Bupati Bekasi Ditangkap KPK, Harta Rp79 Miliar Dipertanyakan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 12 Agustus 2024, di kediaman dinasnya di Kompleks Perumahan Pemkab Bekasi, ...

Jul 12, 2026 - 02:21
0 1
Bupati Bekasi Ditangkap KPK, Harta Rp79 Miliar Dipertanyakan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 12 Agustus 2024, di kediaman dinasnya di Kompleks Perumahan Pemkab Bekasi, Cikarang. Penangkapan ini terkait dugaan penerimaan suap dari proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bekasi. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada Maret 2024, Ade Kuswara tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp79.020.000.000, yang menjadi sorotan karena diduga tidak sesuai dengan profil penghasilannya sebagai kepala daerah.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan bahwa tim penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp5.200.000.000, dokumen kontrak, dan barang bukti elektronik. "Kami menduga penerimaan uang ini adalah bagian dari komitmen fee 10 persen dari nilai proyek senilai Rp100 miliar yang dikerjakan oleh perusahaan rekanan," kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024. Ade Kuswara saat ini ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama.

Rincian Harta Kekayaan Rp79 Miliar

Data LHKPN Ade Kuswara Kunang menunjukkan bahwa harta kekayaannya terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp40.250.000.000 yang tersebar di Bekasi, Bogor, dan Jakarta. Tanah tersebut tercatat atas nama pribadi dan istri. Kendaraan bermotor berupa dua unit mobil mewah dan satu sepeda motor gede tercatat senilai Rp3.100.000.000. Sementara itu, harta bergerak lainnya, termasuk kas dan setara kas, mencapai Rp36.670.000.000.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bekasi Ahmad Syahroni menegaskan bahwa angka tersebut jauh melampaui batas kewajaran bagi seorang bupati dengan gaji pokok sekitar Rp10 juta per bulan. "Kami mendesak KPK untuk mengusut asal-usul kekayaan tersebut, apakah berasal dari hasil korupsi atau sumber lain yang tidak dilaporkan. LHKPN harus menjadi acuan untuk penindakan," ujar Ahmad dalam keterangan pers di Gedung DPRD Bekasi, Rabu, 14 Agustus 2024. Fraksi Golkar juga mendorong Komisi III DPR untuk mengawal proses hukum.

Operasi Tangkap Tangan di Bekasi

Operasi tangkap tangan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK pada Juli 2024. Tim satgas KPK melakukan penyadapan dan pengintaian selama dua minggu sebelum akhirnya menciduk Ade Kuswara bersama dua pengusaha swasta di lobi rumah dinas. Selain uang tunai, KPK menyita dokumen pencairan dana proyek dan bukti transfer elektronik. "Rapat koordinasi internal kami menetapkan bahwa barang bukti cukup kuat untuk menetapkan Ade Kuswara sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam rapat pleno penetapan tersangka pada Selasa malam.

Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Ade Kuswara disangkakan Pasal 12 huruf a dan Pasal 5 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Sekretaris Daerah Deden Habibi menyatakan bahwa pelayanan publik tetap berjalan di bawah koordinasi Wakil Bupati. "Kami menghormati proses hukum dan siap bekerja sama dengan penegak hukum," kata Deden dalam rapat koordinasi di kantor Pemkab Bekasi, Rabu, 14 Agustus 2024.

Respons Fraksi dan Pemerintah Daerah

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Bekasi menyatakan keprihatinan dan mendesak KPK untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan pejabat lain. "Fraksi PDIP menegaskan dukungan pada proses hukum yang transparan dan akuntabel. Kami juga akan mengevaluasi ulang kebijakan proyek infrastruktur yang diduga disalahgunakan," ungkap Ketua Fraksi PDIP DPRD Bekasi, Siti Rohanah, dalam rapat pleno DPRD pada Kamis, 15 Agustus 2024.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Ridwan Kamil menyatakan bahwa insiden ini menjadi pelajaran bagi seluruh kepala daerah. "Saya sudah berkoordinasi dengan Mendagri untuk menindaklanjuti dengan pergantian Bupati sementara sesuai UU. Proses hukum harus diutamakan," kata Ridwan Kamil dalam konferensi pers di Gedung Sate, Bandung, pada Kamis yang sama. KPK juga mengimbau agar seluruh penyelenggara negara segera memperbaiki pelaporan LHKPN sebagai bentuk transparansi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User