Desakan Koalisi Masyarakat Sipil Usut Tuntas Kematian Sutrimo
Jakarta — Enam organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab kematian Sutrimo, seorang pria yang ...
Jakarta — Enam organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab kematian Sutrimo, seorang pria yang jasadnya ditemukan di halaman sebuah klinik kecantikan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7). Sutrimo diduga merupakan Kepala Rumah Tangga (Karungga) dari mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, sehingga peristiwa ini menimbulkan pertanyaan publik yang serius.
Koalisi yang terdiri dari DEJURE, Imparsial, Centra Initiative, Raksha Initiatives, Indonesia Risk Center, dan HRWG menegaskan bahwa kematian Sutrimo bukan sekadar insiden biasa melainkan ujian terhadap komitmen negara dalam melindungi hak hidup setiap warga negara dan menegakkan supremasi hukum. Organisasi-organisasi ini telah memiliki rekam jejak panjang dalam mengadvokasi hak asasi manusia dan reformasi hukum. Dalam pernyataan resmi pada Senin (27/7), koalisi menyatakan bahwa penyelidikan wajib dilakukan secara independen, berbasis bukti, dan terbebas dari konflik kepentingan.
Kronologi Penemuan dan Identitas Korban
Jasad Sutrimo pertama kali ditemukan di area Mordent Aesthetic Clinic yang berlokasi di Jalan Kramat Pela, Kebayoran Baru, pada pagi hari Kamis (23/7). Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan langsung menutup lokasi dengan garis polisi dan mengerahkan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin (27/7). Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan barang bukti dan menganalisis penyebab pasti kematian. Pemeriksaan ilmiah seperti analisis sidik jari, rekaman CCTV, dan otopsi menjadi harapan untuk memperjelas apakah korban meninggal secara wajar atau karena sebab lain.
Berdasarkan informasi yang beredar, Sutrimo adalah warga Banyumas, Jawa Tengah, yang bertugas sebagai Kepala Rumah Tangga bagi eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Meskipun hubungan pekerjaan itu belum dikonfirmasi secara resmi oleh institusi terkait, koalisi menilai kedekatan korban dengan mantan pejabat tinggi penegak hukum menambah urgensi transparansi. “Negara wajib memastikan tidak ada seorang pun yang kebal hukum, dan penyelidikan tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif semata,” kutip koalisi.
Lima Tuntutan Konkret
Dalam keterangannya, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan lima poin desakan yang ditujukan kepada institusi penegak hukum dan lembaga pengawas negara. Kelima poin tersebut meliputi:
- Pengungkapan Profesional dan Akuntabel: Kepolisian diminta mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian Sutrimo secara terang, cepat, profesional, dan akuntabel, tanpa ada yang ditutupi.
- Pengawasan Lembaga Mandataris: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Ombudsman Republik Indonesia agar sesuai mandatnya melakukan pengawasan ketat, menjamin perlindungan bagi saksi dan keluarga korban, serta mencegah maladministrasi dalam penyelidikan.
- Autopsi Forensik Independen: Koalisi mendorong dilakukannya otopsi atau pemeriksaan forensik yang independen dan diawasi oleh pihak-pihak yang tidak terafiliasi langsung dengan investigasi utama, untuk memastikan objektivitas hasil.
- Perlindungan Saksi: Meminta agar seluruh saksi kunci, termasuk keluarga dan rekan kerja korban, mendapatkan perlindungan penuh dari intimidasi dan ancaman sehingga dapat memberikan keterangan tanpa rasa takut.
- Transparansi Informasi Publik: Koalisi menuntut agar perkembangan hasil penyelidikan disampaikan secara berkala kepada publik, menghormati hak masyarakat untuk mengetahui dan mencegah beredarnya spekulasi yang menyesatkan.
Komitmen Negara dalam Hak Hidup
Koalisi menekankan bahwa hak hidup adalah hak paling fundamental yang dijamin oleh Konstitusi. Kasus kematian Sutrimo yang dinilai tidak wajar menjadi batu ujian bagi penegakan hukum di Indonesia. “Keadilan bagi Sutrimo dan keluarganya hanya dapat dicapai melalui proses yang transparan, imparsial, dan menghormati martabat korban,” tegas mereka dalam pernyataan tersebut.
Lebih jauh, koalisi mengingatkan bahwa jika negara gagal mengusut tuntas kejadian ini, kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan semakin luntur. Apalagi, hubungan korban dengan eks Jampidsus Febrie Adriansyah—seorang figur kunci dalam penanganan kasus-kasus besar di Kejaksaan Agung—menjadikan sorotan publik kian tajam. “Ini bukan hanya soal Sutrimo, tetapi tentang apakah negara kita benar-benar melindungi seluruh warga tanpa pandang bulu,” demikian kutip tambahan.
Pihak Polres Metro Jakarta Selatan belum memberikan keterangan resmi terbaru terkait penyelidikan. Namun, kehadiran tim Labfor pada Senin kemarin menunjukkan proses pengumpulan bukti ilmiah terus berjalan. Koalisi menyatakan akan terus memantau dan tidak segan menyampaikan laporan ke lembaga-lembaga internasional apabila penyelidikan dinilai mandek.
Dengan adanya tuntutan tegas dari koalisi ini, publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk menjawab berbagai tanda tanya di balik kematian Sutrimo. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk menjaga integritas institusi hukum di mata rakyat.
Comments (0)