Bentrokan Menteng Terdiri dari Dua Peristiwa, Polisi Tetapkan 7 Tersangka

Jakarta – Aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menegaskan bahwa bentrokan maut yang merenggut satu korban jiwa di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, sesungguhnya ...

Bentrokan Menteng Terdiri dari Dua Peristiwa, Polisi Tetapkan 7 Tersangka

Jakarta – Aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menegaskan bahwa bentrokan maut yang merenggut satu korban jiwa di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, sesungguhnya terdiri dari dua peristiwa berbeda yang saling berkait. Temuan ini menjadi dasar penetapan tujuh orang sebagai tersangka pada Sabtu, 27 Juli 2026.

Dalam keterangan pers di Markas Polda Metro Jaya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Budi Hermanto memaparkan kronologi lengkap berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. “Kami tidak bisa melihat ini sebagai satu aksi massa tunggal. Dari rangkaian kejadian, ada dua babak yang punya karakteristik dan locus delicti berbeda,” ujarnya.

Awal Mula: Bentrok di Sebuah Kafe

Peristiwa pertama terjadi pada Jumat dini hari, 26 Juli 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. Cekcok mulut antara dua kelompok pemuda yang sedang nongkrong di sebuah kafe di sekitar Jalan Tambak memanas menjadi perkelahian massal. Berdasarkan enam saksi yang diperiksa, perselisihan dipicu oleh saling ejek di media sosial yang kemudian terbawa ke dunia nyata. Kelompok pertama berjumlah delapan orang, sementara kelompok kedua berjumlah enam orang.

Bentrokan awal ini berlangsung sekitar 15 menit. Beberapa orang dari kedua kubu mengalami luka ringan akibat pukulan dan lemparan benda tumpul, namun tidak ada yang memerlukan perawatan intensif. Polisi yang tiba di lokasi setelah mendapat laporan warga hanya menemukan pecahan kaca dan bercak darah di lantai kafe. Saat itu, belum ada laporan korban jiwa. Pertikaian bubar setelah sejumlah pihak melerai dan kedua kelompok meninggalkan tempat kejadian.

Babak Kedua: Pengejaran Brutal Berujung Maut

Peristiwa kedua terjadi kurang dari satu jam kemudian, sekitar pukul 03.10 WIB di lokasi berbeda, yakni di sebuah gang sempit sekitar 200 meter dari kafe. Berdasarkan rekonstruksi penyidik, sebagian anggota kelompok pertama yang masih menyimpan dendam melakukan pengejaran terhadap korban berinisial RP (24), warga Pademangan, Jakarta Utara. Korban adalah salah satu anggota kelompok kedua yang terpisah dari rombongannya setelah bentrokan di kafe.

RP ditemukan warga pukul 03.30 WIB dalam kondisi tergeletak dengan luka serius di bagian kepala, wajah, dan dada. Meski sempat dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, nyawanya tidak tertolong. Hasil autopsi menyebutkan penyebab kematian adalah pendarahan hebat akibat benturan benda tumpul di bagian temporal. Lima orang diduga kuat terlibat langsung dalam pengeroyokan, sementara dua lainnya berperan sebagai pengawas situasi dan pemberi komando melalui telepon seluler.

Penetapan Tersangka dan Barang Bukti

Setelah melakukan gelar perkara selama 24 jam, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dengan peran berbeda. Kombes Budi Hermanto merincikan, “Tersangka berinisial AR (26) dan DF (24) kami jerat sebagai pelaku utama yang memukul korban berulang kali menggunakan balok kayu dan benda tumpul lainnya. Tersangka ES (29), FH (23), dan GW (25) berperan mengeroyok secara bersama-sama. Sementara RB (30) dan YN (28) ditetapkan sebagai pihak yang merencanakan pengejaran dan memberikan instruksi melalui komunikasi daring.”

Seluruh tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Penyidik juga menerapkan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang berujung hilangnya nyawa seseorang, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.

Dari penggeledahan di empat lokasi berbeda di Jakarta Pusat dan Jakarta Utara, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain dua balok kayu, tiga bilah senjata tajam jenis celurit, pakaian berlumuran darah, dan tujuh unit telepon genggam yang berisi percakapan grup perencanaan pengejaran. “Barang bukti ini menguatkan kesimpulan bahwa peristiwa kedua bukan spontan, melainkan telah direncanakan secara cepat setelah bentrokan pertama,” tegas Kombes Budi.

Kabid Humas menambahkan, polisi masih memburu satu orang lagi yang diduga sebagai provokator keributan di kafe. Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk segera melapor ke Polres Jakarta Pusat. Saat ini ketujuh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User