Sep 20, 2026
Hukum

CIANJUR — Polres Cianjur Ungkap Pembunuhan Berencana Istri Siri

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Cianjur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap seorang

CIANJUR — Polres Cianjur Ungkap Pembunuhan Berencana Istri Siri

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Cianjur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan berinisial IM (44). Korban yang merupakan warga Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, ditemukan tewas mengenaskan akibat hantaman benda tumpul pada bagian kepala.

Pelaku berinisial AS (45), yang tidak lain merupakan suami siri korban, ditangkap petugas Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) di tempat persembunyiannya di kawasan Sukabumi setelah sempat buron selama dua hari. Motif tindakan keji tersebut dipicu oleh rasa cemburu buta yang mendalam dari tersangka terhadap korban.

Temuan Jasad dan Hasil Penyelidikan Medis

Penemuan mayat korban pertama kali menggegerkan warga di area Peternakan Ayam, Kampung Cipadang, RT 003/RW 005, Desa Cipadang, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur. Jasad korban ditemukan tergeletak bersimbah darah pada Minggu pagi sekitar pukul 07.30 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik melalui Visum et Repertum, tim medis menemukan indikasi kekerasan fatal pada area kepala yang menyebabkan retaknya tulang tengkorak korban.

"Dijumpai adanya darah di TKP yang berasal dari kepala. Berdasarkan hasil visum, terdapat benturan keras benda tumpul yang menyebabkan tulang tengkorak korban retak hingga berujung kematian," ujar Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur.

Indikasi Pembunuhan Berencana dan Bukti Galian

Penyidik Satreskrim Polres Cianjur menemukan indikasi kuat bahwa aksi pembunuhan ini telah dirancang secara matang sebelumnya. Salah satu bukti kunci yang memperkuat unsur pembunuhan berencana adalah adanya galian lubang tanah di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) yang disiapkan sebelum eksekusi dilakukan.

Parameter Kasus Keterangan Resmi Kepolisian
Identitas Korban IM (44), Warga Cugenang, Cianjur
Identitas Tersangka AS (45), Warga Kadudampit, Sukabumi
Lokasi Kejadian Peternakan Ayam, Cipadang, Gekbrong, Cianjur
Bukti Perencanaan Lubang berukuran 1 x 2 meter disiapkan H-1
Motif Utama Cemburu asmara antar pasangan nikah siri

Rekonstruksi Kronologis Peristiwa

Berdasarkan serangkaian olah TKP dan pemeriksaan saksi, polisi merinci urutan kronologis kejadian tragis tersebut sebagai berikut:

  1. Persiapan Lubang (H-1 Kejadian): Tersangka AS menginstruksikan pembuatan lubang galian berukuran 1 x 2 meter di area peternakan dengan dalih pekerjaan kebun, yang diduga disiapkan untuk mengubur jasad korban.
  2. Aksi Penganiayaan Fatal: Tersangka membawa korban ke lokasi peternakan ayam, lalu melancarkan pemukulan bertubi-tubi sebanyak empat kali ke bagian vital kepala korban menggunakan benda tumpul hingga korban meregang nyawa.
  3. Penemuan Korban: Saksi warga menemukan jasad IM tergeletak di lokasi pada Minggu pagi pukul 07.30 WIB dan segera melaporkannya ke Polsek terdekat.
  4. Pelarian dan Penangkapan: Tersangka melarikan diri ke Kabupaten Sukabumi, sebelum akhirnya diringkus tim Jatanras Polres Cianjur pada Selasa di tempat persembunyiannya.

Kini tersangka AS mendekam di ruang tahanan Mapolres Cianjur guna proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User