Wamendagri Dorong Pemda Perkuat Kendali Inflasi dan Pangan
Jakarta — Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan kepada seluruh pemerintah daerah untuk meningkatkan intensitas upaya pengendalian inflasi sekaligus memperkokoh fondasi ketahanan p...
Jakarta — Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan kepada seluruh pemerintah daerah untuk meningkatkan intensitas upaya pengendalian inflasi sekaligus memperkokoh fondasi ketahanan pangan di wilayah masing-masing. Arahan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar secara hibrida dari Kantor Kementerian Dalam Negeri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (27/7).
Dalam forum yang dihadiri oleh para gubernur, bupati, dan wali kota dari 548 daerah itu, Wamendagri merinci tiga agenda utama yang wajib ditindaklanjuti oleh setiap kepala daerah. Langkah ini menjadi respons atas dinamika harga komoditas strategis yang masih berfluktuasi di sejumlah pasar tradisional serta proyeksi musim kemarau panjang yang diprediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) berpotensi mengganggu siklus tanam di sentra-sentra produksi pangan nasional.
Agenda Pertama: Percepatan Distribusi dan Operasi Pasar
Bima Arya meminta pemda segera menggelar operasi pasar murah secara masif dengan menggandeng Bulog serta distributor lokal. "Saya minta dalam waktu 1x24 jam setelah rakor ini, setiap daerah yang mengalami kenaikan harga di atas Harga Acuan Pemerintah segera menggelar operasi pasar. Tidak perlu menunggu instruksi berulang," ujar Bima Arya di hadapan peserta rapat. Pihaknya menekankan bahwa keterlambatan intervensi di tingkat hilir hanya akan memperburuk ekspektasi konsumen dan memicu panic buying.
Data dari Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan mencatat bahwa hingga minggu ketiga Juli 2026, terdapat 127 kabupaten dan kota yang melaporkan kenaikan harga beras medium di atas 5 persen dari Harga Eceran Tertinggi. Komoditas lain yang mendapat sorotan tajam adalah cabai rawit, bawang merah, dan minyak goreng curah. Wamendagri menginstruksikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan provinsi untuk memperpendek rantai pasok melalui skema kerja sama antar daerah sentra produksi dan daerah konsumen.
Agenda Kedua: Penguatan Cadangan Pangan Daerah
Agenda kedua yang ditekankan berkaitan dengan pengisian dan pengelolaan cadangan pangan pemerintah daerah. Bima Arya menyampaikan bahwa per 30 Juni 2026, baru sekitar 42 persen dari total pemerintah provinsi dan 18 persen pemerintah kabupaten/kota yang memiliki stok cadangan beras sesuai ketentuan minimal yang diamanatkan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Pengelolaan Cadangan Pangan Nasional.
"Cadangan pangan ini bukan sekadar stok di gudang. Ini adalah instrumen fiskal daerah untuk menstabilkan gejolak harga dan menjadi jaring pengaman saat terjadi bencana atau gagal panen," tegasnya. Dalam kesempatan tersebut, Wamendagri mengumumkan bahwa Kemendagri bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan akan melakukan audit terhadap realisasi anggaran ketahanan pangan yang telah dialokasikan dalam APBD tahun anggaran 2026. Daerah yang belum merealisasikan anggaran pengadaan cadangan pangan hingga triwulan ketiga akan dikenakan sanksi administratif berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum.
Agenda Ketiga: Pengembangan Pertanian Perkotaan
Menyikapi tren urbanisasi yang kian pesat, Bima Arya memasukkan agenda pengembangan urban farming sebagai prioritas ketiga yang harus diadopsi pemda. Konsep ini dinilai krusial terutama bagi kota-kota besar yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap pasokan pangan dari luar daerah. "Jakarta, Surabaya, Medan, Makassar — kota-kota ini harus mulai serius menggarap lahan tidur dan atap gedung untuk pertanian produktif. Tidak bisa selamanya bergantung pada kiriman dari daerah penyangga," cetusnya.
Kementerian Dalam Negeri, lanjut Bima Arya, telah menyusun modul teknis implementasi urban farming yang akan didistribusikan kepada seluruh pemerintah kota. Modul tersebut mencakup panduan budi daya tanaman pangan di lahan terbatas, teknik hidroponik skala komunitas, serta skema insentif bagi kelompok tani perkotaan. Targetnya, setiap kelurahan di kawasan perkotaan memiliki minimal satu klaster pertanian terpadu pada akhir tahun 2027.
Peran Strategis TPID dan Satgas Pangan
Dalam arahannya, Wamendagri juga menekankan pentingnya pengaktifan kembali Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang di beberapa wilayah dinilai mulai kehilangan ritme pertemuan rutinnya. "TPID harus bertemu minimal sebulan sekali, bukan hanya saat inflasi sudah di depan mata. Deteksi dini dan mitigasi itu kuncinya," ujarnya. Ia mendorong TPID untuk melibatkan unsur akademisi dan BI setempat guna memperkaya analisis terhadap tekanan inflasi yang bersumber dari sisi penawaran maupun permintaan.
Di sisi penegakan hukum, Bima Arya meminta Kepolisian Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait untuk mengintensifkan operasi Satgas Pangan. Penimbunan bahan pokok di tingkat distributor dan spekulan yang bermain di jalur distribusi harus ditindak tegas. "Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolri. Tidak ada toleransi bagi spekulan yang mempermainkan hajat hidup orang banyak," pungkasnya.
Rapat koordinasi tersebut menghasilkan tujuh poin kesepakatan yang akan dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Poin-poin tersebut mencakup percepatan realisasi belanja pemerintah untuk stimulus ekonomi lokal, penguatan BUMD pangan, digitalisasi pemantauan stok dan harga, serta pembentukan posko ketahanan pangan di setiap kecamatan. Seluruh kepala daerah diminta melaporkan progres implementasi kepada Kemendagri paling lambat 14 hari kalender terhitung sejak surat edaran diterbitkan.
Comments (0)