BGN Pecat 261 Pegawai, Bongkar Pelanggaran Berat Internal
JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi memberhentikan 261 orang pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh...
JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi memberhentikan 261 orang pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala BGN, Sudaryono, dalam konferensi pers yang digelar di kantor pusat lembaga itu, Senin (27/7/2026). Ia didampingi oleh dua Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari dan Trenggono. Langkah tegas ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah lembaga yang menangani program gizi nasional itu, sekaligus menegaskan komitmen BGN dalam pemberantasan praktik koruptif di tubuh birokrasi.
Akar Masalah dan Temuan Audit Internal
Berdasarkan keterangan resmi, pemecatan massal tersebut merupakan buntut dari audit investigatif yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal BGN sejak Maret 2026. Audit ini menelusuri lebih dari 1,2 juta transaksi keuangan dan administrasi program bantuan pangan di 34 provinsi. Hasilnya, terungkap sejumlah modus pelanggaran yang dilakukan oleh para pegawai, mulai dari mark-up anggaran distribusi makanan tambahan, pemalsuan data penerima manfaat, hingga pungutan liar terhadap vendor penyedia bahan pangan.
"Kami melakukan penyelidikan menyeluruh. Dari temuan itu, kami mengidentifikasi 261 pegawai, baik yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," ujar Sudaryono di hadapan awak media. "Tidak ada ruang bagi mereka yang menodai amanah konstitusi untuk memenuhi hak gizi warga negara."
Rincian Pelanggaran dan Sanksi Administratif
Dari total 261 pegawai yang dipecat, 107 orang di antaranya terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan dana Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Makan Siang Gratis. Modusnya meliputi penggelembungan harga bahan pokok, pembayaran fiktif kepada perusahaan rekanan yang tidak pernah menyalurkan bantuan, dan pemotongan jatah penerima hingga 40 persen di sejumlah kabupaten. Kasus-kasus tersebut telah dilimpahkan kepada aparat penegak hukum, dan BGN telah menyerahkan bukti audit forensik kepada Kejaksaan Agung serta Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sementara itu, 89 pegawai lainnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat karena pelanggaran disiplin berat, seperti mangkir kerja lebih dari 46 hari kumulatif dalam setahun, penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, dan pemalsuan ijazah. Fakta mengejutkan muncul ketika BGN mendapati bahwa sedikitnya 23 pegawai menggunakan dokumen pendidikan palsu untuk memperoleh jabatan tertentu. Sisanya, sebanyak 65 orang, dipecat dengan hak pensiun terbatas karena pelanggaran etik yang meski tidak memenuhi unsur pidana namun dipandang merusak integritas lembaga, termasuk praktik nepotisme dalam rekrutmen tenaga kontrak daerah.
Trenggono, Wakil Kepala BGN yang membidangi pengawasan internal, menambahkan bahwa proses verifikasi dilakukan secara terukur dan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Kami tidak ingin ada satu pun pegawai yang dirugikan tanpa dasar. Setiap nama yang hari ini diumumkan telah melalui mekanisme pembelaan diri, pemeriksaan majelis kode etik, dan rekomendasi pejabat yang berwenang. Keputusan ini bersifat final," tegasnya.
Dukungan Publik dan Langkah Reorganisasi
Agustina Arumsari, yang membidangi program dan kemitraan, mengungkapkan bahwa pemecatan massal ini tidak akan mengganggu operasional program gizi nasional. Pihaknya telah menyiapkan mekanisme penggantian sementara dengan memobilisasi pegawai dari kantor wilayah yang tidak terlibat serta membuka rekrutmen terbuka untuk 300 posisi baru dengan pengawasan ketat.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar proses rekrutmen pengganti berjalan transparan. Seleksi akan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) dan melibatkan pengawas independen dari perguruan tinggi. Masyarakat bisa memantau langsung," paparnya.
Keputusan BGN ini mendapat sambutan positif dari Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan dan gizi. Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Hery Susanto, menyebut langkah tersebut sebagai "operasi bersih-bersih yang telah lama dinanti". Ia mendorong agar BGN terus memperkuat sistem pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Sudaryono menutup konferensi pers dengan menyatakan bahwa BGN akan segera menerapkan sistem pelaporan digital berbasis blockchain untuk memantau rantai pasok program bantuan pangan. Sistem itu, yang akan diujicobakan pada Oktober 2026, dirancang agar setiap transaksi tercatat secara real-time dan tidak dapat dimanipulasi. "Ini adalah era baru transparansi di Badan Gizi Nasional. Kami ingin publik percaya bahwa setiap rupiah uang negara sampai kepada yang berhak," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah pegawai yang dipecat dijadwalkan mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian. Namun, BGN memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan tanpa intervensi, sejalan dengan arahan Presiden untuk menindak tegas setiap bentuk penyelewengan dalam program strategis nasional.
Comments (0)