Bareskrim Paparkan Penanganan Kasus Karhutla di Sumatera dan Kalimantan
Bareskrim Polri menggelar konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (20/8/2026), untuk memaparkan perkembangan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi d...
Bareskrim Polri menggelar konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (20/8/2026), untuk memaparkan perkembangan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah provinsi di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Dalam kesempatan tersebut, kepolisian menegaskan komitmennya menuntaskan penyidikan hingga ke tingkat korporasi, seiring meningkatnya titik panas yang terpantau memasuki puncak musim kemarau tahun 2026.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menyatakan bahwa penanganan kasus karhutla dilakukan secara terpadu bersama jajaran Polda di wilayah rawan kebakaran, mencakup Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Hingga pekan ketiga Agustus 2026, tercatat sebanyak 36 kasus telah ditangani pada tahap penyidikan, dengan 18 orang tersangka ditetapkan dari kategori perorangan maupun pengurus perusahaan perkebunan dan kehutanan.
Penetapan Tersangka Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang
Dalam pemaparannya, penyidik menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, serta ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menegaskan bahwa setiap pelaku, baik perorangan maupun badan usaha, diperlakukan setara di hadapan hukum.
"Penegakan hukum kami lakukan secara tegas dan proporsional. Berdasarkan undang-undang, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat diancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun serta denda paling banyak sepuluh miliar rupiah," ujarnya di hadapan wartawan.
Penyidik menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap perusahaan tidak berhenti pada tataran manajemen lapangan. Tim penyidik menindaklanjuti temuan lapangan berupa alat berat, bekas titik api, dan dokumen izin yang diduga tidak sesuai dengan praktik di lahan konsesi. Sebagian lahan terbakar berada dalam area konsesi yang seharusnya memiliki kewajiban pencegahan kebakaran, sehingga unsur kelalaian korporasi menjadi salah satu fokus utama pendalaman perkara.
Koordinasi Antarinstansi dan Penguatan Pencegahan
Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang digelar di tingkat kementerian, Bareskrim Polri memperkuat kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, TNI, serta pemerintah daerah. Keputusan bersama tersebut menekankan pentingnya pemadaman dini, patroli terpadu di titik rawan, dan operasi modifikasi cuaca untuk menekan luas areal terbakar pada periode kemarau yang diprediksi berlangsung hingga Oktober 2026.
Selain langkah represif, kepolisian menggencarkan langkah preventif berupa sosialisasi kepada kelompok tani dan pengelola lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri menyatakan bahwa pengawasan berbasis teknologi, termasuk pemanfaatan citra satelit dan pemantauan titik panas secara berkala, akan terus diperkuat.
"Kami berharap seluruh pihak mematuhi larangan membakar lahan. Berdasarkan data pemantauan, sebagian besar kebakaran dipicu aktivitas manusia, sehingga pencegahan sejak dini jauh lebih efektif dibandingkan pemadaman," tuturnya.
Pengawasan DPR dan Keberlanjutan Penuntasan Perkara
Pengawasan terhadap penanganan kasus karhutla juga berlangsung di tingkat parlemen. Dalam rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat yang dijadwalkan akhir Agustus 2026, Polri direncanakan menyampaikan laporan perkembangan penyidikan secara transparan. Sejumlah fraksi mendorong agar penuntasan perkara tidak hanya menjangkau pelaku perorangan, melainkan juga menelusuri rantai perizinan dan tanggung jawab korporasi yang lahan konsesinya terbakar.
Ketua Komisi III DPR RI menyatakan bahwa dukungan anggaran dan peralatan pemadaman akan menjadi salah satu pokok bahasan, termasuk hasil pleno internal fraksi yang menyepakati perlunya perpanjangan waktu operasi pemadaman di daerah rawan. Ia menegaskan bahwa pencegahan karhutla merupakan kepentingan nasional, mengingat dampaknya terhadap kesehatan masyarakat, transportasi udara, dan hubungan diplomatik dengan negara tetangga akibat kabut asap lintas batas.
Bareskrim Polri menyatakan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan berkas perkara yang dinyatakan lengkap dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. Hingga konferensi pers berakhir, sebanyak 11 berkas perkara telah dinyatakan lengkap, sementara sisanya masih dalam proses pelengkapan alat bukti dan pemeriksaan saksi ahli lingkungan hidup.
Kepolisian mengimbau masyarakat melaporkan setiap indikasi pembakaran lahan melalui kanal pengaduan resmi. Penanganan karhutla ditegaskan sebagai prioritas nasional yang tidak akan berhenti pada musim kemarau, melainkan berlanjut melalui pengawasan sepanjang tahun terhadap lahan gambut dan konsesi yang berisiko tinggi.
Comments (0)