Ditjenpas Klarifikasi Penempatan Mas Bechi di Sel Khusus
Jakarta — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa penempatan terpidana kasus kekerasan seksual, Mochamad Subchi Azal Tsani atau yang d...
Jakarta — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa penempatan terpidana kasus kekerasan seksual, Mochamad Subchi Azal Tsani atau yang dikenal sebagai Mas Bechi, di sebuah "sel khusus" bukan berarti ia ditempatkan dalam isolasi tunggal. Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya informasi publik yang menyebut terpidana berada dalam ruang tersendiri tanpa penghuni lain.
"Yang bersangkutan tidak ditempatkan sendiri. Ia berada dalam satu blok bersama empat warga binaan lainnya," demikian pernyataan resmi Ditjenpas dalam keterangan tertulis yang diterima media di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Menurut penjelasan otoritas pemasyarakatan, penempatan tersebut merupakan bagian dari prosedur standar pengamanan terhadap warga binaan dengan kategori perkara tertentu. Keputusan itu, lanjut Ditjenpas, ditetapkan berdasarkan hasil asesmen petugas serta pertimbangan keselamatan, baik bagi yang bersangkutan maupun bagi penghuni lain di dalam lembaga pemasyarakatan.
Alasan Penempatan dan Pertimbangan Keamanan
Ditjenpas menyatakan bahwa klasifikasi penempatan setiap warga binaan dilakukan melalui proses asesmen berlapis. Faktor yang diperhitungkan meliputi jenis tindak pidana, tingkat risiko, kondisi psikologis, serta potensi konflik antarpenghuni. Dalam kasus terpidana perkara asusila yang menyita perhatian publik, tingkat kerawanan dinilai lebih tinggi sehingga memerlukan penanganan khusus.
"Penempatan di sel khusus merupakan langkah mitigasi risiko. Tujuannya murni untuk menjaga keamanan dan ketertiban, bukan bentuk perlakuan istimewa ataupun hukuman tambahan," tegas pihak Ditjenpas.
Otoritas pemasyarakatan juga menampik anggapan bahwa fasilitas yang diterima terpidana lebih baik dibandingkan warga binaan lain. Disebutkan bahwa standar pembinaan, jadwal kegiatan, serta akses terhadap layanan kesehatan dan pembinaan rohani tetap mengikuti ketentuan yang berlaku bagi seluruh penghuni.
Empat Warga Binaan Lain sebagai Pendamping
Dalam keterangannya, Ditjenpas merinci bahwa empat warga binaan yang ditempatkan bersama terpidana dipilih dengan pertimbangan tertentu. Mereka dinilai memiliki rekam jejak disiplin baik selama menjalani masa pidana sehingga dapat membantu menjaga stabilitas di dalam blok tersebut.
"Mereka yang mendampingi adalah warga binaan dengan catatan perilaku baik. Ini bagian dari pembinaan sekaligus pengawasan berlapis di dalam blok," jelas Ditjenpas.
Lebih lanjut, Ditjenpas menyatakan bahwa pengawasan dilakukan secara berkala oleh petugas blok. Setiap perkembangan kondisi terpidana, baik menyangkut kesehatan maupun perilaku, dilaporkan melalui mekanisme pelaporan internal yang berjenjang sesuai prosedur di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Komitmen Transparansi dan Standar Pembinaan
Ditjenpas menegaskan komitmennya untuk menjalankan pembinaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Setiap perlakuan terhadap warga binaan, termasuk penempatan di blok tertentu, harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan operasional.
"Kami membuka diri terhadap pengawasan. Keterbukaan informasi tetap kami jalankan sepanjang tidak mengganggu keamanan dan tidak melanggar ketentuan perlindungan data warga binaan," ujar Ditjenpas.
Otoritas juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpulkan secara sepihak mengenai kondisi di dalam lapas. Informasi yang beredar di ruang publik, menurut Ditjenpas, perlu diverifikasi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan salah paham yang berpotensi mengganggu proses pembinaan.
Sebagai penutup, Ditjenpas menegaskan bahwa seluruh kebijakan penempatan warga binaan dijalankan secara konsisten dan setara di seluruh unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Indonesia. "Tidak ada perlakuan yang menyimpang dari ketentuan. Semua berjalan sesuai prosedur dan keputusan yang dapat diaudit," tutupnya.
Comments (0)