BGN Pecat 261 Pegawai Akibat Pelanggaran Integritas

Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi memberhentikan 261 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran integritas berat. Keputusan tegas ini diumumkan langsung oleh Kepala BGN Sudaryono did...

BGN Pecat 261 Pegawai Akibat Pelanggaran Integritas

Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi memberhentikan 261 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran integritas berat. Keputusan tegas ini diumumkan langsung oleh Kepala BGN Sudaryono didampingi Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, pada Senin (27/07/2026). Pemberhentian massal tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil audit internal yang mendeteksi praktik penyalahgunaan wewenang di lingkungan lembaga yang bertanggung jawab atas Program Makan Bergizi Gratis.

Kronologi dan Temuan Audit Internal

Berdasarkan dokumen resmi yang dihimpun, proses investigasi telah berlangsung selama tiga bulan terakhir. Tim audit BGN menemukan berbagai bentuk pelanggaran, termasuk manipulasi data penerima manfaat, pemotongan anggaran operasional di tingkat satuan pelaksana, serta praktik pungutan liar yang melibatkan oknum pegawai di 17 provinsi. Sebanyak 261 nama yang tercantum dalam daftar putusan pemberhentian berasal dari berbagai jenjang jabatan, mulai dari staf administrasi hingga pejabat pengawas di satuan kerja daerah. Keputusan pemberhentian ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan BGN Nomor 8 Tahun 2025 tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai.

Pernyataan Tegas Pimpinan BGN

Dalam keterangannya, Sudaryono menegaskan bahwa institusi yang dipimpinnya tidak memberikan ruang bagi individu yang mencederai kepercayaan publik.

"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyelewengan yang merugikan negara, apalagi yang menyentuh langsung kebutuhan gizi anak-anak Indonesia. Pemberhentian ini adalah peringatan keras bagi seluruh jajaran bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam menjalankan mandat konstitusional,"
ujarnya. Agustina Arumsari menambahkan,
"Seluruh proses telah melalui mekanisme pemeriksaan yang transparan dan akuntabel. Setiap pegawai yang diberhentikan telah diberikan hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sebelum keputusan final ditetapkan."

Dampak terhadap Program Strategis Nasional

Langkah pemecatan 261 pegawai ini dipastikan tidak akan mengganggu distribusi Program Makan Bergizi Gratis yang menyasar 82,9 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia. BGN telah menyiapkan mekanisme penggantian personel melalui mutasi internal serta percepatan rekrutmen tenaga kontrak berbasis meritokrasi. Kementerian Keuangan mencatat, alokasi anggaran program tersebut dalam APBN 2026 mencapai Rp 173,4 triliun, sehingga pengawasan ketat terhadap sumber daya manusia menjadi prioritas untuk mencegah kebocoran fiskal. "Ini bukan sekadar pemecatan, tetapi bagian dari reformasi birokrasi di tubuh lembaga yang mengelola program prioritas nasional," kata Sudaryono.

Langkah Pencegahan dan Reformasi Birokrasi

Menindaklanjuti kasus ini, BGN akan menerapkan sistem pengawasan berlapis dengan melibatkan Inspektorat Jenderal serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Seluruh transaksi dan pelaporan di lapangan akan terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Gizi Nasional (SIGNAL) yang dilengkapi fitur pelacakan real-time. Selain itu, BGN mewajibkan seluruh pegawai mengikuti pelatihan penguatan integritas yang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman Republik Indonesia. Keputusan pleno pimpinan BGN pada 25 Juli 2026 menegaskan bahwa evaluasi kinerja dan kepatuhan etik akan dilakukan secara berkala setiap semester. "Kami memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat sampai kepada anak-anak yang membutuhkan tanpa potongan sepeser pun," pungkas Sudaryono.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User