Aturan Baru Terbit Juli, Ini 4 Pekerjaan yang Boleh Diisi Outsourcing
Jakarta — Pemerintah Indonesia tengah memfinalisasi kebijakan terbaru mengenai pengaturan pekerja alih daya atau outsourcing. Said Iqbal selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
Jakarta — Pemerintah Indonesia tengah memfinalisasi kebijakan terbaru mengenai pengaturan pekerja alih daya atau outsourcing. Said Iqbal selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, mengungkap bahwa revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 akan terbit paling lambat pada pertengahan Juli 2026 mendatang.
Berdasarkan laporan yang dihimpun Apaberita.com, aturan anyar ini menegaskan prinsip utama pelarangan penggunaan tenaga kerja alih daya oleh perusahaan. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bentuk perlindungan hukum bagi para pekerja agar memperoleh status ketenagakerjaan yang lebih pasti, stabil, dan terjamin kesejahteraannya sesuai dengan norma yang berlaku di Indonesia.
Hanya Empat Pekerjaan Penunjang yang Diizinkan
Meski memberlakukan larangan secara umum, pemerintah memberikan ruang pengecualian bagi empat sektor pekerjaan penunjang. Jenis pekerjaan yang masih diperbolehkan untuk dialihdayakan meliputi petugas katering, security atau satuan pengamanan, driver, serta cleaning service. Keempat bidang ini dinilai bersifat non-inti dan hanya berfungsi mendukung kelancaran operasional perusahaan tanpa terkait langsung pada aktivitas produksi atau layanan utama.
"Pekerjaan-pekerjaan tersebut dianggap sebagai fungsi penunjang sehingga diperbolehkan untuk dialihdayakan sesuai dengan aturan yang sedang kami susun," tutur Said Iqbal seperti dilaporkan media kami.
Enam Bulan Masa Transisi
Dalam penerapannya, pemerintah memahami bahwa dunia usaha memerlukan adaptasi terhadap kebijakan baru. Oleh karena itu, Said Iqbal menegaskan bahwa perusahaan akan diberikan jangka waktu selama enam bulan untuk menyesuaikan diri sejak aturan resmi diterbitkan. Masa transisi ini diharapkan dapat mengurangi dampak kejut bagi pelaku usaha sekaligus memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk merestrukturisasi pengelolaan sumber daya manusia mereka secara bertahap dan terukur.
Kebijakan revisi Permenaker ini diharapkan mampu menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih adil, kondusif, dan saling menguntungkan bagi pekerja serta pengusaha. Apaberita.com akan terus mengawal dan menyampaikan perkembangan terkini seputar regulasi ini hingga secara resmi diundangkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Comments (0)