Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat Bahas RUU Pusat Finansial Internasional

Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah mencapai kesepakatan untuk membahas usulan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) secara lebih me

Jul 06, 2026 - 14:04
0 0
Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat Bahas RUU Pusat Finansial Internasional

Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah mencapai kesepakatan untuk membahas usulan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) secara lebih mendalam. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat bahwa RUU PFII memenuhi syarat sebagai rancangan undang-undang dalam kategori keadaan tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Landasan Hukum dan Prolegnas Prioritas

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, mengungkapkan bahwa usulan RUU ini dapat dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas meskipun sebelumnya tidak tercantum. Hal ini dimungkinkan karena adanya amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengharuskan pemerintah segera membentuk pusat finansial internasional dalam jangka waktu tiga bulan. Ketentuan ini dinilai sebagai situasi mendesak yang memenuhi kriteria “keadaan tertentu” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya. Dengan status tersebut, RUU PFII dapat langsung dibahas tanpa harus menunggu siklus Prolegnas reguler.

"Nah, ini makanya kan kita bisa bahas, karena keadaan tertentu ini bisa jadi, karena sudah ada Undang-Undang P2SK yang mengamanatkan tiga bulan," ujar Bob Hasan dalam rapat kerja tersebut.

Bob Hasan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen legislatif untuk mempercepat pembangunan ekosistem keuangan domestik yang kompetitif di kancah global. RUU PFII diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang kuat bagi pendirian pusat finansial internasional yang akan menarik investasi asing, meningkatkan efisiensi pasar modal, dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama di sektor keuangan Asia. Pembahasan RUU ini direncanakan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk otoritas jasa keuangan, pelaku industri, dan akademisi.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum menyambut positif kesepakatan ini. Mereka menilai bahwa percepatan pembentukan pusat finansial internasional akan menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi nasional, membuka lapangan kerja baru, serta mendorong inovasi di sektor jasa keuangan. Hingga laporan ini disusun, Baleg DPR dan pemerintah terus merampungkan jadwal pembahasan resmi dan menyusun pokok-pokok materi yang akan dimasukkan dalam RUU PFII. Apaberita.com akan terus memantau dan melaporkan perkembangan proses legislasi ini secara berkala.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hendra-wijaya

Editor Politik. Editor politik dan dinamika kekuasaan.

Comments (0)

User