Demonstrasi Walhi di Jakarta Kecam Kebakaran Hutan dan Lahan
Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyelenggarakan unjuk rasa di kawasan Tosari, Jakarta, pada Jumat, 14 Agustus 2026, guna menyoroti kembali terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karh...
Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyelenggarakan unjuk rasa di kawasan Tosari, Jakarta, pada Jumat, 14 Agustus 2026, guna menyoroti kembali terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara berulang serta menuntut komitmen tegas pemerintah dalam penegakan hukum lingkungan hidup.
Tuntutan Penegakan Hukum Karhutla
Dalam aksi yang berlangsung pada pagi hari tersebut, puluhan aktivis dari jaringan Walhi membentangkan spanduk dan orasi di depan gedung-gedung perkantoran kawasan Tosari. Mereka menegaskan bahwa kejadian karhutla yang terus berulang menunjukkan lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi maupun individu pembakar lahan.
Koordinator Advokasi Walhi Nasional, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi data lokasi kebakaran yang meluas di beberapa wilayah prioritas. Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pihak yang sengaja membakar lahan dapat dikenai sanksi pidana dan denda maksimal. Prasetyo menambahkan bahwa Walhi akan menindaklanjuti temuan lapangan dengan mengajukan gugatan perwakilan jika aparat terkait tidak segera bertindak.
"Kami menuntut kejelasan langkah konkret Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta kepolisian dalam mengusut tuntas aktor di balik karhutla. Jangan sampai musim kemarau setiap tahun selalu diiringi kabut asap akibat kebakaran lahan yang sebenarnya bisa dicegah," ujar Budi Prasetyo.
Aktivis lainnya juga menyampaikan bahwa keputusan pengadilan terdahulu yang memvonis pelaku karhutla belum menciptakan efek jera. Mereka menilai bahwa dari Januari hingga Agustus 2026, luas lahan terbakar di beberapa provisi telah mencapai ribuan hektar, angka yang dinilai mengkhawatirkan dibandingkan periode serupa pada tahun sebelumnya.
Evaluasi Kinerja Pemerintah Pusat
Para demonstran menilai bahwa Rapat Koordinasi antar-kementerian yang digelar secara rutin belum membuahkan hasil signifikan di lapangan. Mereka menuntut agar pemerintah pusat tidak lagi mengeluarkan kebijakan yang bersifat reaktif, melainkan preventif dan berbasis data spasial yang akurat.
Dalam rapat terbatas yang diselenggarakan oleh pihak Walhi sebelum aksi unjuk rasa, peserta menyepakati beberapa butir tuntutan yang akan diserahkan kepada perwakilan pemerintah. Tuntutan tersebut mencakup evaluasi izin usaha perkebunan di lahan gambut, pencabutan hak pengelolaan konsesi yang terbukti terlibat pembakaran, serta penegakan sanksi administratif tanpa tebang pilih.
Anggota Fraksi dari Partai Persatuan Pembangunan yang turut menyaksikan aksi, Ahmad Fauzi, menyatakan bahwa dewan perwakilan rakyat akan mendorong diadakannya Pleno khusus membahas evaluasi anggaran penanganan karhutla tahun 2026. Fauzi menegaskan bahwa alokasi dana yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara harus dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik.
"Kami dari Fraksi siap mengawal proses ini. Jika diperlukan, kami akan mengusulkan pembentukan panja khusus yang menelusuri alur anggaran penanganan karhutla dari pusat hingga daerah," tegas Ahmad Fauzi.
Desakan Percepatan Revisi Peraturan Terkait
Selain menuntut penindakan hukum, Walhi juga mengingatkan pentingnya revisi terhadap sejumlah peraturan yang dinilai sudah tidak relevan. Mereka berargumen bahwa Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang perlindungan lahan gambut perlu disahkan dengan tegas agar tidak ada celah bagi korporasi untuk melakukan eksploitasi berlebihan.
Para aktivis menyatakan bahwa pencegahan karhutla tidak dapat dilakukan hanya melalui pendekatan hukum, tetapi harus diikuti dengan pemberdayaan masyarakat adat dan petani lokal. Walhi menegaskan bahwa program restorasi lahan yang telah ditetapkan pemerintah seharusnya melibatkan partisipasi langsung komunitas yang tinggal di sekitar hutan.
Aksi di kawasan Tosari berlangsung selama kurang lebih tiga jam dengan tetap mengedepankan protokol ketertiban. Massa membubarkan diri setelah perwakilan Walhi menyerahkan nota tuntutan kepada staf ahli Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang datang menerima secara langsung. Pihak kepolisian yang berjaga di lokasi menyatakan bahwa unjuk rasa berjalan damai tanpa insiden yang mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum memberikan tanggapan resmi terkait butir-butir tuntutan yang disampaikan. Walhi menyatakan akan kembali menggelar aksi serupa jika dalam waktu dua pekan ke depan tidak ada keputusan tegas yang diambil oleh pemerintah terkait penanganan karhutla nasional.
Comments (0)