DJP Bongkar Trik Nakal Pengusaha: Bikin 50 Perusahaan demi Hindari Pajak
Apaberita.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap modus penghindaran pajak yang dilakukan sejumlah pengusaha. Mereka sengaja mendirikan puluhan perusahaan dem
Apaberita.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap modus penghindaran pajak yang dilakukan sejumlah pengusaha. Mereka sengaja mendirikan puluhan perusahaan demi tetap bisa menikmati tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen. Pengungkapan ini mencuat setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah pengaturan di bidang Pajak Penghasilan, khususnya menyasar pengecualian bagi persekutuan komanditer (CV) dan perseroan terbatas (PT) non-perorangan dari fasilitas tersebut.
Pembatasan Fasilitas PPh Final UMKM
PP 20/2026 menegaskan bahwa mulai tahun pajak 2026, insentif tarif 0,5 persen PPh final hanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang benar-benar menjalankan usaha mikro dan kecil. CV dan PT—kecuali PT perorangan—tidak lagi berhak memanfaatkan fasilitas ini. Kebijakan tersebut diambil karena selama implementasi, banyak ditemukan praktik pengusaha yang memecah omzet usahanya ke dalam banyak entitas badan hukum agar tetap berada di bawah ambang batas peredaran bruto tertentu. Dengan cara ini, mereka tetap memenuhi syarat formal sebagai UMKM meskipun secara ekonomi telah melewati skala usaha kecil.
Puluhan Perusahaan Dimiliki Satu Orang
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, membeberkan temuan mengejutkan dari data internal otoritas pajak. Dalam keterangannya di acara UMKM Talkshow di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026), ia menyebut ada wajib pajak yang memiliki lebih dari 50 perusahaan.
"Data ada 14 orang pribadi yang dia memiliki perusahaan itu sampai lebih dari 50. Bayangkan, dari 50, satu orang pribadi dia memiliki 50 PT atau CV," ungkap Inge.
Praktik semacam ini mengeksploitasi celah regulasi sebelumnya, di mana badan usaha seperti CV dan PT masih dapat menggunakan tarif final UMKM. Para pengusaha tersebut mendirikan puluhan entitas untuk mengelompokkan pendapatan, sehingga masing-masing perusahaan tampak beromzet rendah dan lolos dari kewajiban tarif PPh normal yang lebih tinggi. Alih-alih membayar pajak sesuai kemampuan ekonomi sesungguhnya, mereka membayar dengan beban yang jauh lebih ringan.
Respons dan Harapan Kebijakan Baru
DJP menilai penerbitan PP 20/2026 akan menutup celah tersebut secara efektif. Dengan mengecualikan CV dan PT non-perorangan, pengusaha yang selama ini memanfaatkan struktur badan hukum ganda tidak bisa lagi mengklaim tarif UMKM. Kini, pemilik CV maupun PT yang bukan perorangan harus menghitung PPh berdasarkan ketentuan umum, yang mencakup tarif progresif atau tarif badan sesuai dengan peredaran bruto sesungguhnya.
Melalui kebijakan ini, DJP berharap tercipta keadilan pajak bagi seluruh pelaku usaha. UMKM yang benar-benar berbadan hukum orang pribadi tetap terlindungi, sementara pengusaha besar yang menjalankan bisnisnya dengan puluhan CV atau PT akan dikenakan pajak yang lebih proporsional. Apaberita.com mencatat, langkah ini adalah bagian dari upaya pemerintah mengamankan penerimaan negara dan memperbaiki kepatuhan pajak tanpa membebani pelaku usaha kecil.
Comments (0)