Oct 19, 2026
Politik

Bareskrim Tangkap Buron Penyelundup HP Ilegal Rp 253 M

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap buron kasus penyelundupan handphone ilegal dan perlengkapan bayi berinisial TW di Bandara Soekarno-Hatta, ...

Bareskrim Tangkap Buron Penyelundup HP Ilegal Rp 253 M

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap buron kasus penyelundupan handphone ilegal dan perlengkapan bayi berinisial TW di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Penangkapan tersebut menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas perkara penyelundupan senilai Rp 253 miliar yang merugikan negara.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim penyidik menerima informasi keberadaan yang bersangkutan. "Yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang sejak lama, dan penangkapan ini merupakan hasil koordinasi lintas instansi," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Menurut keterangan penyidik, TW merupakan salah satu pelaku utama dalam jaringan penyelundupan barang impor tanpa dokumen kepabeanan yang beroperasi melalui sejumlah pelabuhan dan bandara di Indonesia. Aktivitas tersebut dilakukan secara terorganisir dengan melibatkan sejumlah pihak, baik di dalam maupun di luar negeri.

Kronologi Penangkapan di Bandara Soetta

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan berlangsung ketika TW tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta menggunakan penerbangan internasional. Petugas yang telah mengantongi identitasnya langsung melakukan pengamanan begitu yang bersangkutan turun dari pesawat.

"Proses penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan. Yang bersangkutan langsung dibawa ke kantor penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata sumber di lingkungan Dittipideksus.

Dalam pemeriksaan awal, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan transaksi impor ilegal, termasuk dokumen kepabeanan yang diduga dipalsukan. Dokumen tersebut akan dianalisis oleh tim penyidik bersama instansi terkait untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Kerugian Negara Rp 253 Miliar

Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap penyelundupan handphone dan perlengkapan bayi yang dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Berdasarkan penghitungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, negara dirugikan hingga Rp 253 miliar akibat praktik tersebut.

Kerugian tersebut berasal dari tidak dibayarkannya bea masuk, pajak pertambahan nilai, dan pungutan lainnya yang seharusnya menjadi kewajiban importir. Selain itu, barang-barang ilegal tersebut dijual dengan harga lebih murah karena tidak melalui proses kepabeanan yang semestinya.

"Modus yang digunakan adalah memasukkan barang tanpa dokumen resmi, kemudian mendistribusikannya ke pasar dalam negeri melalui sejumlah distributor," jelas penyidik.

Perbuatan tersebut dijerat dengan Pasal 102 dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Penyidik Kejar Pelaku Lain

Dittipideksus Bareskrim Polri menegaskan bahwa penangkapan TW bukan akhir dari penyidikan. Tim penyidik masih memburu sejumlah pihak yang diduga memiliki peran dalam jaringan penyelundupan tersebut, termasuk pemodal dan penampung barang.

"Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan seluruh pelaku bertanggung jawab," kata pejabat tersebut.

Selain itu, penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memastikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana dapat disita. Langkah ini sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Pengamat kepabeanan menilai penangkapan buron dalam perkara ini menjadi sinyal penting bahwa penegakan hukum di bidang kepabeanan terus diperkuat. "Penangkapan ini menegaskan komitmen aparat dalam memberantas penyelundupan yang selama ini menjadi salah satu sumber kebocoran penerimaan negara," katanya.

Hingga berita ini diturunkan, TW masih menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri. Pihak penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan status hukum lebih lanjut dalam waktu dekat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User