Oct 15, 2026
Politik

Denny Indrayana Dkk Adukan Komisioner KPU ke DKPP Soal Syarat Pendidikan Gibran

JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama sejumlah pihak resmi mengadukan para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Pe...

Denny Indrayana Dkk Adukan Komisioner KPU ke DKPP Soal Syarat Pendidikan Gibran

JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama sejumlah pihak resmi mengadukan para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pengaduan tersebut menyangkut dugaan pelanggaran kode etik dalam penerapan pasal syarat pendidikan calon wakil presiden yang dinilai menguntungkan Gibran Rakabuming Raka.

Pengaduan ini menandai langkah hukum baru dalam sengketa etika penyelenggaraan pemilu yang sebelumnya sempat mencuat dalam proses verifikasi bakal calon di KPU. Menurut Denny, pengaduan diajukan karena KPU dianggap tidak cermat dan tidak konsisten dalam menafsirkan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Kami menilai ada pelanggaran kode etik yang serius dalam keputusan KPU terkait pasal syarat pendidikan, dan itu harus diuji di DKPP," tegas Denny Indrayana di Jakarta, Rabu (14/10/2025).

Dasar Pengaduan dan Pihak yang Terlibat

Pengaduan yang diajukan Denny bersama pihak lain menyasar sejumlah komisioner KPU RI. Mereka mendalilkan bahwa KPU telah mengabaikan prinsip kehati-hatian serta asas kepastian hukum dalam menerima pendaftaran calon wakil presiden yang bersangkutan. Denny menegaskan bahwa syarat pendidikan, khususnya ketentuan yang berkaitan dengan ijazah dan kualifikasi formal, seharusnya tidak ditafsirkan secara longgar.

Dalam konteks ini, Denny menyatakan bahwa KPU semestinya memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan regulasi turunannya secara utuh. Ia menilai penafsiran yang dilakukan KPU menimbulkan ketidakadilan bagi calon lain yang mematuhi seluruh persyaratan administrasi. Ia juga menekankan bahwa pengaduan ke DKPP merupakan mekanisme yang sah untuk memastikan penyelenggara pemilu bekerja sesuai koridor etika.

"Berdasarkan UU, DKPP memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Jadi ini jalur yang tepat," lanjutnya.

KPU Diharapkan Menjelaskan Dalil Penerimaan Pendaftaran

Denny berharap DKPP dapat memanggil seluruh pihak terkait, termasuk KPU, untuk menjelaskan dasar hukum dan pertimbangan etis dalam pengambilan keputusan. Menurutnya, transparansi dalam proses tersebut penting agar publik memperoleh kejelasan mengenai alasan KPU meloloskan pendaftaran calon wakil presiden dengan status pendidikan yang dipersoalkan.

Ia menambahkan, pengaduan ini tidak dimaksudkan untuk menggugurkan hak konstitusional seseorang, melainkan untuk menjaga integritas proses pemilu. "Kami ingin memastikan tidak ada perlakuan istimewa yang merusak prinsip pemilu yang jujur dan adil," ujarnya.

Denny juga mengingatkan bahwa keputusan KPU berpotensi menjadi preseden buruk bagi penyelenggaraan pemilu di masa mendatang apabila tidak dikoreksi. Karena itu, ia mendorong DKPP untuk memberikan putusan yang tegas dan menjadi pedoman bagi penyelenggara pemilu dalam menafsirkan persyaratan calon.

"Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden bahwa aturan bisa dilenturkan demi kepentingan elektoral tertentu," tegas Denny.

Respons dan Proses Selanjutnya di DKPP

DKPP belum memberikan pernyataan resmi terkait pengaduan tersebut. Sesuai prosedur, DKPP akan melakukan verifikasi administratif sebelum memanggil para pihak untuk dimintai keterangan. Sidang pemeriksaan biasanya melibatkan pengadu, teradu, serta saksi dan ahli yang relevan.

Jika pengaduan diterima dan terbukti terdapat pelanggaran kode etik, DKPP berwenang menjatuhkan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian tetap terhadap penyelenggara pemilu. Namun, jika pengaduan tidak memenuhi syarat formal, DKPP dapat menyatakan pengaduan tidak dapat diterima.

Di sisi lain, KPU belum menanggapi secara rinci aduan tersebut. Sejumlah pihak mendesak KPU untuk bersikap transparan dan menjelaskan dalil-dalil yang dipakai dalam menerima pendaftaran calon wakil presiden. Desakan itu datang dari para penggiat pemilu yang menilai kasus ini menyangkut kredibilitas lembaga penyelenggara.

Denny menyatakan akan mengawal proses ini hingga tuntas dan mengajak publik untuk mengawasi jalannya sidang DKPP. Ia mengingatkan, pemilu yang kredibel bertumpu pada penyelenggara yang independen dan patuh pada aturan, bukan pada tafsir yang menguntungkan satu pihak. "Kami mendorong DKPP memutus secara etis dan berdasarkan fakta persidangan," pungkasnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User