Angkot Tua Kota Bogor Kena Razia, Langsung Dicap Tidak Laik Jalan

Kota Bogor - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menggelar operasi penertiban terhadap angkutan perkotaan (angkot) yang usianya sudah lebih dari 20 tahun di sejumlah jalan utama. Angkot yang terjar

Jul 07, 2026 - 22:52
0 0
Angkot Tua Kota Bogor Kena Razia, Langsung Dicap Tidak Laik Jalan

Kota Bogor - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menggelar operasi penertiban terhadap angkutan perkotaan (angkot) yang usianya sudah lebih dari 20 tahun di sejumlah jalan utama. Angkot yang terjaring razia langsung dikenai sanksi tegas berupa tilang dan penandaan khusus di bodi kendaraan dengan cat semprot bertuliskan 'Tidak Laik Jalan'. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2026 yang melarang operasional angkot tua.

Dasar Hukum Penertiban Angkot Tua

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk meningkatkan kualitas transportasi publik. Perwali yang baru diterbitkan itu secara tegas melarang angkot berusia di atas 20 tahun beroperasi karena pertimbangan keselamatan, kenyamanan, dan dampak lingkungan. Menurut Dody, kendaraan-kendaraan tua tersebut sudah tidak memenuhi standar emisi gas buang, sering mengalami mogok mendadak, serta berpotensi membahayakan penumpang dan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, diperlukan tindakan nyata di lapangan agar aturan tidak sekadar menjadi dokumen tanpa implementasi.

Prosedur Penindakan di Lapangan

Dalam operasi yang digelar secara mendadak di beberapa titik strategis, petugas gabungan dari Dishub dan kepolisian menghentikan setiap angkot yang tampak mencurigakan. Kendaraan yang setelah diperiksa terbukti berusia di atas 20 tahun langsung ditindak. Tidak hanya dikeluarkan surat tilang, tetapi petugas juga menyemprotkan cat permanen bertuliskan 'Tidak Laik Jalan' di sisi bodi kendaraan. Hal ini dimaksudkan agar angkot yang sudah ditindak tidak dapat lagi beroperasi secara diam-diam.

"Disemprot di bodi mobilnya itu agar mereka tidak lagi melakukan operasi di jalan atau mengaspal. Yang kedua, kita berikan surat tilang dengan barang buktinya adalah izin trayeknya yang kita ambil," kata Dody kepada Apaberita.com, Selasa (7/7/2026).

Izin trayek yang disita menjadi barang bukti pelanggaran sekaligus mencabut legalitas angkot tersebut untuk mengangkut penumpang. Dengan demikian, kendaraan itu tidak hanya kehilangan izin operasi, tetapi juga secara fisik ditandai agar tampak jelas tidak laik jalan. Langkah penyemprotan bodi ini dinilai paling efektif karena sulit dihilangkan begitu saja, sehingga kecil kemungkinan pemilik angkot nekat mengoperasikannya kembali sebelum melakukan peremajaan.

Respons dan Tindak Lanjut

Kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian besar penumpang menyambut positif karena selama ini mereka kerap mengeluhkan kondisi angkot tua yang pengap, berisik, dan tidak nyaman. Namun, dari sisi sopir dan pemilik angkot, aturan tersebut menjadi tamparan keras karena tidak semua dari mereka memiliki kemampuan finansial untuk segera membeli kendaraan baru. Dishub Kota Bogor menyatakan akan mendorong program peremajaan dengan skema bantuan atau kredit ringan, serta memberikan masa transisi melalui sosialisasi intensif kepada para pelaku usaha angkutan kota. Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala hingga tidak ada lagi angkot uzur yang melintas di jalanan Kota Bogor, demi mewujudkan sistem transportasi yang lebih modern, aman, dan ramah lingkungan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Editor Ekonomi. Editor isu pasar, bisnis, dan moneter.

Comments (0)

User