Bandara Husein Sastranegara Kembali Layani Penerbangan Jet Komersial 14 Agustus 2026
APABERITA, BANDUNG — PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) menegaskan penerbangan reguler pesawat jet berbadan sedang komersial akan kembali beroperasi di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Ja...
APABERITA, BANDUNG — PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) menegaskan penerbangan reguler pesawat jet berbadan sedang komersial akan kembali beroperasi di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Jawa Barat, mulai 14 Agustus 2026. Ketetapan tersebut disampaikan perseroan seiring rampungnya sejumlah pembenahan fasilitas penunjang yang dikerjakan secara bertahap di kawasan bandara.
Pengelola bandara menyatakan seluruh persiapan teknis terus dimatangkan agar layanan keberangkatan maupun kedatangan penumpang berjalan tertib sejak hari pertama pengoperasian kembali. Adapun pembenahan yang dilakukan mencakup berbagai fasilitas penunjang di area bandara, salah satunya penataan ruang tunggu keberangkatan yang diselesaikan petugas pada Jumat, 7 Agustus.
Pembenahan Fasilitas Penunjang Dipercepat
Dalam rangka menindaklanjuti jadwal operasional yang telah ditetapkan, jajaran PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) mempercepat penyiapan sarana dan prasarana di sisi terminal. Pekerjaan yang dilakukan antara lain pemeriksaan kelengkapan ruang tunggu, penataan area sirkulasi penumpang, serta pemastian kesiapan fasilitas pendukung lainnya sebelum bandara kembali melayani penerbangan reguler pesawat jet berbadan sedang.
Manajemen perseroan menyatakan seluruh tahapan persiapan dikerjakan dengan mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa. Setiap fasilitas diperiksa secara berkala guna memastikan standar pelayanan bandara terpenuhi ketika operasional penerbangan komersial dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
"Perseroan terus mematangkan persiapan agar pengoperasian kembali penerbangan reguler berjalan lancar dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pengguna jasa," demikian pernyataan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero).
Jadwal Operasional Ditetapkan 14 Agustus 2026
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, pengoperasian kembali penerbangan reguler pesawat jet berbadan sedang di Bandara Husein Sastranegara akan dimulai pada 14 Agustus 2026. Tanggal tersebut menjadi penanda dilanjutkannya layanan penerbangan komersial berbadan sedang di bandara yang berkedudukan di wilayah Kota Bandung itu.
Sebelum jadwal tersebut tiba, pengelola bandara akan menuntaskan seluruh rangkaian kesiapan, baik dari sisi infrastruktur maupun prosedur pelayanan. Koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait juga terus dilakukan agar proses transisi operasional berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di sektor penerbangan nasional.
Bandara Husein Sastranegara selama ini melayani kebutuhan transportasi udara masyarakat di wilayah Bandung Raya maupun kawasan sekitarnya. Kembalinya layanan penerbangan jet komersial berbadan sedang diproyeksikan menambah kapasitas layanan di bandara tersebut sekaligus memperkuat perannya sebagai salah satu simpul transportasi udara di Jawa Barat.
Penguatan Konektivitas Udara Kota Bandung
Beroperasinya kembali bandara tersebut diharapkan dapat memperkuat konektivitas transportasi udara menuju dan dari Kota Bandung. Dengan bertambahnya layanan penerbangan, masyarakat pengguna jasa angkutan udara akan memperoleh lebih banyak pilihan dalam merencanakan perjalanan, baik untuk keperluan bisnis, pemerintahan, maupun kegiatan sosial dan keluarga.
Konektivitas udara yang memadai dinilai menjadi prasyarat penting bagi pergerakan orang dan barang di wilayah perkotaan besar. Bagi Kota Bandung, kehadiran kembali penerbangan reguler pesawat jet berbadan sedang berarti aksesibilitas udara dari dan menuju kota itu kembali diperkuat setelah sekian waktu layanan sejenis tidak beroperasi.
PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) menyatakan akan terus menindaklanjuti persiapan operasional hingga hari pertama penerbangan dilangsungkan. Perseroan juga mengimbau calon penumpang memantau informasi resmi mengenai jadwal penerbangan serta ketentuan perjalanan yang berlaku menjelang 14 Agustus 2026.
Dengan ditetapkannya jadwal tersebut, tahapan berikutnya adalah finalisasi kesiapan fasilitas dan koordinasi lintas instansi. Pemerintah daerah dan pengelola bandara sama-sama berkepentingan memastikan pengoperasian kembali berjalan tertib sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat pengguna jasa transportasi udara di Jawa Barat.
Comments (0)