Beredar Foto Hoaks Penangkapan Tan Kian, Polisi Lakukan Klarifikasi
JAKARTA, Apaberita – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa foto yang beredar di media sosial dan menyebut Tan Kian telah diamankan adalah informasi palsu hasil rekayasa digital. Klai...
JAKARTA, Apaberita – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa foto yang beredar di media sosial dan menyebut Tan Kian telah diamankan adalah informasi palsu hasil rekayasa digital. Klaim tersebut muncul melalui tangkapan layar yang disebarkan di platform Facebook pada Selasa malam, 22 Juli 2025 pukul 21.35 WIB, dan langsung memicu reaksi berantai di kalangan warganet.
Dalam gambar yang beredar, tampak seseorang yang wajahnya disamarkan tengah dikawal sejumlah petugas berpakaian dinas, dengan narasi yang menyatakan, “Tan Kian akhirnya diciduk malam ini.” Berdasarkan hasil penelusuran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, foto asli yang digunakan merupakan dokumentasi kegiatan rutin pengamanan seorang saksi dalam perkara lain yang tidak berkaitan sama sekali dengan Tan Kian.
Hasil Uji Forensik dan Temuan Polri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ardi Nugroho, dalam keterangan tertulisnya menegaskan bahwa tim siber telah melakukan pemeriksaan metadata dan pixel analysis pada file gambar. “
Dari hasil uji forensik, kami menemukan indikasi kuat adanya manipulasi pada elemen wajah dan latar waktu. Foto tersebut merupakan hasil suntingan yang sengaja diedit untuk membangun opini keliru di masyarakat,” ujarnya.
Penyidik juga menemukan bahwa akun Facebook pertama yang mengunggah gambar tersebut menggunakan profil anonim dengan riwayat menyebarkan empat konten serupa yang sudah ditandai sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Polri kini tengah melacak identitas pemilik akun melalui kerja sama dengan penyedia platform.
Status Hukum Tan Kian: Tidak Ada Penahanan
Secara terpisah, kuasa hukum Tan Kian, M. Yusuf Siregar, S.H., membantah keras informasi tersebut dan menyatakan kliennya sedang berada di kediaman pribadi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, saat klaim itu mencuat. “
Tidak benar ada penangkapan atau penahanan. Pak Tan Kian sehat, sedang beristirahat bersama keluarga, dan tetap kooperatif terhadap setiap proses hukum yang ada. Kami mengutuk penyebaran fitnah yang dapat merusak nama baik klien kami,” tegas Yusuf dalam konferensi pers di kantornya, Rabu pagi.
Tan Kian sendiri merupakan mantan Direktur Jenderal di salah satu kementerian yang saat ini berstatus sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan militer yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengeluarkan surat perintah penahanan, dan yang bersangkutan masih menjalani wajib lapor sesuai prosedur.
Dampak dan Imbauan Kewaspadaan Digital
Beredarnya klaim palsu ini menimbulkan kegaduhan di linimasa, dengan tagar #TanKianDitangkap sempat masuk dalam jajaran trending topic di platform X selama kurang lebih satu jam. Dua organisasi masyarakat sipil pemantau isu hukum, Indonesia Judicial Monitoring Society (IJMS) dan Pusat Studi Media Digital, melaporkan adanya 3.400 cuitan yang menyebarkan tangkapan layar tersebut dalam rentang waktu 30 menit pertama. Manajer Riset IJMS, Dina Rahmawati, menyebut pola ini sebagai coordinated inauthentic behavior yang sering digunakan untuk mengaburkan fakta persidangan.
Polda Metro Jaya melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Komisaris Besar Erwin Kurniawan, mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan konten yang belum terverifikasi. “
Kami mengajak seluruh warganet untuk memeriksa kebenaran setiap informasi melalui kanal resmi, seperti situs aduankonten.id atau layanan cek fakta yang disediakan institusi pers. Penyebar hoaks dapat dijerat Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun,” katanya dalam jumpa pers di Mapolda.
Berdasarkan data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sepanjang semester pertama tahun 2025 terdapat 1.242 laporan hoaks berkategori politik dan hukum, meningkat 17 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kabag Humas BSSN, Kolonel Inf. Dedi Prasetyo, menyebut fenomena ini menunjukkan urgensi literasi digital yang lebih masif di tengah masyarakat. Lembaga terkait, termasuk Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), juga telah menerbitkan panduan singkat untuk membedakan konten berita asli dengan konten rekayasa berbasis kecerdasan buatan yang kian sulit dideteksi secara kasat mata.
Baca juga:
Comments (0)