BANDUNG, Apaberita.com — Pengusaha Denny Susanto secara resmi menempuh jalur hukum praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Langkah permohonan praperadilan ini diambil untuk menguji keabsahan tindakan hukum penangkapan sekaligus penahanan yang dilakukan oleh jajaran penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung terhadap dirinya.
Gugatan tersebut teregister di kepaniteraan PN Bandung sebagai ikhtiar hukum untuk memastikan seluruh prosedur penegakan hukum yang diterapkan penyidik kepolisian telah berjalan sesuai dengan koridor Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta prinsip due process of law.
Kronologi dan Substansi Gugatan Praperadilan
Permohonan praperadilan ini bermula dari proses penegakan hukum yang dinilai pihak pemohon memiliki sejumlah kejanggalan administratif dan prosedural. Pihak kuasa hukum Denny Susanto menilai terdapat langkah-langkah penyidikan yang mengabaikan hak-hak tersangka saat proses penangkapan dan penetapan status penahanan dilakukan.
Adapun poin-poin kronologis serta keberatan yang diajukan dalam memori praperadilan meliputi:
- Proses Penyelidikan Awal: Pemohon menduga pemanggilan klarifikasi dan pemeriksaan saksi dilakukan tanpa pemenuhan tenggat waktu yang wajar sebagaimana diatur dalam Perkap Manajemen Penyidikan.
- Penetapan Tersangka: Pemohon menguji kecukupan minimal dua alat bukti yang sah sebelum penyidik memutuskan status hukum tersangka secara definitif.
- Penerbitan Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan: Pelaksanaan upaya paksa dinilai tidak memenuhi syarat urgensi serta dugaan adanya cacat formil dalam penyampaian surat pemberitahuan kepada pihak keluarga.
"Langkah praperadilan ini bukan bentuk perlawanan terhadap institusi kepolisian, melainkan instrumen hukum yang sah untuk menguji apakah seluruh rangkaian upaya paksa telah memenuhi ketentuan perundang-undangan demi tegaknya keadilan substantif," ujar tim kuasa hukum Denny Susanto dalam keterangannya di PN Bandung.
Fokus Pengujian Sah atau Tidaknya Tindakan Penyidik
Sesuai dengan mandat Pasal 77 KUHAP dan perluasan kewenangan pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, lembaga praperadilan berwenang memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, serta penetapan tersangka.
Dalam persidangan ini, hakim tunggal yang ditunjuk oleh PN Bandung akan memeriksa bukti-bukti administratif dari kedua belah pihak. Pihak termohon, yakni Polrestabes Bandung, diwajibkan membeberkan kelengkapan administrasi penyidikan guna membuktikan bahwa penindakan yang dilakukan telah berlandaskan prosedur yang sah dan transparan.
- Uji Formalitas Surat Perintah: Memastikan seluruh dokumen pemanggilan, penangkapan, dan penahanan memiliki dasar hukum yang valid.
- Keterpenuhan Alat Bukti: Memeriksa keabsahan bukti dokumen, keterangan saksi, dan petunjuk yang menjadi dasar penetapan status tersangka.
- Penghormatan Hak Asasi: Menilai ada tidaknya pelanggaran hak hukum tersangka selama menjalani proses pemeriksaan di tingkat kepolisian.
Menanti Putusan Hakim Tunggal PN Bandung
Proses praperadilan akan berlangsung secara maraton selama tujuh hari kerja sesuai batas waktu yang diatur undang-undang. Sidang ini menjadi ajang pembuktian profesionalitas penyidik kepolisian sekaligus sarana perlindungan hak warga negara dari potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Masyarakat dan praktisi hukum kini menanti putusan akhir hakim tunggal PN Bandung yang akan menentukan apakah status penahanan Denny Susanto tetap sah demi hukum atau harus dibatalkan demi tegaknya asas kepastian hukum.
Comments (0)