Ayah dan Balita Tewas Dianiaya di Palu, Pelaku Rekan Kerja

Kota Palu diguncang peristiwa pembunuhan sadis yang menewaskan seorang ayah dan anak balitanya. Jamil (32), warga Jalan PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, serta putranya yang berinisial R (2), m...

Ayah dan Balita Tewas Dianiaya di Palu, Pelaku Rekan Kerja

Kota Palu diguncang peristiwa pembunuhan sadis yang menewaskan seorang ayah dan anak balitanya. Jamil (32), warga Jalan PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, serta putranya yang berinisial R (2), meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan berat di kediaman mereka. Sementara itu, istri korban, Nurhanisa, mengalami luka serius dan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Pelaku yang tak lain adalah rekan kerja korban sendiri telah diamankan oleh aparat Kepolisian Resor Kota Palu.

Kronologi Dugaan Penganiayaan

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat malam, 26 Juli 2026, sekitar pukul 21.30 WITA. Pelaku berinisial AD (34), yang sehari-hari bekerja bersama Jamil di sebuah bengkel kendaraan di kawasan Tatanga, mendatangi rumah korban dengan dalih menyelesaikan persoalan pekerjaan. Pertemuan yang semula berlangsung di ruang tamu itu tiba-tiba memanas dan berujung pada aksi kekerasan. Pelaku diduga telah mempersiapkan sebilah senjata tajam jenis parang yang kemudian digunakan untuk menyerang Jamil. Suara keributan membuat Nurhanisa keluar dari kamar sambil menggendong balita mereka, namun pelaku yang telah lepas kendali turut melukai keduanya.

Ketua RT setempat, Haris, menyatakan bahwa warga yang mendengar teriakan histeris segera berusaha mendatangi lokasi. "Kami mendengar suara ribut-ribut dan tangisan anak kecil. Saat kami sampai, pelaku sudah melarikan diri dan ketiga korban tergeletak bersimbah darah," ujar Haris saat ditemui di lokasi kejadian, Sabtu (27/7).

Pelaku dan Motif di Balik Aksi Keji

Kepolisian Resor Kota Palu bergerak cepat melakukan pengejaran. Kurang dari tiga jam setelah kejadian, tim gabungan Satreskrim dan Buser Polresta Palu berhasil menangkap AD di rumah orang tuanya di Kecamatan Mantikulore. Kepala Satreskrim Polresta Palu, AKP Budi Santoso, menegaskan bahwa pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. "Pelaku kami amankan berikut barang bukti berupa sebilah parang dan pakaian yang berlumuran darah korban," kata Budi Santoso dalam konferensi pers di Mapolresta Palu.

Dari hasil pemeriksaan awal, motif aksi keji ini diduga berakar dari sakit hati akibat konflik di tempat kerja. Jamil dan AD kerap berselisih paham soal pembagian upah dan jam kerja. "Pelaku mengaku dipermalukan oleh korban di depan rekan-rekan kerja mereka. Puncaknya, pada hari kejadian, pelaku tidak terima saat korban menegurnya di hadapan pemilik bengkel," ujar Budi Santoso. Meski demikian, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya motif lain, termasuk dugaan keterlibatan pihak ketiga.

Kondisi Istri Korban dan Duka Keluarga

Nurhanisa, istri korban yang mengalami luka robek di bagian lengan dan punggung, kini dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Anutapura Palu. Direktur RSUD Anutapura, dr. Andi Nursanti, menyatakan bahwa kondisi pasien saat ini sudah stabil namun masih memerlukan observasi ketat. "Kami berikan perawatan luka dan transfusi darah. Secara fisik perlahan membaik, tetapi trauma psikologis yang dialami tentu sangat berat," tuturnya.

Kematian Jamil dan putranya meninggalkan duka mendalam bagi kerabat dan tetangga. Prosesi pemakaman kedua jenazah dilaksanakan pada Sabtu siang di pemakaman umum Kelurahan Duyu dengan pengawalan ketat aparat kepolisian guna menghindari potensi amukan massa terhadap keluarga pelaku. Paman korban, Rusli, tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan harapan agar pelaku dihukum setimpal. "Kami hanya ingin keadilan. Anak saya tidak berdosa, cucu saya bahkan belum mengerti apa-apa. Hukuman mati pantas untuknya," ucapnya terbata-bata.

Tindakan Hukum Kepolisian

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 351 tentang Penganiayaan Berat dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," tegas AKP Budi Santoso. Polresta Palu juga tengah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Palu untuk memberikan pendampingan psikososial bagi keluarga korban, terutama Nurhanisa yang harus menghadapi kenyataan pahit kehilangan suami dan anak semata wayangnya.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Muhammad Iqbal, dalam rapat koordinasi lintas sektor menyatakan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian konflik secara damai. "Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga maupun di lingkungan kerja. Tidak ada toleransi bagi tindakan yang menghilangkan nyawa manusia," pungkasnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User