Diduga ODGJ, Paman di Konawe Sandera dan Ancam Gorok Keponakan
Konawe — Seorang pria berinisial D (27) membuat gempar warga di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, pada Rabu (1/7/2026) pagi. Pria yang diduga kuat mengalami gangguan jiwa (ODGJ) itu menyandera k
Konawe — Seorang pria berinisial D (27) membuat gempar warga di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, pada Rabu (1/7/2026) pagi. Pria yang diduga kuat mengalami gangguan jiwa (ODGJ) itu menyandera keponakan kandungnya sendiri, seorang bocah perempuan berusia tiga tahun, seraya mengancam akan menggorok leher korban jika ada yang mendekat. Insiden mengerikan itu berlangsung di depan kantor Koramil dan Polsek Sampara, sekitar pukul 07.00 WITA, di saat warga mulai beraktivitas.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun Apaberita.com, aksi nekat D bermula dari kondisi psikologisnya yang memburuk secara tiba‑tiba. Pagi itu, pelaku terlihat mondar‑mandir dengan gelisah di sekitar rumah. Ia menangis tersedu‑sedu sambil berteriak‑teriak bahwa ada sejumlah orang yang ingin membunuhnya. Tak lama kemudian, D meraih sang keponakan yang sedang bermain di teras, kemudian memeluknya erat sambil menodongkan sebilah senjata tajam ke leher bocah tersebut. Situasi sontak mencekam; keluarga dan tetangga yang menyaksikan langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
Kronologi dan Respons Kepolisian
Kasatreskrim Polres Konawe, AKP Laode M. Jefri Hamzah, memaparkan bahwa indikasi gangguan kejiwaan pada pelaku sudah tampak jelas sebelum penyanderaan terjadi. “Awalnya pelaku terlihat gelisah, menangis sambil berkeliling rumah dan terus mengatakan ada yang mau membunuhnya,” ujar AKP Laode kepada Apaberita.com.
“Awalnya pelaku terlihat gelisah, menangis sambil berkeliling rumah dan terus mengatakan ada yang mau membunuhnya.”
Petugas dari Polsek Sampara yang berada tak jauh dari lokasi segera tiba di tempat kejadian perkara. Mereka langsung menutup akses jalan di depan kantor koramil dan polsek untuk mencegah kerumunan yang bisa memperburuk kondisi psikologis pelaku. Tim negosiator dikerahkan untuk meredam emosi D yang terus berhalusinasi dan mengancam akan melukai keponakannya sendiri.
Saat petugas berusaha mendekat, D semakin agresif. Ia menempelkan bilah senjata tajam ke leher korban dan berteriak agar semua orang mundur. Warga yang berkumpul di sekitar lokasi tak kuasa menahan panik; beberapa di antaranya ada yang menangis histeris melihat bocah tiga tahun itu dalam bahaya. Beruntung, setelah melalui proses negosiasi yang alot, petugas berhasil membujuk pelaku untuk melepaskan sandera tanpa korban terluka sedikit pun. Begitu senjata tajam berhasil diamankan, pelaku langsung dibekuk dan dibawa ke Mapolsek Sampara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dugaan Gangguan Jiwa dan Penanganan Kasus
Kepolisian menduga kuat bahwa D mengalami gangguan jiwa berat. Dari hasil wawancara awal dengan pihak keluarga, diketahui bahwa pelaku memiliki riwayat pengobatan kejiwaan di masa lalu, namun belakangan putus konsumsi obat. Halusinasi persekusi yang ia alami—yakni merasa dikejar‑kejar dan hendak dibunuh—menguatkan dugaan bahwa aksi penyanderaan ini dipicu oleh episode psikotik akut.
Atas dasar itu, Polres Konawe berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk melakukan asesmen kejiwaan terhadap pelaku. Jika hasil pemeriksaan dokter menyatakan bahwa D memang mengidap gangguan jiwa yang berat, maka ia akan dirujuk ke rumah sakit jiwa untuk mendapatkan perawatan intensif, bukan diproses secara pidana umum. Langkah ini sejalan dengan Undang‑Undang Kesehatan Jiwa yang mengedepankan rehabilitasi bagi pelaku tindak pidana yang menderita gangguan mental.
Insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan pendampingan bagi warga yang memiliki anggota keluarga dengan riwayat gangguan kejiwaan. Para ahli menekankan bahwa putus pengobatan merupakan faktor risiko utama munculnya kekambuhan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Kasus di Konawe ini pun menyisakan trauma mendalam bagi keluarga, terutama bocah tiga tahun yang selamat dari ancaman pamannya sendiri.
Comments (0)