Malaysia Airlines: Pilot Pembawa 26 Kg Ekstasi Tidak Kemudikan Pesawat

JAKARTA — Malaysia Aviation Group (MAG), perusahaan induk Malaysia Airlines, menegaskan bahwa Mohd Saufi bin Othman, pilot yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta atas dugaan penyelundupan narkoba,...

Malaysia Airlines: Pilot Pembawa 26 Kg Ekstasi Tidak Kemudikan Pesawat

JAKARTA — Malaysia Aviation Group (MAG), perusahaan induk Malaysia Airlines, menegaskan bahwa Mohd Saufi bin Othman, pilot yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta atas dugaan penyelundupan narkoba, tidak bertugas mengemudikan pesawat pada hari kejadian. Klarifikasi tersebut disampaikan MAG pada Jumat (7/8) menyusul penangkapan Saufi yang kedapatan membawa sekitar 70.000 butir ekstasi dengan berat hampir 26 kilogram dalam penerbangan Malaysia Airlines MH 727 rute Kuala Lumpur-Jakarta pada Rabu, 29 Juli 2026.

Dalam penjelasan resminya, MAG menyatakan Saufi berada di dalam kokpit dengan kapasitas perwira kedua (second officer) yang menempati kursi tambahan sebagai pengamat (observer). Dengan status tersebut, ia tidak termasuk awak pesawat yang memegang kendali operasional penerbangan dari Kuala Lumpur menuju Jakarta. Perusahaan memastikan seluruh prosedur keselamatan penerbangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penerbangan MH 727 sendiri merupakan layanan reguler Malaysia Airlines yang menghubungkan Kuala Lumpur dengan Jakarta. Kasus ini menyita perhatian publik karena pelaku merupakan pilot maskapai penerbangan nasional Malaysia, sehingga menimbulkan sorotan terhadap pengawasan internal perusahaan serta prosedur pemeriksaan awak pesawat di bandara.

Sedang Tidak Bertugas Dua Hari Sebelum Kejadian

MAG menegaskan, yang bersangkutan tengah menjalani periode tidak bertugas selama dua hari menjelang peristiwa penangkapan. Perusahaan juga memastikan keselamatan penerbangan MH 727 tetap terjamin karena pesawat sepenuhnya berada di bawah kendali dua pilot resmi yang menyandang tugas operasional pada penerbangan tersebut.

"Yang bersangkutan juga sedang tidak bertugas selama dua hari sebelum peristiwa terjadi. Pesawat dipastikan tetap terbang dengan aman di bawah kendali dua pilot resmi yang bertugas," demikian pernyataan MAG.

Adapun kursi tambahan di ruang kemudi pesawat dikenal dengan istilah jump seat. Fasilitas tersebut lazimnya diperuntukkan bagi pilot cadangan, pengawas penerbangan, atau pegawai maskapai yang sedang menjalankan penugasan. Posisi itulah yang diduga dimanfaatkan Saufi untuk menumpang penerbangan menuju Jakarta tanpa berstatus kru aktif yang memikul tanggung jawab operasional.

Tes Narkoba Massal terhadap Lebih dari Seribu Pilot

Sebagai langkah menindaklanjuti penangkapan tersebut, MAG mengambil keputusan menyelenggarakan pemeriksaan narkoba secara massal terhadap lebih dari 1.000 pilot yang bertugas di lingkungan perusahaan. Seluruh rangkaian pemeriksaan dijadwalkan tuntas sebelum 15 Agustus 2026 guna memastikan setiap awak pesawat bebas dari penyalahgunaan zat terlarang.

Perusahaan menegaskan bahwa perbuatan Saufi sama sekali tidak dapat diterima dan bertentangan dengan standar profesional yang diberlakukan kepada seluruh karyawan. Kebijakan pemeriksaan menyeluruh itu merupakan bagian dari komitmen perusahaan menegakkan disiplin awak pesawat sekaligus memelihara kepercayaan publik terhadap keselamatan penerbangan yang dioperasikan maskapai.

Barang Bukti 70 Ribu Butir Ekstasi dan Hasil Tes Urine

Saufi diamankan petugas di Bandara Soekarno-Hatta ketika masih mengenakan seragam pilot. Dari koper berukuran besar yang dibawanya, ditemukan puluhan ribu butir ekstasi dengan jumlah mencapai sekitar 70.000 butir dan berat total mendekati 26 kilogram. Barang bukti tersebut langsung disita untuk kepentingan penyidikan.

Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel urine yang bersangkutan menunjukkan kandungan zat dari tiga jenis narkoba. Temuan itu memperkuat dugaan keterlibatan Saufi dalam penyalahgunaan sekaligus upaya peredaran gelap narkotika lintas negara melalui jalur penerbangan komersial.

Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perbuatan mengimpor atau menyelundupkan narkotika golongan I dalam jumlah besar merupakan tindak pidana berat dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati. Perkara yang menjerat Saufi kini berada dalam penanganan aparat penegak hukum Indonesia.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi industri penerbangan mengenai potensi penyalahgunaan akses awak pesawat untuk kegiatan melanggar hukum. MAG menyatakan tetap berkomitmen menjaga standar keselamatan serta integritas seluruh awaknya sesuai ketentuan yang ditetapkan otoritas penerbangan sipil, baik di Malaysia maupun di negara tujuan operasional maskapai.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User