13 Sekolah Negeri Jakarta Menyandang Status Cagar Budaya Kolonial
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengumumkan bahwa tiga belas bangunan sekolah negeri di ibu kota resmi menyandang status heritage atau cagar budaya. Seluruh gedung tersebut didirikan pada era Hi...
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengumumkan bahwa tiga belas bangunan sekolah negeri di ibu kota resmi menyandang status heritage atau cagar budaya. Seluruh gedung tersebut didirikan pada era Hindia Belanda, jauh sebelum Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dikumandangkan. Kepastian ini diperoleh dari hasil penelusuran dan pendataan yang dilakukan Disdik bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) sepanjang tahun 2026.
Ke-13 sekolah tersebut tersebar di lima kota administrasi. Bangunan-bangunannya tetap difungsikan sebagai ruang belajar, meski struktur aslinya dipertahankan sesuai kaidah konservasi. “Kami tidak hanya menjaga nilai sejarah, tetapi juga memastikan bahwa kenyamanan proses belajar-mengajar tidak tereduksi,” tegas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, di Balai Kota Jakarta, Senin (27/7/2026).
Jejak Arsitektur Kolonial di Ruang Kelas
Sebagian besar gedung yang ditetapkan sebagai cagar budaya menampilkan langgam arsitektur Indische Empire dan New Indische Bouwen—perpaduan antara tropis dan Eropa. Ubin tegel bermotif, langit-langit tinggi lebih dari empat meter, ventilasi lebar, serta pintu dan jendela berbahan jati menjadi ciri khas yang terlihat di bangunan tersebut. Salah satu contoh menonjol adalah SMA Negeri 1 Jakarta di Jalan Budi Utomo, yang semula bernama Koningin Emma School. Dibangun pada 1927, gedungnya masih menunjukkan guratan ornamen klasik meski telah direvitalisasi secara terbatas pada 2010.
Kondisi serupa ditemui di SMA Negeri 3 Jakarta di kawasan Setiabudi—sekolah yang bermula sebagai Koningin Wilhelmina School pada 1918. Tidak hanya SMA, beberapa SMP negeri dan sekolah dasar ikut masuk dalam daftar cagar budaya. Termasuk di antaranya SMP Negeri 1 Jakarta yang telah berpuluh tahun berdiri di Jalan Budi Utomo, serta SD Negeri Menteng 01 yang menyimpan jaringan pillared gallery khas permukiman elit kolonial. Dari 13 satuan pendidikan, empat berlokasi di Jakarta Pusat, tiga di Jakarta Barat, dua di Jakarta Selatan, dua di Jakarta Timur, dan dua lainnya di Jakarta Utara.
“Total peserta didik yang setiap hari menimba ilmu di komplek heritage itu mencapai lebih dari 12 ribu siswa. Karena itu, pendekatan konservasi harus selaras dengan standar keselamatan gedung sekolah yang diatur oleh Kementerian Pekerjaan Umum,” tambah Nahdiana.
Penetapan Hukum yang Melindungi Bangunan Bersejarah
Penetapan status cagar budaya untuk ke-13 sekolah negeri ini tidak bersifat seremonial belaka. Keputusan tersebut berdasar pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Difungsikan sebagai Sarana Pendidikan. Nahdiana menjelaskan bahwa nomenklatur hukum itu mengikat semua perencanaan renovasi dan pemeliharaan, sehingga setiap sentimeter perubahan harus melalui rekomendasi TACB.
“Satu bata pun tidak bisa digeser tanpa melalui kajian. Inilah komitmen Pemprov DKI untuk menjaga ingatan kolektif warga kota,” ujarnya. Proses pendataan berlangsung hampir delapan bulan, melibatkan penelusuran arsip kolonial di Arsip Nasional, wawancara dengan alumni lintas generasi, serta uji struktur oleh konsultan sipil. Dari total 1.435 sekolah negeri di DKI, baru 13 yang lolos verifikasi karena memiliki integritas arsitektur asli yang masih terbaca jelas. Pemerintah Provinsi juga mengalokasikan anggaran pemeliharaan khusus sebesar Rp 28 miliar pada APBD 2027 untuk memastikan keamanan dan kelestarian gedung-gedung itu.
Menjaga Ingatan Kolektif di Era Pendidikan Modern
Pengakuan heritage sekolah-sekolah negeri ini membawa warna tersendiri bagi paradigma pendidikan metropolitan. Selain menjadi lokasi belajar, gedung-gedung tersebut menjelma laboratorium sejarah hidup—siswa bisa menyentuh langsung narasi kota tanpa sekadar membaca teks. Beberapa sekolah bahkan sudah menjadikan bangunan cagar budaya sebagai bahan ajar muatan lokal. SMK Negeri 1 Jakarta, misalnya, melibatkan peserta didik jurusan Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan dalam pendokumentasian detail arsitektural menggunakan teknologi BIM (Building Information Modeling).
Dari sisi tata kelola, Disdik segera meluncurkan program Heritage School Watch—kolaborasi antara kepala sekolah, komite, TACB, dan Dinas Kebudayaan—untuk memantau secara berkala keausan material. “Kami ingin mewariskan bukan hanya gedung, tetapi juga filosofi bahwa pendidikan adalah pilar yang membangun keindonesiaan sejak jauh sebelum republik ini berdiri,” pungkas Nahdiana. Tiga belas bangunan sekolah tersebut kini tidak hanya melindungi kegiatan belajar, melainkan juga menyuarakan potongan kisah ibukota yang enggan lekang oleh waktu.
Comments (0)