MPR: Reshuffle Kabinet Sepenuhnya Kewenangan Presiden
JAKARTA — Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menegaskan bahwa isu perombakan atau reshuffle Kabinet Merah Putih yang beredar pasca peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Ind...
JAKARTA — Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menegaskan bahwa isu perombakan atau reshuffle Kabinet Merah Putih yang beredar pasca peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang merupakan kewenangan mutlak Presiden selaku kepala pemerintahan. Pernyataan tersebut disampaikan Muzani di TPU Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026), saat menanggapi dinamika politik yang berkembang di tengah masyarakat.
Muzani mengaku belum menerima informasi resmi mengenai rencana perombakan kabinet yang dikabarkan akan dilakukan setelah upacara kemerdekaan. Ia menegaskan bahwa segala keputusan terkait susunan menteri dan wakil menteri berada di tangan Presiden Prabowo Subianto sebagai pemegang hak prerogatif tertinggi dalam pemerintahan.
“Saya belum dengar. Itu urusan eksekutif sepenuhnya,” kata Muzani kepada wartawan di TPU Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (7/8).
Menurut Muzani, keputusan mengenai pergantian menteri maupun wakil menteri sepenuhnya berada di tangan Presiden selaku pemegang hak prerogatif. Ia menekankan bahwa lembaga legislatif tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi kebijakan internal eksekutif tersebut.
“Sepenuhnya itu urusan eksekutif. Semua keputusan reshuffle atau tidak, siapa yang di-reshuffle, semuanya itu adalah hak prerogatif presiden,” ujar Muzani.
Belum Ada Rencana Reshuffle dari Istana
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana perombakan atau reshuffle Kabinet Merah Putih. Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/8), menjawab pertanyaan wartawan yang kerap menanyakan isu yang sama setiap minggunya.
“Ini memang setiap… ini pertanyaan setiap minggu, setiap bulan. Nah masalah reshuffle juga perlu kami sampaikan bahwa sampai hari ini belum ada rencana reshuffle kabinet,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/8).
Meski demikian, Prasetyo membuka kemungkinan adanya perubahan susunan kabinet apabila diperlukan. Menurutnya, fokus utama pemerintah saat ini adalah mengisi posisi-posisi yang masih kosong karena berbagai alasan, baik karena pengunduran diri maupun sebab lainnya.
“Sekali lagi, kalaupun kemudian akan ada terjadi perubahan atau diistilahkan reshuffle, barangkali prioritasnya adalah kepada mengisi jabatan-jabatan yang oleh karena berbagai hal membutuhkan pengisian,” jelas Prasetyo.
Konteks Politik dan Dinamika Kabinet
Isu reshuffle kembali mencuat di tengah persiapan peringatan HUT ke-81 RI yang jatuh pada 17 Agustus 2026. Tradisi politik di Indonesia menunjukkan bahwa perombakan kabinet sering kali dilakukan setelah momen-momen penting kenegaraan, termasuk setelah peringatan kemerdekaan. Namun, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada agenda tersembunyi terkait perubahan susunan kabinet.
Kabinet Merah Putih sendiri terbentuk setelah pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Oktober 2024. Susunan kabinet yang diumumkan terdiri dari puluhan menteri dan wakil menteri yang mewakili berbagai fraksi partai politik koalisi. Dalam perjalanannya, beberapa posisi telah mengalami perubahan, termasuk pelantikan tambahan yang dilakukan pada September 2025 untuk mengisi sisa masa jabatan periode 2024-2029.
Pengamat politik menilai bahwa pernyataan Muzani dan Prasetyo menunjukkan koordinasi yang baik antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menjaga stabilitas pemerintahan. MPR sebagai lembaga tinggi negara tidak ingin menimbulkan spekulasi yang dapat mengganggu konsentrasi pemerintah dalam menjalankan program-program prioritas nasional.
Menanggapi isu yang berkembang, sejumlah fraksi di DPR juga menyatakan sikap menunggu keputusan resmi dari Presiden. Mereka menegaskan bahwa reshuffle adalah hak prerogatif presiden yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga tidak perlu diperdebatkan di ruang publik.
Hingga berita ini diturunkan, Presiden Prabowo Subianto belum memberikan pernyataan resmi terkait isu reshuffle. Pemerintah terus fokus pada agenda pembangunan dan pelayanan publik menjelang peringatan kemerdekaan ke-81.
Dalam kesempatan yang sama, Muzani juga mengingatkan seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan kesatuan menjelang momen bersejarah tersebut. Ia berharap peringatan HUT RI dapat menjadi momentum untuk memperkuat komitmen kebangsaan dan mendukung program pemerintah dalam membangun Indonesia yang lebih maju.
“Kita semua harus fokus pada tugas masing-masing. Pemerintah bekerja untuk rakyat, dan kita di MPR mendukung penuh program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” pungkas Muzani.
Comments (0)