Aksi Damai Jurnalis Malang Protes Ucapan Presiden

MALANG — Ratusan wartawan dari empat organisasi profesi jurnalis di Malang Raya menggelar aksi damai di kawasan Bundaran Tugu, Kota Malang, Jawa Timur, pada Senin (27/7/2026). Mereka secara serentak...

Aksi Damai Jurnalis Malang Protes Ucapan Presiden

MALANG — Ratusan wartawan dari empat organisasi profesi jurnalis di Malang Raya menggelar aksi damai di kawasan Bundaran Tugu, Kota Malang, Jawa Timur, pada Senin (27/7/2026). Mereka secara serentak menyampaikan pernyataan sikap menolak keras pernyataan Presiden yang dinilai merendahkan martabat insan pers melalui istilah 'Londo Ireng' yang dilontarkan dalam sebuah kesempatan publik pekan lalu.

Massa aksi yang terdiri dari anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah Malang, serta Pewarta Foto Indonesia (PFI) Malang memadati kawasan simpang ikonik tersebut sejak pukul 08.30 WIB. Mereka membawa spanduk dan poster berisi kecaman terhadap pernyataan Kepala Negara, seraya menekankan bahwa profesi jurnalis bukanlah sasaran pelecehan verbal dari pemegang kekuasaan tertinggi sekalipun.

Pernyataan Sikap Dibacakan di Depan Massa

Pernyataan sikap bersama dibacakan oleh perwakilan masing-masing organisasi profesi secara bergantian di hadapan peserta aksi. Dokumen setebal tiga halaman itu memuat lima butir tuntutan utama yang ditujukan langsung kepada Presiden. Poin pertama mendesak Kepala Negara untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan resmi kepada seluruh insan pers Indonesia dalam waktu maksimal tiga kali dua puluh empat jam sejak pernyataan sikap dikeluarkan.

Ketua PWI Malang Raya, Dwi Cahyono, dalam orasinya menegaskan bahwa istilah 'Londo Ireng' merupakan bentuk pelecehan berlapis — menghina profesi sekaligus mengandung muansa rasial yang tidak pantas diucapkan oleh seorang kepala negara. "Presiden telah mencederai semangat reformasi yang membebaskan pers dari intimidasi. Pernyataan seperti ini adalah kemunduran demokrasi," ujarnya dengan nada tegas.

Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan sekadar soal satu dua kalimat, ini tentang bagaimana kekuasaan melihat dan memperlakukan watchdog demokrasi yang seharusnya dihormati, bukan dicerca.

Tuntutan Perlindungan Hukum bagi Jurnalis

Butir kedua dalam pernyataan sikap tersebut menuntut agar Presiden memberikan jaminan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pekerja pers di seluruh Indonesia. Para jurnalis menilai, ucapan kepala negara yang bersifat merendahkan dapat menjadi legitimasi simbolik bagi pihak-pihak lain untuk melakukan tindakan serupa, atau bahkan lebih jauh berupa kekerasan fisik terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.

AJI Malang dalam kesempatan yang sama merilis data bahwa sepanjang semester pertama tahun 2026, sedikitnya 38 kasus kekerasan terhadap jurnalis terjadi di berbagai pelosok Tanah Air. Mayoritas kasus melibatkan aparat pemerintah daerah dan aparat keamanan. "Statistik ini membuktikan bahwa intimidasi terhadap pers bukan isapan jempol. Maka ketika presiden sendiri merendahkan kami, efeknya sangat buruk bagi ekosistem kebebasan pers nasional," kata Sekretaris AJI Malang, Maria Ulfa, kepada awak media di lokasi aksi.

IJTI Korda Malang menekankan secara spesifik bahwa jurnalis televisi yang bekerja dengan peralatan liputan berat kerap menjadi sasaran intimidasi di lapangan. Ketua IJTI Korda Malang, Rudi Hartono, menyatakan bahwa pihaknya mendesak Presiden untuk merevisi setiap kebijakan dan regulasi yang berpotensi membungkam kerja-kerja jurnalistik, serta memastikan revisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang saat ini bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat tidak memuat pasal-pasal yang mengebiri independensi pers.

Tolak Politisasi dan Stigmatisasi Pers

Poin ketiga hingga kelima dalam pernyataan sikap bersama itu berfokus pada penolakan terhadap segala bentuk politisasi dan stigmatisasi yang ditujukan kepada komunitas jurnalis. PFI Malang menyoroti bahwa istilah 'Londo Ireng' secara spesifik mengandung stereotip kolonial yang menyakitkan dan sama sekali tidak relevan digunakan untuk menggambarkan kerja-kerja jurnalistik modern Indonesia.

Ketua PFI Malang, Sigit Pramono, membacakan pernyataan organisasinya bahwa fotografi jurnalistik adalah bagian integral dari kerja pers yang dijamin konstitusi. "Kamera kami adalah alat mencatat sejarah dan mengawasi kekuasaan, bukan alat menjajah seperti yang diimplikasikan oleh istilah tersebut. Presiden harus segera menarik ucapannya dan memastikan tidak ada lagi diksi-diksi serupa di masa mendatang," tegas Sigit.

Aksi damai yang berlangsung selama hampir tiga jam ini berakhir sekitar pukul 11.15 WIB dengan pembacaan ikrar bersama untuk terus mempertahankan independensi dan martabat profesi jurnalis. Massa membubarkan diri secara tertib setelah perwakilan empat organisasi wartawan menyerahkan salinan pernyataan sikap kepada perwakilan Pemerintah Kota Malang yang hadir di lokasi, untuk diteruskan secara resmi ke Istana Negara melalui jalur protokoler pemerintah daerah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Istana Kepresidenan belum memberikan tanggapan resmi atas aksi damai dan tuntutan yang disampaikan oleh komunitas jurnalis Malang Raya. Sejumlah anggota Dewan Pers di Jakarta dikabarkan tengah mengagendakan rapat darurat untuk membahas langkah kelembagaan yang akan diambil menyikapi ketegangan antara komunitas pers dan Kepala Negara ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User