SEMARANG — Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa Kabupaten Demak, Jawa Tengah, layak dijadikan model nasional dalam penanganan tuberkulosis (TBC). Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penanggulangan TBC di kawasan Jawa Tengah, yang dihadiri jajaran pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, serta mitra pembangunan lintas sektor.
Menurut Wiyagus, capaian penemuan kasus TBC di Demak yang menyentuh angka 73 persen merupakan buah dari kolaborasi lintas sektor yang berjalan sistematis. Ia menilai angka itu berada di atas rata-rata daerah lain pada periode yang sama, sehingga patut direplikasi oleh kabupaten dan kota lain di Indonesia.
"Penanganan TBC tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi saja. Yang dilakukan Demak menunjukkan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, puskesmas, kader, dan masyarakat mampu mendorong capaian yang signifikan," ujar Wiyagus dalam forum tersebut.
Kolaborasi Lintas Sektor sebagai Kunci
Wiyagus menyatakan Kementerian Dalam Negeri menempatkan isu TBC sebagai bagian dari agenda pembangunan daerah yang harus tertuang dalam dokumen perencanaan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah didorong mengalokasikan anggaran penanggulangan TBC secara terukur, termasuk untuk penemuan kasus aktif, pendampingan pasien, dan pemenuhan logistik obat.
Ia menjelaskan bahwa pendekatan Demak melibatkan perangkat desa, organisasi kemasyarakatan, serta sektor swasta dalam pelacakan kontak erat pasien TBC. Pola ini, menurutnya, mempercepat penemuan kasus di tingkat komunitas yang selama ini menjadi titik lemah penanggulangan penyakit menular tersebut.
"Kami mendorong agar pemerintah kabupaten dan kota menjadikan persoalan TBC sebagai urusan bersama, bukan hanya beban dinas kesehatan," tegasnya.
Target Nasional dan Peran Pemerintah Daerah
Dalam rapat koordinasi itu, Wiyagus menekankan bahwa percepatan penanggulangan TBC sejalan dengan target nasional eliminasi TBC pada 2030. Untuk mencapai target tersebut, ia menyatakan pemerintah daerah perlu menetapkan indikator kinerja yang jelas, disertai monitoring berkala di tingkat kecamatan dan desa.
Ia juga menyoroti pentingnya penanganan faktor determinan sosial, seperti kepadatan hunian, gizi, dan akses layanan kesehatan. Menurutnya, intervensi yang hanya bertumpu pada pengobatan tidak cukup tanpa perbaikan kondisi lingkungan dan ekonomi keluarga pasien.
Perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah yang hadir dalam forum menyatakan komitmen untuk memperluas praktik baik Demak ke daerah lain. Langkah itu akan ditempuh melalui pendampingan teknis, pelatihan kader, serta penguatan sistem pencatatan dan pelaporan kasus TBC.
Tindak Lanjut dan Penguatan Regulasi Daerah
Wiyagus menyatakan Kemendagri akan menindaklanjuti hasil rapat melalui surat edaran kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota. Surat tersebut memuat arahan agar penanggulangan TBC diintegrasikan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah serta dibahas dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan.
Ia menambahkan, pemerintah daerah perlu memperkuat regulasi tingkat kabupaten dan kota sebagai dasar hukum alokasi anggaran dan pembentukan tim koordinasi. Dengan demikian, upaya penanggulangan TBC tidak bergantung pada program sesaat, melainkan menjadi bagian tetap dari tata kelola pemerintahan daerah.
"Keputusan dan kebijakan yang ditetapkan daerah akan menentukan keberhasilan penanganan TBC. Demak telah menunjukkan arah yang benar, dan kami berharap daerah lain mengikuti," pungkas Wiyagus.
Rapat koordinasi tersebut ditutup dengan kesepakatan penyusunan rencana aksi bersama antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Evaluasi atas pelaksanaan rencana aksi dijadwalkan dilakukan secara berkala guna memastikan capaian penemuan kasus dan keberhasilan pengobatan terus meningkat.
Comments (0)