Bamsoet: Pasal 45-49 KUHP Baru Perkuat Akuntabilitas Dunia Usaha
JAKARTA — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Bambang Soesatyo menegaskan bahwa kehadiran Pasal 45 hingga Pasal 49 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang...
JAKARTA — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Bambang Soesatyo menegaskan bahwa kehadiran Pasal 45 hingga Pasal 49 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan kemajuan penting dalam upaya memperkuat akuntabilitas dunia usaha di Tanah Air. Pernyataan tersebut disampaikan politikus Partai Golongan Karya itu di Jakarta, seiring persiapan pemberlakuan KUHP nasional yang dijadwalkan berlaku secara penuh pada 2 Januari 2026.
Legislator yang akrab disapa Bamsoet itu menyatakan, ketentuan baru tersebut memberikan landasan hukum yang lebih kokoh bagi aparat penegak hukum untuk menindak korporasi yang terlibat dalam tindak pidana. Menurutnya, selama ini penindakan terhadap badan usaha kerap terkendala karena keterbatasan payung hukum yang mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi secara komprehensif.
"Kehadiran Pasal 45 sampai Pasal 49 KUHP merupakan kemajuan penting dalam memperkuat akuntabilitas dunia usaha. Korporasi kini tidak dapat lagi berlindung di balik struktur organisasi untuk menghindari pertanggungjawaban pidana," ujar Bamsoet.
Korporasi Ditetapkan sebagai Subjek Hukum Pidana
Berdasarkan ketentuan dalam KUHP baru, Pasal 45 menegaskan kedudukan korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Cakupan korporasi dalam ketentuan ini meliputi kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Selanjutnya, Pasal 46 mengatur bahwa tindak pidana oleh korporasi terjadi apabila perbuatan melawan hukum dilakukan oleh orang-orang yang memiliki hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak untuk dan atas nama korporasi di dalam lingkup kerja sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian kerja atau hubungan lainnya.
Adapun Pasal 47 memuat kriteria pertanggungjawaban pidana korporasi, termasuk apabila korporasi memperoleh keuntungan atau manfaat dari suatu tindak pidana, membiarkan terjadinya tindak pidana, atau tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
"Ketentuan ini mampu membongkar praktik kejahatan korporasi yang selama ini sulit dijerat hukum. Negara hadir untuk memastikan dunia usaha berjalan di atas koridor hukum dan etika bisnis yang sehat," kata Bamsoet.
Sanksi Pidana bagi Korporasi Dipertegas
Dalam Pasal 48, diatur mekanisme pemidanaan terhadap korporasi yang dapat dijatuhkan kepada korporasi itu sendiri, kepada pengurus, maupun kepada korporasi dan pengurus secara bersama-sama. Sementara Pasal 49 menetapkan jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada korporasi, yakni pidana pokok berupa pidana denda dengan ketentuan khusus, termasuk denda Kategori VIII yang nilainya dapat mencapai Rp50 miliar.
Selain pidana pokok, korporasi juga dapat dikenai pidana tambahan, antara lain perampasan keuntungan tindak pidana, pembayaran ganti rugi, perbaikan akibat tindak pidana, pencabutan izin, hingga pembubaran korporasi. Rangkaian ketentuan ini dinilai memberikan efek jera yang lebih kuat dibandingkan pengaturan dalam peraturan sebelumnya.
Bamsoet menilai pengaturan tersebut sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional yang mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif, tanpa mengorbankan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan.
"Penegakan hukum terhadap korporasi bukan untuk menghambat iklim investasi, melainkan justru menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat, bersih, dan berkelanjutan," tegasnya.
Dorongan bagi Tata Kelola Dunia Usaha yang Sehat
Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia periode 2019-2024 itu menuturkan, penguatan akuntabilitas korporasi melalui KUHP baru akan mendorong perusahaan memperbaiki tata kelola internal, termasuk membangun sistem kepatuhan yang memadai untuk mencegah terjadinya tindak pidana di lingkungan usaha.
Ia menambahkan, dunia usaha yang akuntabel pada gilirannya akan meningkatkan kepercayaan investor, baik domestik maupun asing, terhadap perekonomian nasional. Kepastian hukum, menurutnya, merupakan prasyarat utama bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.
Bamsoet juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menindaklanjuti pemberlakuan ketentuan tersebut dengan menyusun peraturan pelaksana yang jelas, sekaligus meningkatkan kapasitas penyidik dalam menangani perkara pidana korporasi yang kerap bersifat kompleks dan lintas sektor.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 6 Desember 2022 dan ditetapkan mulai berlaku tiga tahun setelah diundangkan. KUHP baru ini menggantikan kitab hukum pidana warisan kolonial yang telah berlaku sejak 1918, sekaligus menjadi tonggak rekodifikasi hukum pidana nasional yang disusun berdasarkan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
Comments (0)