DPR Desak Penindakan Tegas Pengeroyok Terduga Pencuri Ayam di Bali

Jakarta, Apaberita – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang berasal dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, pada Kamis (12/3/2026) menyampaikan kecaman keras ata...

DPR Desak Penindakan Tegas Pengeroyok Terduga Pencuri Ayam di Bali

Jakarta, Apaberita – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang berasal dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, pada Kamis (12/3/2026) menyampaikan kecaman keras atas insiden pengeroyokan hingga merenggut nyawa seorang pria yang diduga melakukan pencurian ayam di wilayah Provinsi Bali. Ia menekankan perlunya tindakan hukum yang tegas guna menindak para pelaku, serta evaluasi menyeluruh terhadap gejala main hakim sendiri yang semakin sering muncul di tengah publik.

Dalam keterangannya kepada awak media di Kompleks Parlemen, Legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Barat itu menyatakan bahwa peristiwa yang terjadi pada awal pekan ini bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan gambaran nyata dari defisit kesadaran hukum masyarakat. “Negara kita adalah negara hukum. Kekerasan massa yang berujung hilangnya nyawa seseorang adalah pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi dalam keadaan apa pun,” tegas Ahmad Irawan.

Kronologi Peristiwa dan Respon Cepat DPR

Berdasarkan informasi yang diterima Apaberita, seorang pria paruh baya yang diyakini warga sebagai pelaku pencurian ayam ditangkap oleh sejumlah orang di sebuah desa di Kabupaten Tabanan. Tanpa melalui mekanisme hukum yang semestinya—yakni menyerahkan terduga pelaku kepada pihak kepolisian—massa justru melakukan aksi pengeroyokan secara brutal. Akibatnya, pria tersebut dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian setelah mendapatkan perawatan darurat yang tidak mampu menyelamatkan jiwanya. Polres Tabanan telah mengamankan beberapa orang yang diduga kuat terlibat langsung dalam aksi kekerasan tersebut dan tengah mendalami peran masing-masing pelaku.

“Ini tragedi kemanusiaan sekaligus pukulan bagi rasa keadilan. Apapun dugaan tindak pidana yang dilakukan seseorang, tidak ada satu pun pihak yang berhak bertindak sebagai algojo,” ujar Ahmad Irawan.

Politisi senior Golkar itu ditambahkan bahwa ia telah melakukan komunikasi intensif dengan Kepolisian Daerah Bali dan Kapolres Tabanan untuk memastikan pengusutan berjalan transparan dan tidak ada celah impunitas bagi para pengeroyok. “Saya sudah mendapat komitmen dari jajaran kepolisian bahwa kasus ini akan diungkap secara profesional. Harapan kami, nama-nama yang terlibat—baik sebagai aktor utama maupun yang turut serta—dapat dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku,” paparnya.

Evaluasi Perilaku Main Hakim Sendiri yang Kian Menggerogoti Supremasi Hukum

Lebih lanjut, Ahmad Irawan menyoroti fenomena main hakim sendiri yang dinilainya telah menjadi ancaman serius bagi tatanan hukum di Indonesia. Ia mengutip data dari Lembaga Kajian Independen Masyarakat Hukum yang menunjukkan peningkatan kasus kekerasan massa terhadap terduga pelaku kriminal di sejumlah daerah selama dua tahun terakhir. Menurutnya, meningkatnya kecenderungan tersebut tidak terlepas dari melemahnya kepercayaan publik terhadap efektivitas sistem peradilan, namun bukan berarti aksi di luar jalur resmi dapat dibenarkan.

“Perasaan frustasi terhadap aparat penegak hukum tidak boleh dijadikan dalih untuk melanggar hukum. Negara telah menyediakan saluran dan mekanisme yang jelas. Jika terjadi kelambanan, masyarakat justru harus mendorong pengawasan, bukan menciptakan otoritas versi sendiri yang berbahaya,” jelasnya.

Ia mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk segera merancang program pemulihan literasi hukum yang masif dan terarah. Program ini, dalam pandangannya, harus dimulai dari tingkat desa dan kelurahan, melibatkan tokoh agama serta tokoh adat, guna memutus rantai budaya kekerasan komunal.

Perlindungan Korban dan Komitmen DPR dalam Memperkuat Edukasi Hukum Publik

Anggota Komisi II DPR yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri tersebut juga menyatakan keprihatinan bahwa label "pencuri ayam" yang melekat pada korban berpotensi mereduksi substansi kemanusiaan dari peristiwa yang sesungguhnya. “Siapapun dia, setiap warga negara memiliki hak yang sama di depan hukum. Tidak ada ruang untuk peradilan jalanan yang justru merendahkan martabat bangsa,” ujarnya.

Sementara itu, di tingkat legislatif, Ahmad Irawan menegaskan komitmennya bersama pimpinan Komisi II untuk memperkuat kerangka regulasi yang mendukung pencegahan perbuatan main hakim sendiri. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah mendorong revisi aturan tentang ketenteraman dan ketertiban umum yang lebih responsif, serta memasukkan materi pendidikan hukum dalam kurikulum wajib di tingkat pendidikan dasar dan menengah yang dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

“DPR, khususnya Fraksi Partai Golkar, akan terus menyuarakan pentingnya supremasi hukum dan menuntut agar tidak ada lagi aksi-aksi kekerasan massa yang menodai rasa keadilan publik. Kasus di Bali ini harus menjadi pelajaran pahit sekaligus titik balik kebangkitan kesadaran hukum kita bersama,” tutup Ahmad Irawan dengan nada tegas.

Hingga berita ini diturunkan, jajaran Polres Tabanan masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksiformasi dan melengkapi berkas perkara untuk segera diserahkan ke kejaksaan. Sementara itu, keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut dan meminta keadilan atas kematian orang terdekat mereka.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User