Dosen FH Unjani Nilai Regulasi Penanganan TBC Perlu Diperkuat

Widyaretna Buenastuti, dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), menyuarakan pandangan kritisnya terhadap penanganan tuberkulosis (TB

Jul 16, 2026 - 17:13
0 0
Dosen FH Unjani Nilai Regulasi Penanganan TBC Perlu Diperkuat

Widyaretna Buenastuti, dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), menyuarakan pandangan kritisnya terhadap penanganan tuberkulosis (TBC) di Indonesia. Menurutnya, pendekatan medis semata tidak akan mampu menekan tingginya angka kasus TBC tanpa didukung regulasi yang kuat dan komprehensif. Opini yang dituliskannya ini menjadi sorotan di tengah ambisi Indonesia untuk mencapai eliminasi TBC pada 2030.

Tuberkulosis, Ancaman Serius Kesehatan Masyarakat

Data Kementerian Kesehatan menunjukkan Indonesia masih menjadi salah satu negara dengan beban TBC tertinggi di dunia. Setiap tahun diperkirakan terdapat lebih dari 800.000 kasus baru, dengan angka kematian mencapai 150.000 jiwa per tahun. Pandemi sempat memperburuk situasi karena akses diagnosis dan pengobatan yang terhambat. Di sinilah Widyaretna menyoroti celah yang tak cukup diatasi oleh sektor kesehatan saja.

Pendekatan Hukum dalam Penanggulangan TBC

Widyaretna menegaskan bahwa penanganan penyakit menular seperti TBC memerlukan pendekatan multidisiplin, termasuk hukum kesehatan. Regulasi yang ada saat ini, seperti Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, dinilai masih bersifat teknis dan tidak cukup memberikan kekuatan bagi aparat untuk menindak tegas pelanggaran yang menghambat penanggulangan.

“Penanganan TBC tidak cukup hanya dengan pendekatan medis, tetapi juga harus didukung oleh regulasi yang komprehensif untuk memastikan kepatuhan semua pihak—mulai dari individu, fasilitas kesehatan, hingga pemerintah daerah.”

Hambatan Regulasi yang Ada Saat Ini

Menurut Widyaretna, beberapa kelemahan mendasar dalam kerangka hukum penanggulangan TBC antara lain:

  • Sanksi yang tidak tegas terhadap pasien yang mangkir dari pengobatan, sehingga meningkatkan risiko penularan dan resistensi obat.
  • Ketiadaan aturan yang memaksa pelacakan kontak erat secara masif, yang merupakan kunci pemutusan rantai penularan.
  • Lemahnya koordinasi antar lembaga, terutama antara dinas kesehatan, dinas sosial, dan penegak hukum dalam menangani pasien yang memerlukan isolasi.
  • Stigma dan diskriminasi yang belum terlindungi secara hukum, sehingga banyak penderita enggan melapor atau berobat.

Rekomendasi Akademisi

Widyaretna mendorong pemerintah untuk segera merevisi aturan yang ada dengan menambahkan elemen penegakan hukum yang lebih tegas. Ia mencontohkan pentingnya memasukkan ketentuan tentang involuntary isolation bagi pasien yang tidak patuh, dengan tetap menghormati hak asasi manusia melalui prosedur yang jelas dan pengawasan pengadilan. Selain itu, ia juga merekomendasikan:

  • Pembentukan peraturan daerah yang mewajibkan deteksi dini dan pelaporan TBC oleh seluruh fasilitas kesehatan.
  • Sanksi administratif bagi perusahaan yang mengabaikan kesehatan pekerjanya dari risiko TBC di tempat kerja.
  • Penyediaan bantuan hukum bagi penderita TBC yang mengalami diskriminasi.
  • Integrasi pendekatan hukum dalam kurikulum pelatihan tenaga kesehatan agar lebih siap menghadapi aspek sosial-penyakit.

Ia menekankan bahwa peran aktif masyarakat dan komitmen politik pemerintah daerah juga menjadi kunci. Tanpa desain regulasi yang mampu menjangkau hingga tingkat desa, target eliminasi TBC akan sulit tercapai.

Kolaborasi Antar Sektor Sebagai Solusi

Poin penting lain yang disampaikan Widyaretna adalah perlunya sinergi antara sektor kesehatan, hukum, dan sosial. Ia menyarankan agar Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) duduk bersama menyusun panduan teknis yang mengikat secara hukum, terutama untuk melindungi anak-anak dari dampak TBC. “Anak-anak rentan tertular dan seringkali menjadi korban stigma. Regulasi harus hadir untuk melindungi mereka,” ujarnya.

Dengan semakin mendesaknya target eliminasi TBC pada 2030, suara dari akademisi seperti Widyaretna Buenastuti menjadi pengingat bahwa perang melawan penyakit ini bukan hanya soal obat dan fasilitas kesehatan, melainkan juga soal kemauan politik dan kepastian hukum.

[SOCIAL_TWEET]: Dosen FH Unjani Widyaretna Buenastuti soroti penanganan TBC dari sisi hukum. Ia menilai regulasi yang ada belum cukup kuat untuk mendukung eliminasi TBC 2030. #TBC #HukumKesehatan #Indonesia[SOCIAL_TG]: 📢 Dosen FH Unjani Widyaretna Buenastuti mengulas pentingnya regulasi dalam penanganan TBC. Simak opininya!

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User