DJP Ungkap Modus Pengusaha Pecah Bisnis Jadi 50 Perusahaan Demi Konsumsi Insentif Pajak
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menemukan praktik tidak sehat sejumlah pengusaha yang sengaja mendirikan puluhan badan usaha hanya untuk tetap menikmati keringanan ta
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menemukan praktik tidak sehat sejumlah pengusaha yang sengaja mendirikan puluhan badan usaha hanya untuk tetap menikmati keringanan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM. Temuan ini mencuat setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi sejumlah ketentuan di sektor Pajak Penghasilan, salah satunya memperketat syarat penerima fasilitas tarif 0,5 persen.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, aturan anyar tersebut mengecualikan persekutuan komanditer (CV) dan perseroan terbatas (PT) non-perorangan dari skema PPh final UMKM. Langkah ini diambil karena maraknya pengusaha yang secara sadar memecah bisnisnya ke dalam banyak entitas agar omzet masing-masing tetap di bawah ambang batas, sehingga terus memenuhi syarat insentif. Praktik tersebut dinilai merugikan penerimaan negara dan mencederai semangat keadilan pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan data mengejutkan yang berhasil dihimpun oleh otoritas pajak. Dalam forum UMKM Talkshow di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026), Inge membeberkan bahwa ditemukan wajib pajak orang pribadi yang menguasai korporasi dalam jumlah tidak lazim.
“Data ada 14 orang pribadi yang dia memiliki perusahaan itu sampai lebih dari 50. Bayangkan, dari 50, satu orang pribadi dia memiliki 50 PT atau CV,” ujarnya.
Angka tersebut, menurut Inge, menjadi salah satu alasan kuat diterbitkannya PP Nomor 20 Tahun 2026. Kepemilikan puluhan badan usaha oleh satu individu yang sama dianggap sebagai rekayasa penghindaran pajak (tax avoidance) yang sistematis. Alih-alih bertujuan mengembangkan usaha secara wajar, struktur bisnis seperti itu dinilai murni dibangun untuk mengeksploitasi celah fasilitas fiskal yang sejatinya ditujukan bagi pelaku UMKM sesungguhnya.
Dengan ketentuan baru, CV dan PT non-perorangan yang omzetnya masih dalam koridor UMKM tidak lagi otomatis mendapat tarif final 0,5 persen. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk mempersulit pelaku usaha kecil, melainkan untuk memastikan insentif tepat sasaran. DJP juga mengimbau pengusaha agar melaporkan struktur kepemilikan usaha secara transparan dan menghindari praktik pemecahan bisnis semata-mata demi menekan beban pajak.
Lebih lanjut, otoritas pajak menyatakan akan terus melakukan pendalaman terhadap praktik serupa, terutama pada wajib pajak yang mencurigakan karena mengendalikan banyak perusahaan secara bersamaan. Langkah pengawasan ini menjadi bagian dari strategi DJP untuk mengamankan basis penerimaan negara tanpa menambah beban pelaku UMKM yang beroperasi secara jujur.
Comments (0)