Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap saksi perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Tan Kian, senilai SGD 5.000.000 atau setara dengan Rp 55 miliar. Selain itu, ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 354 miliar yang diduga bersumber dari penanganan sejumlah perkara selama menjabat di Kejaksaan Agung.
Dakwaan setebal 106 halaman tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/10). Pemerasan didakwakan dilakukan Febrie bersama Ferry Yanto Hongkiriwang, sedangkan pencucian uang didakwakan bersama Ferry, Don Ritto, dan Nurman Herin untuk periode 2020 hingga Juli 2026.
Kuasa hukum Febrie menyatakan bahwa dakwaan tersebut baru sebatas narasi versi jaksa dan belum tentu sesuai dengan fakta yang akan terungkap dalam persidangan.
Kewenangan dan Modus Pemerasan
Menurut jaksa, pemerasan terjadi pada awal 2020 ketika Febrie menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-372/A/JA/12/2019 tanggal 16 Desember 2019. Jabatan tersebut, menurut JPU, memberikan kewenangan kepada Febrie untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang perkaranya ditangani Direktorat Penyidikan.
"Tan Kian memberikan uang sejumlah SGD 5.000.000 atau setidak-tidaknya setara dengan Rp 55.000.000.000 kepada Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya," kata jaksa dalam persidangan.
Pada saat itu, penyidikan perkara Jiwasraya sedang berjalan intensif. Benny Tjokrosaputro telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tan Kian, yang dikenal sebagai rekan bisnis Benny, telah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai saksi dan mulai merasa khawatir akan status hukumnya.
Dalam dakwaan diungkapkan bahwa Tan Kian kemudian meminta Lucy Kweek mempertemukannya dengan Ferry, yang dianggap sebagai orang dekat Febrie. Pertemuan berlangsung di Mall Pacific Place, Jakarta Selatan. Alih-alih memberikan ketenangan, Ferry justru menyampaikan ancaman bahwa Tan Kian berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
"Koko bisa jadi tersangka," ujar Ferry sebagaimana tertulis dalam surat dakwaan. Tan Kian merespons dengan menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan perkara Asabri maupun Jiwasraya. Namun Ferry menjawab bahwa keputusan ada di tangan Koko. Setelah itu, Ferry meminta uang sebesar Rp 55 miliar, dan karena rasa takut, Tan Kian menyanggupi permintaan tersebut.
Aliran Pencucian Uang dan Pihak yang Didakwa
Jaksa menguraikan bahwa TPPU yang didakwakan kepada Febrie mencakup jumlah Rp 354 miliar. Dana tersebut diduga diperoleh dari penanganan sejumlah perkara selama Febrie menjabat di instansi tersebut. Pencucian uang dilakukan bersama Ferry Yanto Hongkiriwang, Don Ritto, dan Nurman Herin dalam rentang waktu 2020 sampai Juli 2026.
Dalam sidang, Febrie hadir bersama Don Ritto dan Nurman Herin. Ferry Yanto Hongkiriwang tidak tampil dalam foto persidangan yang sama. JPU mendalilkan adanya peran masing-masing pihak dalam mengaburkan asal-usul dana agar tidak terdeteksi sebagai hasil tindak pidana.
Jaksa berpendapat bahwa rangkaian perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan TPPU dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Jalannya Persidangan dan Pembelaan
Agenda sidang pembacaan dakwaan berlangsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Setelah JPU membacakan seluruh dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan tanggapan. Kuasa hukum Febrie menegaskan bahwa pihaknya akan menguji setiap dalil jaksa melalui pembuktian di persidangan.
Menurut penasihat hukum, dakwaan yang disusun jaksa belum didukung bukti yang memadai dan baru berupa rangkaian cerita. Mereka menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya. Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota keberatan dari terdakwa.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Agung. Sejumlah pengamat hukum menilai proses persidangan akan menjadi ujian terhadap komitmen penegakan hukum di institusi tersebut. Kejaksaan Agung belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan perkara ini di luar materi dakwaan yang telah dibacakan.
JPU memastikan akan menghadirkan saksi-saksi, termasuk pihak-pihak yang disebut dalam pertemuan di Pacific Place, untuk memperkuat dalil pemerasan dan pencucian uang. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung dengan agenda eksepsi dan pemeriksaan saksi.
Comments (0)