Desa Yosowilangun Ditetapkan sebagai Calon Percontohan Antikorupsi

Pemerintah Kabupaten Gresik resmi menetapkan Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, sebagai calon percontohan desa antikorupsi. Keputusan tersebut diumumkan dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola ...

Desa Yosowilangun Ditetapkan sebagai Calon Percontohan Antikorupsi

Pemerintah Kabupaten Gresik resmi menetapkan Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, sebagai calon percontohan desa antikorupsi. Keputusan tersebut diumumkan dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang berlangsung di Ruang Grahita Praja, Senin (27/7/2026). Langkah ini merupakan bagian dari strategi daerah dalam memperkuat integritas pengelolaan pemerintahan di tingkat desa.

Penetapan ini sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Gresik dalam menindaklanjuti arahan nasional mengenai pencegahan korupsi di sektor pemerintahan desa. Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani secara langsung memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh seluruh kepala desa se-Kabupaten Gresik, jajaran Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Desa Yosowilangun telah menunjukkan capaian nyata dalam menerapkan prinsip transparansi, partisipasi publik, dan akuntabilitas. Kami optimistis desa ini dapat menjadi tolok ukur bagi 330 desa lainnya di Kabupaten Gresik," ujar Bupati Fandi Akhmad Yani dalam sambutannya.

Proses Penilaian dan Indikator Utama

Inspektorat Daerah Kabupaten Gresik telah melakukan serangkaian penilaian secara bertahap sejak awal tahun 2026. Proses seleksi calon desa antikorupsi mengacu pada lima indikator utama, yakni pengelolaan keuangan desa yang transparan, sistem pengawasan internal yang kuat, pelayanan publik yang akuntabel, partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, serta penerapan kode etik bagi seluruh perangkat desa.

Desa Yosowilangun dinyatakan unggul setelah memenuhi seluruh parameter tersebut, termasuk ketepatan pelaporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa secara daring melalui Sistem Keuangan Desa. Kepala Desa Yosowilangun, Sutikno, menegaskan bahwa predikat ini menjadi amanah sekaligus pengingat bagi seluruh jajaran perangkat desa untuk terus menjaga profesionalisme.

"Kami tidak ingin sekadar mendapat status, tetapi benar-benar membuktikan bahwa tata kelola bersih dapat diwujudkan dari desa. Seluruh mekanisme pelaporan dan pengawasan akan kami perkuat," kata Sutikno.

Kerangka Regulasi dan Dukungan Kelembagaan

Program Desa Antikorupsi di Kabupaten Gresik berlandaskan pada Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemerintahan Desa serta Surat Edaran Bupati tentang Implementasi Desa Antikorupsi yang diterbitkan pada 10 Maret 2026. Regulasi tersebut disusun sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi yang mendorong pemerintah daerah membentuk percontohan tata kelola bersih di level desa.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Mubarok, menyatakan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah terkait akan dilibatkan dalam pendampingan intensif. Ia memaparkan bahwa Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Bagian Hukum akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.

"Target kami adalah Desa Yosowilangun dapat menyandang status definitif sebagai Desa Antikorupsi pada akhir tahun 2026. Seluruh tahapan akan diaudit secara ketat," tegas Achmad Washil Mubarok.

Sinergi Pengawasan dan Partisipasi Publik

Aspek krusial lain dalam program ini adalah pelibatan unsur masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa dan forum warga. Pemerintah desa diwajibkan memasang papan informasi publik yang memuat rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, laporan kemajuan proyek, serta mekanisme pengaduan masyarakat. Langkah tersebut, menurut Inspektur Daerah Gresik, bertujuan menutup celah penyimpangan sejak dini.

Selain itu, Desa Yosowilangun juga diwajibkan menerapkan sistem pelaporan gratifikasi bagi perangkat desa. Setiap penerimaan di luar gaji resmi harus dilaporkan kepada Inspektorat dalam waktu 24 jam. Kebijakan ini merupakan yang pertama kali diimplementasikan di tingkat desa di Jawa Timur dan akan menjadi percontohan bagi desa lain.

Implikasi dan Rencana Replikasi

Keberhasilan Desa Yosowilangun sebagai calon percontohan diharapkan mampu memicu efek domino bagi desa-desa lain di Kabupaten Gresik. Pemerintah daerah menargetkan sedikitnya 10 desa lainnya mengikuti program serupa pada tahun 2027. Untuk mencapai sasaran tersebut, alokasi anggaran pendampingan sebesar Rp1,2 miliar telah disiapkan melalui APBD Perubahan 2026.

"Kami akan menjadikan Yosowilangun sebagai laboratorium tata kelola bersih. Seluruh praktik baik yang terbukti efektif akan didiseminasikan ke desa lain melalui program studi banding dan bimbingan teknis," tambah Bupati Fandi Akhmad Yani.

Program ini juga akan terintegrasi dengan aplikasi Desa Digital yang sedang dikembangkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Gresik untuk meningkatkan kemudahan akses informasi bagi warga. Proses pendampingan tahap awal akan dimulai pada 1 Agustus 2026, mencakup pelatihan audit internal dan penataan administrasi keuangan.

Dengan ditetapkannya Desa Yosowilangun sebagai calon percontohan, Kabupaten Gresik menjadi salah satu daerah di Jawa Timur yang paling progresif dalam mengadopsi standar antikorupsi di tingkat pemerintahan desa.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User