Yosowilangun Gresik Jadi Desa Percontohan Antikorupsi Nasional

Pemerintah Kabupaten Gresik secara resmi menetapkan Desa Yosowilangun, yang terletak di Kecamatan Manyar, sebagai calon percontohan dalam program Desa Antikorupsi. Pengumuman tersebut disampaikan dala...

Yosowilangun Gresik Jadi Desa Percontohan Antikorupsi Nasional

Pemerintah Kabupaten Gresik secara resmi menetapkan Desa Yosowilangun, yang terletak di Kecamatan Manyar, sebagai calon percontohan dalam program Desa Antikorupsi. Pengumuman tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang dipimpin langsung oleh Bupati Gresik, H. Fandi Akhmad Yani, di Kantor Bupati pada Senin (27/7/2026). Keputusan ini menandai langkah awal transformasi budaya integritas di tingkat pemerintahan paling bawah di wilayah tersebut.

Program Desa Antikorupsi merupakan bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang digulirkan sejak tahun 2021 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Hingga pertengahan 2026, sebanyak 50 desa di seluruh Indonesia telah ditetapkan sebagai desa percontohan, dan Yosowilangun kini bergabung dalam daftar calon yang akan menjalani pembinaan intensif.

Proses Seleksi yang Ketat

Penetapan Desa Yosowilangun bukanlah keputusan instan. Dari total 356 desa di Kabupaten Gresik, tercatat 15 desa yang secara sukarela mendaftar untuk mengikuti seleksi awal. Setelah melalui serangkaian asesmen, hanya 10 desa yang lolos ke tahap verifikasi lapangan. Tim penilai yang terdiri dari Inspektorat Kabupaten Gresik, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta perwakilan KPK, kemudian mengerucutkan pilihan pada Yosowilangun berdasarkan sejumlah indikator utama.

Indikator tersebut meliputi transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tiga tahun terakhir, tingkat partisipasi masyarakat dalam musyawarah perencanaan pembangunan, keberadaan sistem pengaduan warga yang efektif, serta komitmen kepala desa dan perangkatnya dalam menjalankan pemerintahan yang bersih. Bupati Fandi Akhmad Yani menyatakan bahwa Yosowilangun memiliki rekam jejak yang memuaskan di semua aspek tersebut.

"Desa Yosowilangun telah menunjukkan konsistensi dalam tata kelola yang akuntabel. Laporan keuangan mereka selalu tepat waktu dan mudah diakses publik. Inilah fondasi penting untuk menjadi desa antikorupsi," ujar Bupati Fandi.

Sementara itu, Kepala Desa Yosowilangun, Sutrisno, S.E., menyebut penetapan ini sebagai amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. "Kami tidak akan berpuas diri. Ini adalah titik awal untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan membangun kepercayaan masyarakat," katanya.

Tahapan Pendampingan dan Target Waktu

Menurut rencana, Desa Yosowilangun akan menjalani masa pembinaan selama enam bulan ke depan. Langkah pertama adalah audit menyeluruh oleh Inspektorat terhadap pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2024 dan 2025. Inspektur Inspektorat Kabupaten Gresik, Drs. Muhammad Ali, M.M., menjelaskan bahwa audit ini bertujuan untuk mengidentifikasi celah dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi. "Kami akan mengawal setiap rupiah yang dikelola desa. Hasil audit akan menjadi dasar perbaikan sistem," tegasnya.

Selain audit, Pemerintah Kabupaten Gresik akan menggelar pelatihan intensif bagi seluruh perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta kader pemberdayaan. Materi pelatihan mencakup kode etik aparatur, teknik penyusunan laporan keuangan berbasis aplikasi, hingga mekanisme pencegahan tindak pidana korupsi. Program ini juga mencakup pemasangan papan informasi publik di empat dusun yang ada, serta optimalisasi aplikasi Siola Gresik—sistem informasi pembangunan daerah yang sudah berjalan sejak 2025—sebagai kanal transparansi digital.

Target yang harus dipenuhi adalah 18 indikator Desa Antikorupsi yang disusun oleh KPK. Indikator tersebut antara lain mencakup kejelasan alokasi dana desa, partisipasi perempuan dan kelompok rentan dalam pengambilan keputusan, serta tingkat kepuasan warga terhadap pelayanan publik. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Dr. Indah Sari, M.H., dalam kunjungan virtualnya menyampaikan bahwa Yosowilangun akan mendapat supervisi langsung dari Satuan Tugas Desa Antikorupsi KPK. "Kami akan melakukan monitoring setiap bulan. Jika berhasil, model ini akan direplikasi ke ribuan desa lain di Jawa Timur," ujar Indah.

Respon Masyarakat dan Peran Pengawasan Partisipatif

Penetapan ini disambut antusias oleh warga. Ketua BPD Yosowilangun, Herman Wijaya, mengungkapkan bahwa dalam tiga tahun terakhir, partisipasi masyarakat dalam pengawasan dana desa memang mengalami peningkatan signifikan. "Setiap triwulan, kami mengadakan rapat evaluasi terbuka yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, pemuda, dan kelompok perempuan. Warga sudah terbiasa mengkritisi setiap pos anggaran," katanya. Pemerintah desa juga berencana membentuk unit pengaduan masyarakat berbasis aplikasi pesan instan dan menyediakan kotak pengaduan fisik di setiap rukun warga (RW).

Kepala DPMD Gresik, Ir. Rina Susanti, menambahkan bahwa program ini sejalan dengan visi “Gresik Hebat” yang dicanangkan Bupati. "Tata kelola desa yang bersih akan berdampak langsung pada kesejahteraan. Kami mengajak seluruh desa di Gresik untuk belajar dari Yosowilangun, bukan hanya menunggu antrean menjadi percontohan," tuturnya.

Tantangan dan Dukungan Lintas Sektor

Di tengah optimisme, tantangan masih terbentang. Kapasitas sumber daya manusia di tingkat dusun yang belum merata menjadi pekerjaan rumah utama. Untuk mengatasinya, DPMD dan Inspektorat akan menerjunkan dua pendamping desa yang bertugas secara penuh selama masa percontohan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga telah menyatakan kesiapannya memberikan dukungan teknis berupa modul pelatihan dan audit kepatuhan.

Bupati Fandi menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada konsistensi semua pihak. "Desa Antikorupsi bukanlah proyek musiman. Ini harus menjadi budaya yang tertanam dalam setiap kebijakan dan tindakan. Yosowilangun adalah permulaan, dan saya minta seluruh jajaran mendukung sepenuhnya," tandasnya. Pada akhir tahun 2026, desa ini diharapkan resmi dideklarasikan sebagai Desa Antikorupsi dan menjadi model yang dapat direplikasi oleh 355 desa lainnya di Kabupaten Gresik.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User