Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyatakan cadangan nikel dan kobalt Indonesia memiliki nilai sekitar USD 800 miliar apabila dihitung menggunakan acuan harga kedua komoditas di London Metal Exchange (LME) pada Kamis, 27 Agustus 2026. Penilaian tersebut disampaikan Tim Ahli Pertambangan dan Mineral DEN, Nataneil Adhynegara, dalam acara CERAH Expert Panel di Jakarta. Perhitungan itu mencakup cadangan nikel sebesar 52 juta ton dan kobalt sebanyak 1,2 juta ton, dengan tujuan mendorong pembahasan mengenai optimalisasi kekayaan mineral melalui pengolahan serta hilirisasi.
Perhitungan Berbasis Cadangan Tambang
Nataneil menjelaskan nilai tersebut tidak dihitung dari seluruh potensi mineral yang terdapat di wilayah Indonesia. Dasar perhitungannya adalah cadangan yang telah dikategorikan dapat ditambang atau mineable. Dengan dasar itu, angka yang dipaparkan DEN merujuk pada volume mineral yang secara teknis telah memiliki kepastian untuk dieksploitasi.
Dari total valuasi tersebut, nikel menyumbang nilai sekitar USD 700 miliar. Adapun kobalt diperkirakan bernilai sekitar USD 50 miliar. Karena seluruh angka menggunakan pembulatan dan mengikuti harga pasar LME pada saat penjelasan disampaikan, akumulasi nilai kedua komoditas tersebut disebut berada di kisaran USD 800 miliar.
“Untuk total nikel dan kobalt itu sekitar 800 miliar US dollar,” kata Nataneil Adhynegara, Tim Ahli Pertambangan dan Mineral DEN.
Penggunaan harga LME menempatkan perhitungan itu sebagai gambaran nilai pasar komoditas pada waktu tertentu. Nilai tersebut dapat berubah mengikuti pergerakan harga nikel dan kobalt di pasar internasional. Sementara itu, jumlah cadangan yang menjadi dasar penghitungan merupakan ukuran fisik sumber daya mineral yang telah dinyatakan dapat ditambang.
Perbedaan antara cadangan dan potensi mineral menjadi bagian penting dalam membaca angka tersebut. Cadangan menunjukkan volume yang telah melewati penilaian kelayakan penambangan, sedangkan potensi yang belum berstatus cadangan tidak menjadi bagian dari valuasi yang disampaikan DEN dalam forum tersebut.
Skala Kekayaan Mineral Nasional
Nataneil juga menyampaikan perkiraan nilai dalam mata uang rupiah untuk menggambarkan besarnya cadangan tersebut. Dengan konversi kasar, nilai gabungan nikel dan kobalt itu berada di sekitar Rp15.000 triliun. Ia menggunakan perbandingan dengan belanja negara untuk menunjukkan bahwa nilai komoditas tersebut memiliki skala yang sangat besar bagi perekonomian nasional.
“15.000 triliun itu APBN kita 5 tahun,” ujar Nataneil Adhynegara.
Perbandingan itu tidak berarti seluruh nilai cadangan akan berubah menjadi penerimaan negara dalam jumlah yang sama. Valuasi tersebut merupakan perkiraan nilai komoditas berdasarkan harga pasar, sedangkan manfaat ekonomi yang diterima negara dan masyarakat bergantung pada proses penambangan, pengolahan, investasi, tata kelola, serta penjualan produk hasil hilirisasi.
Atas dasar itu, DEN menegaskan perlunya pembahasan yang tidak berhenti pada besarnya cadangan. Perhatian juga diarahkan pada cara Indonesia mengelola, mengolah, dan meningkatkan nilai tambah mineral tersebut. Pengelolaan yang terukur diperlukan agar keberadaan cadangan dapat memberikan manfaat lebih luas bagi pembangunan industri nasional.
Nataneil menyatakan besarnya angka valuasi menjadi alasan pembahasan reformasi pengelolaan nikel perlu dilakukan secara menyeluruh. Menurut dia, kebijakan terkait mineral harus mempertimbangkan kesinambungan antara ketersediaan cadangan, kemampuan industri pengolahan, dan kebutuhan untuk menghasilkan produk bernilai tambah di dalam negeri.
Produk Hilir Mulai Berkembang
Dalam pemaparannya, Nataneil menyebut Indonesia telah mengembangkan sejumlah produk turunan nikel. Produk tersebut antara lain nickel pig iron atau NPI, baja, serta bahan baku baterai berupa mixed hydroxide precipitate (MHP) dan mixed sulphide precipitate (MSP).
NPI merupakan salah satu produk hasil pengolahan nikel yang digunakan dalam rantai produksi baja tahan karat. Sementara itu, MHP dan MSP termasuk bahan antara yang dapat digunakan dalam ekosistem bahan baku baterai. Kehadiran produk-produk tersebut menunjukkan adanya pergeseran dari kegiatan pertambangan menuju pengolahan mineral di dalam negeri.
Nataneil menjelaskan perkembangan fasilitas pemurnian atau smelter nikel meningkat pesat setelah kebijakan hilirisasi diterapkan. Pertumbuhan tersebut terutama terlihat di wilayah Sulawesi yang menjadi salah satu kawasan penting dalam kegiatan pengolahan nikel Indonesia. Namun, arah pengembangan berikutnya ditujukan pada produk yang memiliki tingkat pengolahan lebih tinggi.
“Dan in the future kita berharap bisa lebih hilir lagi yaitu dalam produk baterai, lithium, dan juga kendaraan listrik,” kata Nataneil.
Target itu menempatkan industri baterai dan kendaraan listrik sebagai bagian dari tahap lanjutan pengolahan nikel. Dengan demikian, pengembangan industri tidak hanya menghasilkan bahan mentah atau produk antara, tetapi juga diarahkan untuk mendukung pembuatan barang yang memiliki nilai tambah lebih besar.
Reformasi Pengelolaan Menjadi Perhatian
Acara CERAH Expert Panel yang berlangsung di Jakarta mengangkat tema reformasi pengelolaan nikel untuk mendorong pertumbuhan industri hijau. Tema tersebut berkaitan dengan kebutuhan menyusun kebijakan yang mampu menghubungkan cadangan mineral, fasilitas pemurnian, industri bahan baku baterai, dan produksi kendaraan listrik.
Dalam kerangka itu, data cadangan menjadi dasar untuk menetapkan arah pengelolaan mineral. Informasi mengenai 52 juta ton nikel dan 1,2 juta ton kobalt memberikan gambaran mengenai kapasitas bahan baku yang tersedia. Data tersebut juga menjadi pertimbangan dalam membahas kesinambungan industri pengolahan di masa mendatang.
DEN menegaskan bahwa besarnya cadangan harus diikuti upaya untuk mengoptimalkan manfaatnya. Pembahasan mengenai nikel dan kobalt tidak hanya menyangkut nilai komoditas di pasar internasional, tetapi juga menyangkut kemampuan Indonesia menghasilkan produk lanjutan. Langkah itu diperlukan untuk memperkuat posisi industri nasional dalam rantai pasok global.
Nataneil menutup paparannya dengan menekankan pentingnya pembahasan bersama mengenai pemanfaatan kekayaan alam. Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa status Indonesia sebagai pemilik cadangan besar perlu disertai kebijakan hilirisasi yang mampu mengubah sumber daya mineral menjadi kekuatan industri. Dengan cadangan yang telah dinyatakan dapat ditambang, keputusan mengenai arah pengelolaan berikutnya akan menentukan seberapa besar manfaat ekonomi yang dapat dihasilkan bagi Indonesia.
Comments (0)