Desakan Transparansi Usut Kematian Sutrimo dari Koalisi Sipil

Jakarta — Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut secara transparan dan tuntas kematian Sutrimo, seorang pria yang jasadnya ditemukan di depan Klinik Mordent, ...

Desakan Transparansi Usut Kematian Sutrimo dari Koalisi Sipil

Jakarta — Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut secara transparan dan tuntas kematian Sutrimo, seorang pria yang jasadnya ditemukan di depan Klinik Mordent, Jakarta Selatan, pada Selasa (10/12/2024). Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/12/2024), menyusul kecemasan publik akan lambatnya penanganan kasus-kasus kematian mencurigakan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Jurubicara Koalisi Masyarakat Sipil, Ardi Manto Adiputra, yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Imparsial, menegaskan bahwa kematian Sutrimo bukan sekadar peristiwa biasa, melainkan harus diperlakukan sebagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang serius. “Kami meminta agar penyelidikan dilakukan secara independen, transparan, dan akuntabel. Tidak boleh ada upaya menutup-nutupi fakta atau menghalangi akses keluarga korban terhadap proses hukum,” ujarnya dengan nada tegas.

Kronologi dan Temuan Awal

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, jasad Sutrimo pertama kali ditemukan oleh seorang petugas kebersihan pada pukul 06.15 WIB di trotoar depan Klinik Mordent. Korban diketahui berusia 42 tahun dan tercatat sebagai warga Jalan Mampang Prapatan VIII. Tim Inafis Polres Metro Jakarta Selatan yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan membawa jenazah ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk autopsi. Hasil pemeriksaan luar menunjukkan adanya sejumlah luka lebam di bagian wajah dan dada, memicu spekulasi bahwa korban mengalami kekerasan sebelum meninggal dunia.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Ade Rahmat Idnal, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa tiga saksi dan mengamankan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi. “Kami masih menunggu hasil lengkap autopsi dan melakukan pendalaman terhadap rekaman CCTV. Belum dapat disimpulkan apakah ini tindak pidana atau kecelakaan, namun kami berkomitmen untuk mengungkapnya secepat mungkin,” katanya dalam keterangan terpisah. Namun, lambatnya perkembangan penyelidikan justru menimbulkan kecurigaan di kalangan aktivis hak asasi manusia.

Tuntutan Komprehensif Koalisi

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Imparsial, KontraS, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, pembentukan tim investigasi bersama yang melibatkan Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia untuk menjamin independensi. Kedua, pemberian akses penuh kepada keluarga korban terhadap seluruh berkas penyelidikan, termasuk hasil otopsi forensik independen. Ketiga, perlindungan hukum dan psikologis bagi istri dan dua anak Sutrimo yang hingga kini masih mengalami trauma.

“Negara tidak boleh abai. Setiap nyawa warga negara memiliki nilai yang sama di mata hukum. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga titik terang,” ujar Direktur KontraS, Fatia Maulidiyanti, yang turut hadir dalam konferensi pers. Ia menambahkan, kasus kematian mencurigakan di wilayah Jakarta Selatan telah terjadi dalam pola yang mengkhawatirkan selama tahun 2024, dengan setidaknya empat insiden serupa yang belum terpecahkan. Data kolektif koalisi mencatat, lebih dari 60 persen kasus kematian tanpa kejelasan di ibu kota dalam dua tahun terakhir tidak pernah mencapai tahap penuntutan.

Respons Lembaga Negara dan Harapan Publik

Menindaklanjuti desakan publik, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui juru bicaranya, Amiruddin Al Rahab, menyatakan kesiapannya untuk memantau proses penyelidikan. “Kami akan mengirimkan tim pemantau ke Polda Metro Jaya dalam pekan ini dan meminta kepolisian memberikan laporan perkembangan secara berkala. Hak atas kebenaran dan keadilan adalah hak konstitusional yang harus dipenuhi negara,” jelasnya.

Sementara itu, Ombudsman RI menegaskan akan menelaah kemungkinan maladministrasi dalam penanganan awal perkara, mengingat adanya keluhan dari keluarga korban tentang minimnya informasi yang diterima. Hingga berita ini diturunkan, keluarga Sutrimo belum dapat menemui penyidik utama dan hasil autopsi belum diserahkan secara resmi.

Ardi Manto Adiputra menutup pernyataannya dengan seruan moral,

“Ini bukan sekadar kematian seorang individu. Ini adalah ujian bagi demokrasi dan supremasi hukum kita. Jika kasus seperti ini tidak bisa diungkap dengan terang, maka kita semua kehilangan hak untuk merasa aman.”
Publik kini menaruh harapan besar agar Polri dan lembaga terkait membuktikan komitmen mereka dalam menegakkan keadilan, bukan justru memperdalam luka keluarga korban dengan ketidakpastian.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User