Bejatnya Ayah di Sukoharjo Perkosa Anak 2 Kali Sepekan Selama 9 Tahun
Tindakan keji seorang ayah kandung di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, akhirnya terbongkar setelah sembilan tahun lamanya berlangsung. Pria berinisial F (51), warga Kecamatan Kartasura, tega memerko
Tindakan keji seorang ayah kandung di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, akhirnya terbongkar setelah sembilan tahun lamanya berlangsung. Pria berinisial F (51), warga Kecamatan Kartasura, tega memerkosa anak kandungnya sendiri secara berulang. Berdasarkan laporan yang dihimpun Apaberita.com, pelaku kini telah mendekam di rumah tahanan (rutan) Polres Sukoharjo setelah aksi bejatnya terkuak ke publik.
Menurut informasi yang diperoleh, persetubuhan yang dilakukan oleh F terhadap putrinya tersebut berlangsung dengan intensitas yang sangat mengerikan. Dalam kurun waktu seminggu, pelaku setidaknya melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali. Tindakan asusila itu telah berlangsung selama sembilan tahun tanpa henti, membuat korban hidup dalam bayang-bayang ketakutan di lingkungan rumahnya sendiri yang seharusnya menjadi tempat paling aman.
"Korban sudah tidak tahan dengan penderitaan yang dialaminya selama bertahun-tahun. Akhirnya ia mengumpulkan keberanian untuk mengadukan perbuatan bejat sang ayah kepada kakak dan ibunya," demikian keterangan yang disampaikan pihak kepolisian kepada Apaberita.com, Kamis (2/7/2026).
Pengakuan Korban Membuka Tabir Kelam
Selama hampir satu dekade, korban terpaksa menanggung trauma mendalam. Tekanan psikologis dan fisik yang terus menerus diterimanya membuat korban akhirnya tidak dapat lagi menyimpan rahasia kelam tersebut. Pengaduan kepada pihak keluarga, khususnya ibu dan kakak kandungnya, menjadi titik balik pengungkapan kasus ini. Keluarga yang kaget mendengar pengakuan tersebut segera melaporkan F ke pihak yang berwajib tanpa memberi ampun meskipun dia adalah kepala keluarga.
Setelah menerima laporan resmi, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukoharjo bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas mengumpulkan sejumlah alat bukti serta memintai keterangan para saksi, termasuk keluarga inti korban. Hasil penyelidikan dinilai cukup kuat untuk menetapkan F sebagai tersangka. Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan terancam hukuman berat sesuai dengan undang-undang perlindungan anak yang berlaku.
Kasus ini kembali menjadi tamparan keras bagi masyarakat mengenai pentingnya pengawasan dalam lingkup keluarga. Aparat penegak hukum mengimbau kepada seluruh orang tua untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak, serta mendorong para korban kekerasan seksual agar tidak takut untuk melaporkan kejahatan yang mereka alami, meskipun pelakunya adalah orang terdekat. Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap F masih terus berlanjut di Polres Sukoharjo.
Comments (0)