Badan Gizi Nasional Resmi Pecat 261 Pegawai Akibat Pelanggaran Berat
JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi memberhentikan 261 orang pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat dan tindakan indisipliner lainnya. Keputusan tegas tersebut diumu...
JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi memberhentikan 261 orang pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat dan tindakan indisipliner lainnya. Keputusan tegas tersebut diumumkan langsung oleh Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7/2026). Langkah pemecatan massal ini merupakan buntut dari investigasi internal yang telah berlangsung selama tiga bulan terakhir.
Sudaryono menegaskan, seluruh pegawai yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat telah melalui proses pemeriksaan yang transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kami tidak akan mentoleransi satu pun tindakan yang mencederai amanat rakyat, khususnya dalam program pemenuhan gizi nasional. Keputusan ini diambil setelah melalui rapat pleno pimpinan dan mempertimbangkan rekomendasi tim investigasi independen,” ujar Sudaryono. Turut mendampingi dalam pengumuman tersebut Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dan Wakil Kepala BGN Trenggono.
Proses Evaluasi Menyeluruh
Berdasarkan data yang dipaparkan, sebanyak 261 pegawai yang diberhentikan berasal dari berbagai unit kerja, baik di kantor pusat maupun satuan kerja di daerah. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan sebagian lainnya pegawai dengan perjanjian kerja. Sudaryono menjelaskan, proses evaluasi dimulai setelah BGN menerima laporan dari masyarakat serta hasil audit internal yang menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan program bantuan gizi di sejumlah wilayah.
“Kami telah melakukan pendalaman sejak triwulan pertama 2026. Tim investigasi bekerja secara maraton dengan memeriksa lebih dari dua ribu pegawai. Hasilnya, 261 orang memenuhi bukti kuat untuk diberhentikan berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara juncto Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai,” jelasnya.
Agustina Arumsari menambahkan, setiap pegawai yang diberhentikan telah mendapat kesempatan membela diri melalui mekanisme pemeriksaan yang dijamin regulasi. “Prosedur pemberhentian ini sudah melalui tahapan pemanggilan, pemeriksaan, hingga penetapan akhir oleh pejabat pembina kepegawaian. Tidak ada yang dijatuhi hukuman tanpa proses,” tegas Agustina.
Jenis Pelanggaran yang Mendominasi
Dari hasil investigasi, setidaknya terdapat lima jenis pelanggaran utama yang menjadi dasar pemberhentian. Pertama, penyalahgunaan dana program gizi dengan modus markup harga bahan pangan dan fiktifnya laporan distribusi. Sebanyak 127 pegawai terlibat dalam praktik tersebut dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp41 miliar. Kedua, ketidakhadiran tanpa keterangan atau mangkir secara terus-menerus yang dilakukan oleh 58 pegawai.
Ketiga, pelanggaran kode etik yang mencakup pungutan liar terhadap mitra penyedia bahan pangan, melibatkan 34 pegawai. Keempat, penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan tenaga honorer yang tidak sesuai prosedur oleh 29 pegawai. Terakhir, 13 pegawai lainnya diberhentikan karena terlibat dalam tindakan kriminal yang telah berkekuatan hukum tetap.
Remarks: “Temuan ini sangat mengejutkan kami. Kami tidak menyangka praktik korupsi dan penyimpangan bisa bersarang begitu dalam di tubuh BGN. Namun, ini menjadi momentum pembersihan total,” kata Trenggono dalam sesi tanya jawab. Ia juga menyebut bahwa dari total pegawai BGN yang berjumlah sekitar 5.200 orang, angka pelanggar ini terbilang signifikan dan harus dijadikan pelajaran berharga.
Langkah Pencegahan dan Reformasi Internal
Menindaklanjuti pemberhentian tersebut, BGN langsung membentuk Satuan Tugas Pengawas Internal yang bertugas melakukan audit berkala di seluruh lini. Sudaryono menyampaikan, mulai Agustus 2026, setiap transaksi keuangan program gizi akan menggunakan sistem digital terpadu yang terhubung langsung dengan Inspektorat Jenderal. “Kami sudah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memasang sistem pengawasan real-time. Tidak akan ada lagi celah bagi oknum untuk menyalahgunakan anggaran,” tegasnya.
Selain penguatan pengawasan, BGN juga akan melaksanakan program pendidikan dan pelatihan integritas bagi seluruh pegawai secara bertahap. Agustina Arumsari menegaskan bahwa reformasi ini adalah bagian dari komitmen BGN untuk menjadi lembaga yang bersih dan profesional. “Kami akan terus membersihkan diri. Jika di kemudian hari ditemukan lagi pelanggaran, tidak akan ada ampun. Ini demi kepercayaan publik terhadap program nasional yang sangat vital ini,” tutupnya.
Dengan keputusan ini, BGN menjadi salah satu lembaga pemerintah yang melakukan pemecatan massal terbesar dalam satu tahun anggaran. Publik kini menunggu implementasi nyata dari komitmen yang disampaikan oleh pimpinan BGN dalam memastikan program gizi berjalan bebas dari korupsi.
Comments (0)