Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah telah merampungkan penyusunan Peraturan Presiden yang mengatur ekosistem ojek online. Rampungnya regulasi tersebut disampaikan dalam rapat kerja yang membahas tindak lanjut atas kebutuhan payung hukum bagi sektor transportasi berbasis aplikasi. Perpres itu mencakup pengaturan pengangkutan orang, penetapan tarif, hingga pengangkutan barang.
"Kami telah merampungkan penyusunan Perpres yang mengatur ekosistem ojek online, mulai dari pengangkutan orang, tarif, sampai angkutan barang," tegasnya dalam rapat tersebut. Pernyataan itu menandai bahwa pembahasan substansi telah tuntas dan tahap berikutnya adalah proses penetapan sebagaimana mekanisme yang berlaku.
Ruang Lingkup Pengaturan Perpres
Berdasarkan hasil pembahasan, Perpres tersebut dirancang mengatur tiga klaster utama. Klaster pertama adalah pengangkutan orang, yang mencakup hubungan kerja antara pengemudi dan penyedia aplikasi, standar keselamatan, serta perlindungan bagi konsumen. Klaster kedua adalah tarif, yang menjadi salah satu isu paling dinamis karena berkaitan langsung dengan pendapatan pengemudi dan daya beli masyarakat.
"Tarif menjadi bagian yang kami atur secara rinci agar tidak merugikan pengemudi maupun pengguna," ujarnya. Klaster ketiga adalah angkutan barang, yang selama ini berkembang pesat melalui layanan pengiriman berbasis aplikasi namun belum memiliki landasan pengaturan yang memadai.
Dasar Hukum dan Proses Penetapan
Penyusunan Perpres ini merupakan tindak lanjut dari kebutuhan hukum yang telah lama diaspirasikan oleh pelaku usaha, pengemudi, dan konsumen. Rapat Koordinasi lintas kementerian dilibatkan untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. "Keputusan ini diambil dalam rapat setelah seluruh fraksi dan kementerian terkait memberikan masukan," tegasnya.
Setelah rampung di tingkat pembahasan, rancangan Perpres itu akan memasuki tahap akhir sebelum disahkan. Pemerintah menyatakan akan segera menindaklanjuti hasil pembahasan tersebut agar segera ditetapkan dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Implikasi bagi Pengemudi dan Pelaku Usaha
Kehadiran Perpres ini diharapkan memberi kepastian hukum bagi jutaan pengemudi ojek online di Indonesia. Selama ini, hubungan kemitraan antara pengemudi dan aplikator kerap menimbulkan persoalan, terutama menyangkut bagi hasil, insentif, dan pemutusan hubungan kemitraan secara sepihak. "Perpres ini menjadi dasar untuk menata kemitraan secara adil," ujarnya.
Bagi penyedia aplikasi, regulasi ini menuntut penyesuaian tata kelola, termasuk keterbukaan data operasional dan mekanisme penyelesaian sengketa. Sementara bagi masyarakat, pengaturan tarif dan standar layanan diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus melindungi konsumen dari praktik yang merugikan.
"Kami akan memastikan seluruh ketentuan dalam Perpres ini dapat dijalankan dengan baik oleh semua pihak," tegasnya. Dengan rampungnya penyusunan Perpres tersebut, Pemerintah dan DPR menegaskan komitmen untuk menghadirkan tata kelola transportasi berbasis aplikasi yang tertib, adil, dan berkelanjutan.
Comments (0)