3 Pejabat Bea Cukai Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 71 M
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim jaksa penuntut umum telah merampungkan pelimpahan berkas perkara tiga pejabat tinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keua
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim jaksa penuntut umum telah merampungkan pelimpahan berkas perkara tiga pejabat tinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan berkas ini menandai babak baru dalam proses hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat para petinggi otoritas kepabeanan tersebut.
Ketiga pejabat yang akan segera menjalani persidangan itu adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen pada direktorat yang sama, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penerimaan suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp 71 miliar.
Jaksa KPK M Takdir Suhan menyampaikan perkembangan terkini penanganan perkara ini kepada awak media, Selasa (23/6/2026). "Saat ini prosesnya masih berlangsung dan berikutnya kami akan menunggu terbitnya penetapan hari sidang," ujar Takdir. Penetapan jadwal sidang perdana sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang akan menyidangkan perkara ini.
"Saat ini prosesnya masih berlangsung dan berikutnya kami akan menunggu terbitnya penetapan hari sidang."
Berdasarkan penelusuran media kami, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK beberapa waktu lalu. Para tersangka diduga menerima sejumlah uang dari pihak-pihak tertentu yang berkaitan dengan aktivitas impor barang. Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC merupakan unit strategis yang memiliki kewenangan besar dalam melakukan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Dalam konstruksi perkara yang disusun jaksa penuntut umum, ketiga pejabat tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Nilai suap dan gratifikasi yang mencapai puluhan miliar rupiah ini menjadi sorotan publik mengingat DJBC merupakan salah satu institusi vital penerimaan negara. Praktik korupsi di tubuh Bea Cukai dikhawatirkan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak tata kelola perdagangan internasional dan melemahkan daya saing industri dalam negeri.
KPK sendiri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau. Lembaga antirasuah itu juga terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. "Kami akan terus berkoordinasi dengan pengadilan untuk memastikan proses persidangan dapat segera dimulai," kata sumber di lingkungan KPK kepada tim peliput kami.
Comments (0)