Oct 06, 2026
Politik

BAZNAS Lindungi 100 Ribu Pekerja Rentan

Jakarta, 2 Oktober 2026 — Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia meluncurkan Program Jaminan Sosial bagi 100 ribu pekerja rentan di seluruh wilayah Indonesia. Peluncuran ini bertujuan untuk me...

BAZNAS Lindungi 100 Ribu Pekerja Rentan

Jakarta, 2 Oktober 2026 — Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia meluncurkan Program Jaminan Sosial bagi 100 ribu pekerja rentan di seluruh wilayah Indonesia. Peluncuran ini bertujuan untuk memberikan perlindungan ketenagakerjaan melalui kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dengan sasaran utama kelompok mustahik yang berprofesi sebagai pekerja informal. Langkah tersebut menegaskan peran lembaga zakat dalam memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam sistem jaminan ketenagakerjaan nasional.

Perlindungan Sosial Bagi Kelompok Rentan

Program Jaminan Sosial ini dilaksanakan berdasarkan amanat untuk memperluas akses perlindungan sosial bagi pekerja yang tidak memiliki hubungan kerja tetap. Berdasarkan data ketenagakerjaan nasional, sebagian besar angkatan kerja Indonesia masih berada di sektor informal, sehingga tidak seluruhnya tercakup oleh program jaminan ketenagakerjaan. Kondisi tersebut menimbulkan kerentanan ekonomi, khususnya ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja, sakit, cacat, atau meninggal dunia, yang dapat berdampak langsung terhadap keberlangsungan hidup keluarga. Melalui peluncuran program ini, pihak penyelenggara menegaskan bahwa perlindungan ketenagakerjaan perlu menjangkau kelompok pekerja rentan, termasuk mereka yang selama ini tidak mampu membayar iuran secara mandiri. Pemberian perlindungan ini ditetapkan sebagai bagian dari upaya untuk mencegah terjadinya peningkatan angka kemiskinan akibat risiko ketenagakerjaan yang tidak tertanggulangi.

Dalam pelaksanaannya, program ini akan menanggung kepesertaan 100 ribu pekerja rentan ke dalam program jaminan ketenagakerjaan yang meliputi perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta manfaat lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Penetapan sasaran ini dilakukan melalui mekanisme verifikasi dan pendataan yang ketat untuk memastikan bahwa penerima manfaat merupakan pekerja rentan yang memenuhi kriteria kelayakan. Berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan dalam rapat persiapan peluncuran, pendataan akan melibatkan mitra kerja di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota guna menjamin pemerataan jangkauan program di seluruh Indonesia.

Kerja Sama dan Mekanisme Pelaksanaan

Pelaksanaan Program Jaminan Sosial ini merupakan hasil kerja sama antara Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kerja sama tersebut disahkan melalui dokumen kesepakatan yang mengatur pembiayaan iuran kepesertaan, mekanisme pendaftaran, serta pemantauan pelaksanaan program. Pembiayaan program ini bersumber dari dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya yang dikelola secara terpisah sesuai dengan ketentuan pengelolaan zakat yang berlaku. Hal ini menegaskan bahwa pemanfaatan dana zakat untuk kepentingan perlindungan sosial dapat dilakukan secara terarah, terukur, dan sesuai dengan sasaran mustahik.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Noor Achmad, M.A., menyatakan pentingnya sinergi antar lembaga dalam memperluas perlindungan sosial. Dalam sambutannya pada acara peluncuran di Jakarta, beliau menegaskan bahwa zakat tidak hanya berperan dalam pemenuhan kebutuhan dasar, tetapi juga berperan dalam upaya pencegahan kemiskinan melalui perlindungan sosial.

"Perlindungan terhadap pekerja rentan merupakan bagian integral dari upaya pemberdayaan mustahik. Melalui program ini, kami berupaya agar risiko ketenagakerjaan tidak menjadi penyebab kemiskinan baru bagi keluarga mereka."
Pernyataan tersebut menegaskan arah kebijakan lembaga untuk menindaklanjuti perluasan peran zakat dalam bidang perlindungan sosial.

Pemberdayaan Mustahik Berkelanjutan

Selain memberikan perlindungan jaminan ketenagakerjaan, Program Jaminan Sosial ini juga diarahkan untuk mendukung pemberdayaan mustahik secara berkelanjutan. Berdasarkan rencana pelaksanaan yang ditetapkan dalam Rapat Koordinasi lintas bidang, para pekerja rentan yang menjadi peserta program akan diarahkan untuk memperoleh akses terhadap program pemberdayaan ekonomi, pelatihan keterampilan, serta pendampingan usaha. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan ekonomi keluarga, sehingga peserta tidak hanya terlindungi dari risiko, tetapi juga memiliki kapasitas untuk meningkatkan pendapatan secara mandiri. Koordinasi dengan dinas terkait di daerah akan dilakukan secara berkala untuk memantau perkembangan peserta dan menilai efektivitas program.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyatakan bahwa perluasan kepesertaan bagi pekerja informal merupakan prioritas dalam upaya pencapaian cakupan semesta perlindungan ketenagakerjaan. Dalam rapat koordinasi teknis yang digelar sebelum peluncuran, beliau menegaskan bahwa kerja sama dengan lembaga pengelola zakat menjadi salah satu strategi untuk menjangkau pekerja rentan yang belum terdaftar.

"Sinergi ini memungkinkan kami untuk memperluas jangkauan perlindungan ketenagakerjaan kepada kelompok yang selama ini sulit dijangkau melalui mekanisme iuran mandiri."
Pernyataan tersebut menunjukkan komitmen bersama untuk menegakkan prinsip keadilan sosial melalui perluasan akses perlindungan.

Harapan Terhadap Keberlanjutan Program

Peluncuran Program Jaminan Sosial bagi 100 ribu pekerja rentan ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperluas perlindungan sosial di Indonesia. Melalui mekanisme yang terintegrasi antara pendataan, pembiayaan, dan pemberdayaan, program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang berkelanjutan bagi keluarga peserta. Pemantauan berkala akan dilaksanakan melalui Pleno evaluasi yang melibatkan kedua lembaga untuk menilai capaian program, mengidentifikasi kendala pelaksanaan, serta merumuskan langkah perbaikan. Dengan demikian, program ini tidak hanya berfungsi sebagai jaring pengaman saat terjadi risiko, tetapi juga sebagai sarana untuk memperkuat ketahanan sosial ekonomi kelompok mustahik dalam jangka panjang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User