil kerja yang terukur," tegas Rifqinizamy di hadapan perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Pernyataan Tegas di Ruang Rapat
Dalam forum yang dihadiri oleh seluruh anggota Komisi II dari delapan fraksi tersebut, Rifqinizamy secara eksplisit menyoroti fenomena yang ia sebut sebagai "budaya absen, mengopi, dan pulang". Politisi senior tersebut menekankan bahwa pembenahan sistem pengukuran kinerja harus menjadi prioritas nasional mengingat anggaran belanja pegawai yang setiap tahunnya menembus angka lebih dari Rp400 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
"Ini bukan sekadar persoalan disiplin administratif. Ini menyangkut kredibilitas negara di mata publik. Setiap rupiah yang dikeluarkan dari APBN untuk membiayai operasional birokrasi harus menghasilkan dampak yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar Rifqinizamy dengan nada serius. Ia menambahkan bahwa Komisi II akan mendorong agar KPI yang baru bersifat lebih kuantitatif, terukur, dan terintegrasi secara digital sehingga setiap aktivitas aparatur dapat dipantau secara real-time oleh atasan langsung maupun unit pengawasan internal.
Data dan Realita di Lapangan
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Tim Pemantau Reformasi Birokrasi Nasional, tingkat produktivitas ASN di sejumlah kementerian masih menunjukkan kesenjangan yang signifikan antara target dan realisasi. Pada triwulan pertama tahun 2025, laporan internal KemenPAN-RB mencatat bahwa sekitar 23 persen aparatur di tingkat eselon III dan IV tidak mencapai standar output minimal yang ditetapkan dalam Sasaran Kinerja Pegawai. Temuan ini menjadi dasar bagi Komisi II untuk mempertanyakan efektivitas sistem penilaian yang selama ini diterapkan.
"Kami sudah terlalu lama menggunakan pendekatan berbasis kepatuhan administratif, bukan berbasis dampak. Akibatnya, aparatur merasa cukup dengan memenuhi syarat formal tanpa terdorong untuk menghasilkan inovasi atau perbaikan layanan," papar Rifqinizamy merujuk pada hasil kajian yang dilakukan oleh Pusat Kajian Kinerja Sumber Daya Manusia Aparatur Lembaga Administrasi Negara.
Lebih lanjut, ia menyoroti disparitas antara instansi pusat dan daerah. Di banyak pemerintah daerah, pengawasan terhadap kehadiran dan kinerja aparatur masih dilakukan secara manual sehingga membuka celah bagi praktik manipulasi data presensi. "Digitalisasi pengawasan adalah keniscayaan. Sistem e-performance yang ada sekarang harus diperkuat dengan mekanisme audit yang tidak bisa diintervensi oleh kepentingan personal," tegasnya.
Reformasi Birokrasi yang Mendesak
Komisi II DPR RI merencanakan serangkaian rapat koordinasi lanjutan dengan KemenPAN-RB, BKN, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk merumuskan desain KPI baru yang akan mulai diujicobakan pada semester kedua tahun 2026. Rifqinizamy menegaskan bahwa desain baru ini harus mencakup komponen penilaian berbasis kepuasan masyarakat sebagai salah satu indikator utama, sehingga aparatur negara benar-benar berorientasi pada pelayanan publik.
"Konteks besar dari langkah ini adalah menyongsong target Indonesia Emas 2045. Kita tidak mungkin menjadi negara maju jika mesin birokrasinya masih digerakkan oleh mentalitas yang tidak produktif. Reformasi birokrasi harus dimulai dari hal paling fundamental, yaitu cara kita mengukur dan menghargai kerja," pungkas Rifqinizamy di akhir rapat yang berlangsung selama hampir tiga jam tersebut.
Menanggapi desakan Komisi II, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan KemenPAN-RB yang turut hadir dalam rapat tersebut menyatakan kesiapan kementeriannya untuk menindaklanjuti arahan parlemen. "Kami akan mempercepat penyusunan regulasi turunan yang diperlukan, termasuk revisi terhadap Peraturan Menteri PAN-RB tentang Sistem Manajemen Kinerja," ujar pejabat tersebut. Pembahasan regulasi ini dijadwalkan akan dimulai dalam Rapat Koordinasi Teknis pada awal Februari 2026, dengan target pengesahan sebelum akhir Maret tahun yang sama.
Comments (0)