BEM FH UBK Desak Pemerintah Tuntaskan Kasus Hukum

JAKARTA, APABERITA — Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK), M. Abdimaludin, menegaskan bahwa pihaknya mendesak pemerintah untuk segera menuntaskan berbagai kasu...

BEM FH UBK Desak Pemerintah Tuntaskan Kasus Hukum

JAKARTA, APABERITA — Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK), M. Abdimaludin, menegaskan bahwa pihaknya mendesak pemerintah untuk segera menuntaskan berbagai kasus hukum yang dinilai mandek di tingkat penyidikan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan resmi yang diterima redaksi pada Senin, 17 Juni 2025, di Jakarta.

Dalam keterangannya, Abdimaludin menyatakan bahwa penyelesaian kasus hukum merupakan prioritas utama yang harus dijalankan aparat penegak hukum. Ia menekankan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setiap perkara harus diproses secara transparan dan akuntabel. "Kami meminta agar tidak ada lagi perkara yang sengaja digantung tanpa kepastian hukum. Ini bentuk pengkhianatan terhadap rasa keadilan masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut, Abdimaludin mengungkapkan bahwa BEM FH UBK telah melakukan Rapat Koordinasi internal pada Sabtu, 14 Juni 2025, untuk membahas sejumlah temuan terkait lambatnya penanganan perkara di beberapa instansi. Hasil rapat tersebut kemudian dituangkan dalam sikap resmi yang disampaikan kepada publik. "Kami menemukan pola yang sama, yaitu ketidakjelasan jadwal pemeriksaan dan minimnya informasi perkembangan perkara kepada pelapor," jelasnya.

Desakan Transparansi Proses Hukum

Dalam kesempatan itu, Abdimaludin menyoroti pentingnya transparansi dalam setiap tahapan proses hukum. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian integral dari negara hukum yang demokratis. "Berdasarkan Pasal 28F UUD 1945, setiap orang berhak untuk memperoleh informasi. Kami mendesak agar aparat penegak hukum membuka akses publik terhadap perkembangan perkara yang sedang ditangani," tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial telah berulang kali mengingatkan mengenai integritas penegak hukum. "Kami tidak ingin ada kesan bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua warga negara harus diperlakukan sama di depan hukum," tambah Abdimaludin yang akrab disapa Abdi tersebut.

BEM FH UBK, lanjut Abdi, akan menindaklanjuti desakan ini dengan mengirimkan surat resmi kepada Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat tersebut akan memuat daftar perkara yang dianggap mandek serta permintaan penjelasan tertulis mengenai status penanganannya. "Kami berharap ada jawaban konkret dalam waktu 14 hari kerja setelah surat diterima," ungkapnya.

Dukungan Mahasiswa untuk Reformasi Hukum

Abdi menyatakan bahwa gerakan ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral mahasiswa hukum untuk mengawal proses penegakan hukum di Indonesia. "Sebagai calon sarjana hukum, kami tidak bisa diam melihat ketidakadilan. Kami akan terus mengawal hingga ada kepastian," ucapnya dengan nada serius.

Ia juga mengajak seluruh elemen mahasiswa dari berbagai universitas untuk bersatu dalam mengawasi kinerja aparat penegak hukum. "Kami membuka ruang kolaborasi dengan BEM fakultas hukum lain di Jabodetabek. Ini bukan gerakan sporadis, melainkan gerakan terstruktur yang berbasis data," jelas Abdi.

Dalam kesempatan tersebut, Abdi juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap sistem pengawasan internal di kepolisian dan kejaksaan. "Kami mendukung adanya mekanisme pengaduan masyarakat yang efektif dan responsif. Jika ditemukan pelanggaran prosedur, harus ada sanksi tegas," tegasnya.

Harapan Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Abdi menutup keterangannya dengan harapan agar pemerintah, dalam hal ini Presiden dan Menteri Hukum dan HAM, segera mengambil langkah strategis untuk memperbaiki iklim penegakan hukum nasional. "Kami percaya dengan komitmen pemerintah. Namun, komitmen tanpa aksi nyata tidak akan mengubah apa pun," pungkasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kepastian hukum adalah prasyarat utama bagi investasi dan pembangunan ekonomi. "Investor asing tidak akan masuk jika hukum tidak bisa memberikan jaminan. Ini bukan hanya soal keadilan, tetapi juga soal masa depan bangsa," jelas Abdi.

BEM FH UBK berencana menggelar diskusi publik bertajuk "Mengawal Penegakan Hukum yang Berkeadilan" pada akhir bulan ini. Diskusi tersebut akan menghadirkan akademisi, praktisi hukum, dan perwakilan lembaga negara sebagai pembicara. "Kami ingin ruang dialog ini menjadi jembatan antara mahasiswa, masyarakat, dan penegak hukum," tutup Abdi.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Kepolisian RI belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut. Namun, juru bicara Mabes Polri sebelumnya menyatakan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User