13 Sekolah Negeri di Jakarta Ditetapkan Sebagai Heritage Cagar Budaya

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta secara resmi menetapkan 13 sekolah negeri berstatus bangunan heritage, Senin (27/7/2026). Keputusan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jaka...

13 Sekolah Negeri di Jakarta Ditetapkan Sebagai Heritage Cagar Budaya

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta secara resmi menetapkan 13 sekolah negeri berstatus bangunan heritage, Senin (27/7/2026). Keputusan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, di hadapan awak media. Semua sekolah yang ditetapkan telah berdiri sebelum Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, dengan rentang waktu pendirian sejak tahun 1850 hingga 1930-an. "Pengakuan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pelindungan aset sejarah pendidikan di ibu kota," ujar Nahdiana.

Penetapan tersebut tidak berlangsung secara instan, melainkan melalui rangkaian penelitian arsip kolonial, survei arsitektur, dan verifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya DKI Jakarta. Dinas Kebudayaan DKI Jakarta turut memberikan rekomendasi agar 13 bangunan sekolah itu dimasukkan ke dalam daftar resmi bangunan heritage daerah. Akhirnya, status itu disahkan dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang digelar pada 15 Juli 2026 dan dihadiri oleh Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan, dan Sekretariat Daerah. Dengan status ini, setiap bangunan sekolah akan dilengkapi papan informasi sejarah serta mendapat penanganan perawatan khusus yang sesuai dengan prinsip konservasi.

Jejak Arsitektur Kolonial di Lingkungan Sekolah

Dari 13 sekolah yang ditetapkan, beberapa di antaranya seperti SMAN 1 Jakarta memiliki riwayat yang menyentuh masa-masa awal pendidikan modern di Hindia Belanda. Berdiri sekitar tahun 1850-an dengan nama Koning Willem III School (KW-III), gedung utamanya masih mempertahankan gaya arsitektur Indische Empire. Sementara itu, SMAN 2 Jakarta diketahui telah berdiri sejak 1880, menyusul SMAN 3 Jakarta pada 1900 dan SMAN 4 Jakarta pada 1910. Seluruh bangunan tersebut dibangun dengan karakter khas kolonial—pilar-pilar besar, langit-langit tinggi, dan ventilasi luas yang dirancang untuk iklim tropis.

Tidak hanya tingkat menengah atas, jenjang pendidikan dasar juga memiliki warisan historis yang tidak kalah penting. SDN Menteng 01 Pagi misalnya, mulai beroperasi pada 1926 dan masih menampilkan langgam Art Deco pada fasadnya. Kemudian SDN Petojo Sabtu 01 yang didirikan pada 1930, memiliki tata ruang yang nyaris tidak berubah sejak pertama kali dibangun. Di tingkat menengah pertama, SMPN 1 Jakarta (1915) dan SMPN 2 Jakarta (1920) adalah saksi hidup perkembangan sistem pendidikan dari masa kolonial menuju kemerdekaan. Sementara itu, sekolah kejuruan juga mendapat perhatian: SMKN 1 Jakarta (1904) dan SMKN 2 Jakarta (1912) menjadi bukti bahwa pendidikan vokasi telah ada sejak lebih dari satu abad yang lalu.

Menyadari keragaman usia dan gaya bangunan, Disdik DKI Jakarta akan segera bekerja sama dengan Dinas Kebudayaan untuk melakukan dokumentasi lanjutan. "Kami ingin memastikan bahwa tiap detail arsitektur terekam, sehingga ketika renovasi dilakukan di kemudian hari, tidak ada elemen asli yang hilang," jelas Nahdiana.

Landasan Hukum dan Aturan Perlindungan

Penetapan heritage tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 1999. Keduanya mengamanatkan bahwa bangunan berusia di atas 50 tahun yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, dan budaya wajib dilindungi. Di DKI Jakarta, mekanisme penetapan dilaksanakan melalui tahapan pengusulan, penelitian, sidang Tim Ahli Cagar Budaya, hingga penetapan oleh Gubernur. Dalam hal ini, rekomendasi Tim Ahli menyatakan bahwa ke-13 sekolah negeri tersebut memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif.

Dengan status baru ini, maka segala bentuk renovasi, penambahan, atau pengubahan bangunan harus melalui izin ketat dari Dinas Kebudayaan. Pelanggaran terhadap aturan pelindungan cagar budaya dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai peraturan perundang-undangan. "Kami akan membentuk satuan pengawas internal di setiap sekolah untuk memantau kepatuhan terhadap kaidah konservasi," ujar Kepala Bidang Cagar Budaya Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang hadir dalam kesempatan tersebut.

Komitmen Pemerintah Daerah untuk Generasi Mendatang

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, kembali menegaskan bahwa penetapan ini adalah wujud komitmen politik anggaran dan kebijakan Pemprov DKI. Pada APBD Tahun Anggaran 2026, telah dialokasikan dana sebesar Rp25 miliar untuk program perawatan dan restorasi ringan 13 bangunan heritage tersebut. Dana itu akan digunakan untuk pengecatan ulang dengan warna asli, perbaikan atap dan kusen kayu, serta pemasangan papan narasi sejarah di setiap sekolah. "Kami tidak ingin hanya berbicara tentang warisan, tetapi kami hadirkan anggaran untuk merawatnya. Ini wujud tanggung jawab kepada para pendiri bangsa," kata Nahdiana.

Di samping itu, Disdik DKI Jakarta tengah menyiapkan kurikulum muatan lokal yang akan diujicobakan pada semester genap tahun ajaran 2026/2027. Kurikulum bertajuk "Sejarah Sekolah Kami" ini akan mengajak siswa untuk menelusuri jejak-jejak sejarah di sekitar mereka. Buku panduan dan modul disusun bersama para sejarawan dari Universitas Indonesia. "Harapannya, anak-anak tidak sekadar duduk di bangku bersejarah, tetapi juga tumbuh dengan kesadaran bahwa mereka adalah bagian dari narasi panjang republik ini," pungkas Nahdiana.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User