Budi Prasetyo Tegaskan KPK Jaga Independensi Penegakan Hukum

JAKARTA — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaga antirasuah tetap menjalankan tugas penegakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ber...

Budi Prasetyo Tegaskan KPK Jaga Independensi Penegakan Hukum

JAKARTA — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaga antirasuah tetap menjalankan tugas penegakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan tersebut menjadi penegasan sikap institusi di tengah berbagai dinamika yang mengiringi proses penanganan perkara tindak pidana korupsi di Indonesia.

Dalam berbagai kesempatan, Budi Prasetyo menyatakan bahwa seluruh proses penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa KPK tidak membedakan perlakuan terhadap pihak yang berperkara, baik dari kalangan pejabat publik, pengusaha, maupun masyarakat umum. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum tersebut, menurut dia, merupakan fondasi yang tidak dapat ditawar dalam setiap keputusan lembaga.

Peran Strategis Juru Bicara KPK

Sebagai juru bicara, Budi Prasetyo memiliki tugas menyampaikan informasi resmi lembaga kepada publik, mencakup perkembangan penanganan perkara, kebijakan pencegahan, serta program pendidikan antikorupsi. Posisi ini menjadi jembatan komunikasi antara KPK dan masyarakat, sekaligus sarana menjaga transparansi atas kerja-kerja lembaga dalam memberantas korupsi.

Melalui keterangan resmi yang disampaikan juru bicara, publik memperoleh penjelasan mengenai langkah-langkah KPK dalam menindaklanjuti laporan masyarakat maupun hasil pengawasan internal. Kehadiran juru bicara juga menjadi instrumen untuk mengklarifikasi informasi yang beredar di ruang publik, sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran dalam pemberitaan. Dengan demikian, akuntabilitas lembaga dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada seluruh elemen masyarakat.

Komitmen Penegakan Hukum Berdasarkan UU

KPK menegaskan bahwa seluruh kewenangan yang dijalankan lembaga merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kerangka hukum tersebut, KPK menjalankan fungsi penindakan, pencegahan, dan pendidikan antikorupsi secara berkelanjutan dan terukur.

Budi Prasetyo menyatakan bahwa independensi lembaga merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar. Ia menegaskan bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan setiap keputusan yang diambil dalam penanganan perkara merupakan hasil kajian internal yang mendalam oleh tim penyidik dan jaksa penuntut. Penegasan ini disampaikan seiring dengan arahan pimpinan lembaga agar seluruh jajaran tetap fokus pada tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Dengan menjaga konsistensi dalam penerapan hukum, KPK berharap kepercayaan publik terhadap kerja pemberantasan korupsi dapat terus terjaga. Setiap perkembangan perkara, demikian ditegaskan, akan disampaikan secara resmi melalui kanal komunikasi lembaga agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pencegahan dan Pendidikan Antikorupsi

Selain penindakan, KPK juga menggencarkan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem tata kelola pemerintahan, penguatan integritas penyelenggara negara, serta pendidikan antikorupsi di berbagai jenjang. Program-program tersebut dilaksanakan melalui kerja sama dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga institusi pendidikan di seluruh Indonesia.

Dalam kaitan itu, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pencegahan merupakan hulu dari pemberantasan korupsi. Dengan memperkuat sistem dan menanamkan nilai integritas sejak dini, potensi terjadinya tindak pidana korupsi diharapkan dapat ditekan secara signifikan. Laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan resmi KPK juga terus ditindaklanjuti sebagai bagian dari pengawasan partisipatif terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Koordinasi dan Supervisi Antarlembaga

KPK turut menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi dengan lembaga penegak hukum lainnya, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung. Koordinasi tersebut dimaksudkan untuk menyelaraskan langkah dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan banyak pihak dan rentang wilayah yang luas.

Budi Prasetyo menuturkan bahwa sinergi antarinstitusi merupakan keniscayaan dalam pemberantasan korupsi. Melalui rapat koordinasi dan pertukaran data, setiap lembaga dapat menjalankan kewenangannya secara proporsional tanpa mengabaikan prinsip due process of law. Ke depan, kolaborasi tersebut akan terus diperkuat agar penanganan perkara berjalan efektif dan efisien.

Komunikasi Publik dan Partisipasi Masyarakat

Dengan komunikasi publik yang terbuka dan konsisten, KPK berharap masyarakat turut berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Budi Prasetyo menegaskan bahwa lembaga terbuka terhadap kritik dan masukan yang membangun selama disampaikan dalam koridor hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel, demikian ditegaskan, tetap menjadi prioritas utama lembaga dalam setiap periode kepemimpinan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User