Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya untuk tetap memanfaatkan seluruh unit motor listrik yang telah diadakan pada periode kepengurusan sebelumnya guna mendukung operasional pemerintahan. Keputusan tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala BGN sekaligus Juru Bicara Agustinus Arumsari dalam konferensi pers di Gedung BGN, Jakarta, pada Selasa (21/7/2026). Arumsari menyatakan bahwa kendaraan bermotor bertenaga listrik tersebut tetap akan didayagunakan meskipun tidak seluruhnya dialokasikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengingat pertimbangan efisiensi dan kebutuhan antar-instansi.
Pengalihan Fungsi ke Kementerian Terkait
Pihak BGN saat ini tengah menindaklanjuti evaluasi teknis terkait distribusi motor listrik tersebut ke berbagai kementerian dan lembaga yang memerlukan. Arumsari menyatakan bahwa pemerintah sedang mengkaji secara mendalam instansi mana yang paling membutuhkan kendaraan tersebut agar optimalisasi aset negara dapat terwujud.
"Intinya akan kita manfaatkan, namun tidak semua unit diperuntukkan bagi MBG. Sebab seluruhnya telah dibayar dengan uang negara,"ujar Arumsari dalam keterangan resminya.
Beberapa instansi telah mengajukan usulan pemanfaatan melalui mekanisme administrasi pemerintah. Di antaranya, Kementerian Desa, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, penyuluh pertanian, serta tenaga pendidik. Arumsari menambahkan bahwa pengajuan tersebut selanjutnya akan dikaji oleh tim di lingkungan Presiden untuk ditetapkan sesuai prioritas nasional.
"Beberapa pihak telah mengusulkan agar kendaraan tersebut dipergunakan. Silakan mengajukan kebutuhan resmi kepada Presiden, nantinya tim yang akan mengkaji kementerian mana yang memerlukan,"ucapnya.
Revisi Rencana Operasional SPPG
Dalam proses pengkajian, BGN juga melakukan evaluasi internal terhadap rencana awal yang menyasar penggunaan motor listrik bagi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Setelah dilakukan analisis, rencana tersebut dinilai tidak mendesak karena karakteristik tugas Kepala SPPG lebih banyak diarahkan pada aktivitas pengawasan di dalam unit pengolahan makanan.
"Semula kendaraan itu direncanakan untuk Kepala SPPG. Menurut kami hal tersebut tidak terlalu diperlukan, sebab fungsi utama mereka adalah pengawasan di dalam ruangan. Mereka tidak membutuhkan motor untuk ke lapangan,"tegas Arumsari.
Evaluasi tersebut dilakukan dalam rapat internal BGN untuk memastikan bahwa setiap alokasi aset bergerak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Arumsari menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menghindarkan pemborosan anggaran serta menjamin bahwa setiap unit kendaraan diserahkan kepada pengguna yang benar-benar melakukan mobilitas tinggi di wilayah kerjanya.
Pertimbangan Spesifikasi dan Infrastruktur
Selain aspek kebutuhan pengguna, BGN juga memperhatikan spesifikasi teknis kendaraan sebelum menyalurkan motor listrik ke instansi penerima. Arumsari mengungkapkan bahwa sebagian unit yang tersedia merupakan jenis motor trail listrik yang memerlukan infrastruktur pendukung khusus, termasuk stasiun pengisian daya dan ketersediaan suku cadang. Oleh karena itu, pemerintah tidak dapat melakukan distribusi secara serentak tanpa mempertimbangkan kesiapan teknis di daerah tujuan.
Penyaluran aset tersebut akan ditetapkan setelah melalui serangkaian verifikasi yang melibatkan pihak teknis terkait. Proses ini dilakukan berdasarkan UU mengenai pengelolaan barang milik negara agar transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.
"Kami harus memastikan bahwa kendaraan yang diberikan sesuai dengan medan dan tugas instansi penerima, sehingga tidak terjadi idle asset yang justru membebani keuangan negara,"jelas Arumsari.
Sejumlah motor listrik milik BGN saat ini masih tersimpan dalam gudang penyimpanan di kawasan industri Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menunggu proses alokasi akhir. Penetapan penerima dan jumlah unit yang dialokasikan akan diumumkan setelah seluruh rangkaian koordinasi tuntas dilaksanakan.
Arumsari menambahkan bahwa BGN tengah menyusun mekanisme pengawasan pasca-penyaluran agar aset yang telah dialihfungsikan tetap terpantau penggunaannya.
"Kami tidak ingin aset negara yang telah dibeli dengan uang rakyat menjadi tidak terkontrol. Oleh sebab itu, sistem pelaporan berkala dari setiap instansi penerima akan disahkan sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik,"ujarnya. Ia juga menyebutkan bahwa Rapat Koordinasi lanjutan akan digelar untuk menyelaraskan data kebutuhan antarlembaga sebelum distribusi resmi dilakukan.
Dalam konteks tata kelola aset, pihaknya memastikan bahwa proses ini tidak melibatkan mekanisme Fraksi legislatif karena berada pada ranah operasional eksekutif. Namun, BGN tetap terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak guna menyempurnakan keputusan akhir.
"Kami akan menggelar Pleno internal guna memfinalisasi daftar penerima yang telah lolos verifikasi teknis dan administrasi,"tutur Arumsari menutup pernyataannya.
Comments (0)